Pemkot Tangerang Bahas Tiga Raperda Strategis

2 minutes reading
Tuesday, 23 Jun 2026 00:55 0 Admin

KOTA TANGERANG (Tangerangsiber.id) – Pemerintah Kota Tangerang membahas tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Penjelasan ketiga Raperda tersebut disampaikan Wali Kota Tangerang H. Sachrudin didampingi Wakil Wali Kota H. Maryono dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Senin (22/6/2026).

Salah satu Raperda yang diajukan adalah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Penyampaian raperda tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan setelah laporan keuangan daerah selesai diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Dalam kesempatan itu, Sachrudin menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Tangerang atas sinergi yang terjalin dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.

Menurutnya, kolaborasi tersebut turut mengantarkan Kota Tangerang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-19 kalinya secara berturut-turut.

“Capaian ini merupakan hasil kerja bersama. Kami mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kota Tangerang yang terus bersinergi dalam mengawal tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah,” ujar Sachrudin.

Selain Raperda Pertanggungjawaban APBD, Pemkot Tangerang juga mengajukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Sachrudin menjelaskan, perubahan regulasi tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan daerah sekaligus mengakomodasi perkembangan regulasi dari pemerintah pusat.

“Perubahan ini diperlukan untuk memperkuat kelembagaan agar semakin responsif, adaptif, dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,” katanya.

Ia berharap pembahasan bersama DPRD dapat menghasilkan regulasi yang tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Tangerang.

Sesuai agenda yang telah ditetapkan, pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap ketiga Raperda tersebut akan disampaikan dalam rapat paripurna lanjutan pada Selasa 23 Juni 2026.(panji/joe)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Featured

LAINNYA