PBJ Kota Tangerang Berikan Penjelasan Terkait Proses Tender Pembangunan Eks Pabrik Edy Senilai Rp34,7 Miliar

3 minutes reading
Saturday, 11 Jul 2026 02:05 7 Admin

KOTA TANGERANG (Tangerangsiber.id) – Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kota Tangerang memberikan penjelasan terkait sejumlah informasi yang berkembang mengenai proses tender paket pekerjaan Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor (Pembangunan Eks Pabrik Edy) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang dengan pagu anggaran sebesar Rp34,74 miliar.

Pokja PBJ Kota Tangerang, Abbas, menjelaskan bahwa seluruh tahapan proses tender telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, sejumlah informasi yang berkembang di tengah masyarakat muncul karena adanya perbedaan pemahaman terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah yang terus mengalami penyempurnaan.

“Sebagaimana kita ketahui, regulasi di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah bersifat dinamis dan terus menyesuaikan dengan perkembangan kebijakan yang berlaku,” ujar Abbas, Kamis (9/7/2026).

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam proses tender tersebut berkaitan dengan kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU) KK016 oleh PT Sultan Sukses Mandiri selaku pemenang tender.

Menanggapi hal tersebut, Abbas menjelaskan bahwa PT Sultan Sukses Mandiri mengikuti proses tender melalui skema Kerja Sama Operasi (KSO) bersama PT Nurfita Karya Mandiri, yang memiliki klasifikasi SBU KK016 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan.

Menurutnya, mekanisme kerja sama tersebut merupakan bagian dari ketentuan yang diperbolehkan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, sehingga peserta dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi maupun kualifikasi.

“PT Sultan Sukses Mandiri mengikuti tender melalui skema KSO bersama PT Nurfita Karya Mandiri yang memiliki SBU KK016, sehingga berdasarkan hasil evaluasi administrasi dan kualifikasi dinyatakan memenuhi persyaratan,” jelasnya.

Ia menambahkan, ketentuan mengenai keikutsertaan badan usaha melalui skema Kerja Sama Operasi mengacu pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa peserta tender pekerjaan konstruksi dapat berbentuk badan usaha tunggal maupun Kerja Sama Operasi (KSO), sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam dokumen pemilihan.

Selain itu, Abbas juga memberikan penjelasan terkait informasi mengenai Sertifikat Badan Usaha (SBU) BG009 milik PT Sultan Sukses Mandiri.

Ia menerangkan bahwa sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, telah terjadi penyesuaian sistem perizinan jasa konstruksi melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) yang berdampak pada pembaruan data badan usaha di sistem Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

Dalam proses tersebut, lanjut Abbas, dimungkinkan terdapat lebih dari satu data badan usaha pada sistem LPJK, yaitu data lama yang telah dicabut serta data baru yang telah memperoleh persetujuan sebagai bagian dari proses migrasi dan penyesuaian sistem.

“Berdasarkan data yang tersedia pada laman LPJK, PT Sultan Sukses Mandiri tercatat memiliki dua data badan usaha dengan status yang berbeda, yakni data lama yang berstatus dicabut dan data baru yang telah disetujui,” terangnya.

Sebagai informasi, paket pekerjaan Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor (Pembangunan Eks Pabrik Edy) memiliki pagu anggaran sebesar Rp34.740.000.000 dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp34.731.872.000. Berdasarkan hasil proses tender, PT Sultan Sukses Mandiri ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai penawaran sebesar Rp32.543.626.724,05.

Hingga berita ini diterbitkan, proses tender tersebut masih mengacu pada hasil evaluasi yang telah dilakukan sesuai mekanisme pengadaan yang berlaku. Belum terdapat keterangan resmi dari instansi berwenang yang menyatakan adanya pelanggaran dalam tahapan evaluasi maupun penetapan pemenang tender dimaksud.(man/joe)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Featured

LAINNYA