PBJ Kota Tangerang Berikan Penjelasan Terkait Proses Tender Pembangunan Eks Pabrik Edy Senilai Rp34,7 Miliar

- Penulis

Saturday, 11 July 2026 - 02:05 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: ILUSTRASI

FOTO: ILUSTRASI

KOTA TANGERANG (Tangerangsiber.id) – Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kota Tangerang memberikan penjelasan terkait sejumlah informasi yang berkembang mengenai proses tender paket pekerjaan Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor (Pembangunan Eks Pabrik Edy) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang dengan pagu anggaran sebesar Rp34,74 miliar.

Pokja PBJ Kota Tangerang, Abbas, menjelaskan bahwa seluruh tahapan proses tender telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, sejumlah informasi yang berkembang di tengah masyarakat muncul karena adanya perbedaan pemahaman terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah yang terus mengalami penyempurnaan.

“Sebagaimana kita ketahui, regulasi di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah bersifat dinamis dan terus menyesuaikan dengan perkembangan kebijakan yang berlaku,” ujar Abbas, Kamis (9/7/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam proses tender tersebut berkaitan dengan kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU) KK016 oleh PT Sultan Sukses Mandiri selaku pemenang tender.

Menanggapi hal tersebut, Abbas menjelaskan bahwa PT Sultan Sukses Mandiri mengikuti proses tender melalui skema Kerja Sama Operasi (KSO) bersama PT Nurfita Karya Mandiri, yang memiliki klasifikasi SBU KK016 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan.

Menurutnya, mekanisme kerja sama tersebut merupakan bagian dari ketentuan yang diperbolehkan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, sehingga peserta dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi maupun kualifikasi.

“PT Sultan Sukses Mandiri mengikuti tender melalui skema KSO bersama PT Nurfita Karya Mandiri yang memiliki SBU KK016, sehingga berdasarkan hasil evaluasi administrasi dan kualifikasi dinyatakan memenuhi persyaratan,” jelasnya.

Ia menambahkan, ketentuan mengenai keikutsertaan badan usaha melalui skema Kerja Sama Operasi mengacu pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.

Baca Juga:  UMK Kota Tangerang Tahun 2025 Naik 6,5 Persen, Jadi Rp5.069.708

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa peserta tender pekerjaan konstruksi dapat berbentuk badan usaha tunggal maupun Kerja Sama Operasi (KSO), sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam dokumen pemilihan.

Selain itu, Abbas juga memberikan penjelasan terkait informasi mengenai Sertifikat Badan Usaha (SBU) BG009 milik PT Sultan Sukses Mandiri.

Ia menerangkan bahwa sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, telah terjadi penyesuaian sistem perizinan jasa konstruksi melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) yang berdampak pada pembaruan data badan usaha di sistem Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

Dalam proses tersebut, lanjut Abbas, dimungkinkan terdapat lebih dari satu data badan usaha pada sistem LPJK, yaitu data lama yang telah dicabut serta data baru yang telah memperoleh persetujuan sebagai bagian dari proses migrasi dan penyesuaian sistem.

“Berdasarkan data yang tersedia pada laman LPJK, PT Sultan Sukses Mandiri tercatat memiliki dua data badan usaha dengan status yang berbeda, yakni data lama yang berstatus dicabut dan data baru yang telah disetujui,” terangnya.

Sebagai informasi, paket pekerjaan Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor (Pembangunan Eks Pabrik Edy) memiliki pagu anggaran sebesar Rp34.740.000.000 dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp34.731.872.000. Berdasarkan hasil proses tender, PT Sultan Sukses Mandiri ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai penawaran sebesar Rp32.543.626.724,05.

Hingga berita ini diterbitkan, proses tender tersebut masih mengacu pada hasil evaluasi yang telah dilakukan sesuai mekanisme pengadaan yang berlaku. Belum terdapat keterangan resmi dari instansi berwenang yang menyatakan adanya pelanggaran dalam tahapan evaluasi maupun penetapan pemenang tender dimaksud.(man/joe)

Follow WhatsApp Channel tangerangsiber.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diikuti 5.021 Pelajar, Gebyar Silat Kota Tangerang Pecahkan Rekor MURI
Maryono: Perlindungan Anak Harus Diwujudkan melalui Aksi Nyata
Pemkot Tangerang Buka 1.267 Lowongan Kerja melalui Gebyar Rekrutmen 2026
MABAR Gandeng JMSI Kota Tangerang Gelar Program Pendidikan Advokat
Perindo Kota Tangerang Evaluasi Kader, Pengurus Tak Aktif Bisa Diganti
Pakons Prime Hotel Tawarkan Promo Kamar dan Paket Halloween
Perumda Tirta Benteng Gelar Santunan untuk Penyandang Disabilitas di HUT ke-31
BAZNAS Kota Tangerang Raih Predikat Terbaik se-Indonesia 2026

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Wednesday, 21 October 2026 - 14:01 WIB

Diikuti 5.021 Pelajar, Gebyar Silat Kota Tangerang Pecahkan Rekor MURI

Wednesday, 21 October 2026 - 14:00 WIB

Maryono: Perlindungan Anak Harus Diwujudkan melalui Aksi Nyata

Wednesday, 21 October 2026 - 13:59 WIB

Pemkot Tangerang Buka 1.267 Lowongan Kerja melalui Gebyar Rekrutmen 2026

Wednesday, 21 October 2026 - 13:58 WIB

MABAR Gandeng JMSI Kota Tangerang Gelar Program Pendidikan Advokat

Sunday, 18 October 2026 - 12:46 WIB

Perindo Kota Tangerang Evaluasi Kader, Pengurus Tak Aktif Bisa Diganti

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Diikuti 5.021 Pelajar, Gebyar Silat Kota Tangerang Pecahkan Rekor MURI

Wednesday, 21 Oct 2026 - 14:01 WIB

Kota Tangerang

Maryono: Perlindungan Anak Harus Diwujudkan melalui Aksi Nyata

Wednesday, 21 Oct 2026 - 14:00 WIB

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Buka 1.267 Lowongan Kerja melalui Gebyar Rekrutmen 2026

Wednesday, 21 Oct 2026 - 13:59 WIB

Kota Tangerang

MABAR Gandeng JMSI Kota Tangerang Gelar Program Pendidikan Advokat

Wednesday, 21 Oct 2026 - 13:58 WIB

Kota Tangerang

Perindo Kota Tangerang Evaluasi Kader, Pengurus Tak Aktif Bisa Diganti

Sunday, 18 Oct 2026 - 12:46 WIB