KOTA TANGERANG (Tangerangsiber.id) – Pemerintah Kota Tangerang membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 22.865 pekerja rentan sebagai upaya memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat.
Program yang dibiayai melalui APBD tersebut mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp384,1 juta per bulan untuk membiayai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para pekerja rentan.
“Ini bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya pekerja rentan yang memiliki risiko saat bekerja,” ujar Sachrudin saat menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kecamatan Karawaci, Rabu (10/6/2026).
Menurut dia, perlindungan tersebut bukan sekadar kepesertaan BPJS, melainkan jaminan bagi pekerja dan keluarganya saat menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun musibah lainnya.
“Harapannya, para pekerja bisa bekerja lebih tenang, fokus, dan produktif. Jika masyarakat merasa terlindungi, perekonomian juga akan bergerak lebih baik,” katanya.
Pada kesempatan itu, Sachrudin menyerahkan kartu kepesertaan secara simbolis kepada sejumlah penerima manfaat.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangerang Maryono menegaskan, perlindungan sosial bagi pekerja rentan menjadi penting di tengah berbagai tantangan ekonomi yang dihadapi masyarakat.
“Pemerintah akan terus memastikan pekerja rentan mendapatkan perlindungan yang layak. Seluruh proses pendaftaran hingga pembayaran iuran ditanggung oleh pemerintah,” ujarnya saat menghadiri kegiatan serupa di Kecamatan Neglasari.
Maryono menambahkan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan rasa aman saat bekerja, tetapi juga menjadi perlindungan bagi keluarga apabila terjadi risiko yang tidak diinginkan.
“BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar administrasi, tetapi bentuk perlindungan untuk masa depan keluarga,” pungkasnya.(panji/joe)
No Comments