Disdukcapil Kota Tangerang Imbau Pendatang Segera Lapor Diri

3 minutes reading
Monday, 14 Apr 2025 11:51 0 5 Admin

KOTA TANGERANG (TangerangSiber.id) — Usai masa libur Lebaran 2025, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengimbau seluruh pendatang baru untuk segera melapor. Baik yang hanya menetap sementara maupun yang ingin berpindah domisili, diminta untuk melakukan pencatatan administratif sesuai aturan yang berlaku.

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, menjelaskan bahwa pelaporan ini penting agar pemerintah dapat memetakan data kependudukan secara akurat, serta menyesuaikan pelayanan publik dengan kondisi riil di lapangan.

“Setiap pendatang, baik yang menetap sementara maupun yang ingin tinggal secara permanen, harus terlebih dahulu melapor ke RT/RW setempat. Setelah itu, mereka bisa mendaftarkan diri melalui mekanisme yang tersedia,” ujar Rizal, Selasa (8/4/2025).

Rizal menjelaskan, bagi pendatang yang tidak berniat mengubah domisili atau memindahkan data kependudukan, Disdukcapil menyediakan opsi pendaftaran sebagai penduduk non-permanen. Mereka cukup melakukan pelaporan melalui situs resmi Kementerian Dalam Negeri di penduduknonpermanen.kemendagri.go.id, tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.

“Layanan daring ini sangat membantu bagi masyarakat yang mobilitasnya tinggi, terutama bagi pekerja musiman, pelajar, atau masyarakat yang tinggal sementara di Kota Tangerang. Meski tidak pindah domisili, keberadaan mereka tetap harus tercatat,” jelas Rizal.

Namun demikian sambung Rizal, sebagai langkah awal, penduduk non-permanen tetap diwajibkan melapor terlebih dahulu ke pengurus lingkungan terdekat, seperti RT dan RW, untuk dilakukan pendataan manual di tingkat wilayah.

Masih menurut Rizal, berbeda dengan pendatang sementara, bagi warga yang ingin menetap secara permanen dan memindahkan domisili ke Kota Tangerang, Disdukcapil telah menyiapkan mekanisme serta persyaratan yang harus dipenuhi.

Adapun dokumen yang diperlukan antara lain: Surat Pindah WNI (SKPWNI) dari Disdukcapil daerah asal, KTP asli dari daerah sebelumnya, Akta kelahiran, Ijazah terakhir, Formulir F1.02 (biodata penduduk), Formulir F1.06 jika terdapat perubahan data dan Bukti kepemilikan rumah atau surat keterangan tinggal di rumah sewa/kontrakan.

“Dengan kelengkapan dokumen tersebut, warga dapat segera mengajukan proses pindah domisili dan mendapatkan identitas kependudukan baru sesuai tempat tinggalnya di Kota Tangerang,” kata Rizal.

Sementara itu lanjut Rizal,  agar proses ini berjalan maksimal, Disdukcapil Kota Tangerang juga bekerja sama dengan seluruh camat dan lurah. Mereka diminta untuk aktif mengawasi dan memfasilitasi proses pelaporan serta pendataan terhadap warga baru di wilayah masing-masing.

“Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk menjaga ketertiban administrasi, tetapi juga mendukung program perencanaan pembangunan dan pengendalian pertumbuhan penduduk secara berkelanjutan,” tuturnya.

Rizal berharap, pendatang yang datang ke Kota Tangerang tidak hanya tercatat secara administratif, tetapi juga bisa memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan daerah. Terlebih, banyak dari mereka yang datang karena alasan pekerjaan, usaha, atau memiliki keterampilan tertentu.

“Kami membuka pintu seluas-luasnya bagi masyarakat dari luar daerah untuk berkembang di Kota Tangerang. Namun tentu saja, mereka harus mengikuti ketentuan dan melapor secara resmi. Dengan begitu, kita bisa menciptakan tata kelola penduduk yang lebih baik dan pelayanan publik yang tepat sasaran,” pungkasnya.(man/joe)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Featured

Recent Comments

No comments to show.
LAINNYA