Perbedaan Tarif dan Pelayanan Transportasi Online dalam Hukum Perlindungan Konsumen

- Penulis

Kamis, 29 Oktober 2026 - 05:45 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Fitri Suryaningsih Mahasiswa Pascasarjana Magister Hukum, Universitas Pamulang

Fitri Suryaningsih Mahasiswa Pascasarjana Magister Hukum, Universitas Pamulang

Oleh:

FITRI SURYANINGSIH

TRANSPORTASI online telah menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, termasuk pekerja dan mahasiswa. Kehadiran fitur cepat dan fitur hemat memberikan pilihan bagi pengguna sesuai kebutuhan dan kemampuan ekonomi. Ketika sedang terburu-buru, fitur cepat menjadi pilihan untuk menunjang mobilitas. Sementara itu, fitur hemat membantu pengguna mengurangi biaya perjalanan, terutama ketika saldo uang digital sedang terbatas. Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul persoalan yang menarik untuk diperhatikan. Dalam praktiknya, tidak jarang pengemudi menyampaikan keluhan kepada penumpang mengenai kecilnya pendapatan dari perjalanan bertarif murah. Pernyataan seperti, “Tadi Mbaknya pakai fitur hemat, ya? Saya cuma dapat segini, loh,” menunjukkan bahwa tarif murah tidak hanya berkaitan dengan keuntungan konsumen, tetapi juga dengan pendapatan pengemudi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di sisi lain, konsumen yang memilih fitur dengan tarif lebih mahal biasanya berharap mendapatkan pelayanan yang lebih cepat. Ketika pengemudi datang lebih lambat dari perkiraan, muncul kekecewaan karena pelayanan yang diterima dianggap tidak sesuai dengan biaya yang dibayarkan. Keluhan serupa juga dapat ditemukan di media sosial, yang menunjukkan bahwa persoalan tarif dan kualitas pelayanan transportasi online menjadi perhatian sebagian pengguna.

Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keseimbangan antara kepentingan konsumen dan pengemudi. Konsumen berhak memperoleh pelayanan yang layak, sedangkan pengemudi juga membutuhkan pendapatan yang sesuai dengan pekerjaan dan biaya operasionalnya. Oleh karena itu, persoalan ini tidak cukup dilihat sebagai masalah antara pengemudi dan penumpang, tetapi juga perlu dikaitkan dengan kebijakan perusahaan aplikasi serta perlindungan hukum yang berlaku.

PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM TRANSPORTASI ONLINE

Perlindungan konsumen dalam layanan transportasi online salah satunya diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam Pasal 4, konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan jasa, memperoleh informasi yang benar dan jelas, serta memilih jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi yang dijanjikan.Dalam hal ini, konsumen yang memilih fitur hemat tetap berhak memperoleh pelayanan yang layak. Perbedaan tarif tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan hak konsumen. Begitu pula dengan fitur cepat, perusahaan aplikasi perlu memberikan informasi yang jelas mengenai layanan yang ditawarkan agar konsumen tidak memiliki harapan yang berbeda dari ketentuan sebenarnya.

Selain hak konsumen, Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen mengatur kewajiban pelaku usaha untuk beritikad baik serta memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur. Ketentuan ini penting karena perusahaan aplikasi berperan dalam menetapkan sistem layanan, menampilkan informasi tarif, dan menyediakan sarana pengaduan bagi pengguna. Dengan demikian, kualitas pelayanan transportasi online tidak hanya menjadi tanggung jawab pengemudi. Perusahaan aplikasi juga perlu memastikan bahwa sistem yang digunakan dapat memberikan informasi yang jelas dan membantu menyelesaikan keluhan konsumen.

PERMASALAHAN TARIF DAN PELAYANAN TRANSPORTASI ONLINE

Perbedaan tarif dapat menimbulkan masalah ketika kepentingan konsumen dan pengemudi tidak berjalan seimbang. Konsumen memilih fitur hemat untuk mengurangi biaya perjalanan, sedangkan pengemudi berharap memperoleh pendapatan yang sesuai dengan biaya operasional dan pekerjaan yang dilakukan. Ketika pengemudi mengeluhkan kecilnya pendapatan dari perjalanan bertarif murah, konsumen dapat merasa tidak nyaman karena seolah-olah harus bertanggung jawab atas pendapatan pengemudi. Padahal, konsumen memilih tarif yang telah tersedia di aplikasi, sedangkan pengaturan tarif dan pembagian pendapatan berkaitan dengan sistem yang diterapkan perusahaan.

Baca Juga:  JMSI Luncurkan 'Media and Peace Forum' untuk Kurangi Distorsi Informasi

Sebaliknya, konsumen yang memilih fitur dengan tarif lebih tinggi mungkin berharap mendapatkan pelayanan yang lebih cepat. Namun, keterlambatan tidak selalu disebabkan oleh pengemudi, karena dapat dipengaruhi kemacetan, gangguan sinyal, atau kendala lainnya. Oleh karena itu, masalah ini tidak seharusnya berakhir dengan saling menyalahkan antara konsumen dan pengemudi. Perusahaan aplikasi perlu memberikan informasi tarif dan perkiraan waktu secara jelas serta menyediakan layanan pengaduan yang mudah digunakan. Pengemudi juga perlu menyampaikan kendala yang terjadi selama perjalanan agar konsumen dapat memahami situasinya.

PERAN PEMERINTAH DALAM MENGAWASI TRANSPORTASI ONLINE

 Pemerintah memiliki peran dalam memastikan bahwa penyelenggaraan transportasi online berjalan sesuai dengan ketentuan hukum. Pengawasan diperlukan untuk melindungi konsumen sekaligus memperhatikan kepentingan pengemudi yang menggantungkan penghasilannya pada layanan tersebut.

Salah satu peraturan yang berkaitan dengan layanan ini adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Selain itu, pengaturan biaya jasa ojek online juga terdapat dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022, yang kemudian diubah melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022.

Pada 2026, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Peraturan ini antara lain membahas transparansi biaya layanan, hubungan kemitraan, dan mekanisme pengaduan dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital. Keberadaan peraturan tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap perusahaan aplikasi agar penyelenggaraan layanan memperhatikan keadilan dan transparansi. Namun, penerapan fitur hemat maupun fitur cepat tetap perlu dilihat berdasarkan ketentuan yang berlaku dan informasi yang benar-benar dijanjikan kepada konsumen.

Dengan demikian, pemerintah tidak hanya berperan dalam mengatur tarif, tetapi juga perlu memastikan bahwa hak konsumen dan kepentingan pengemudi diperhatikan. Perusahaan aplikasi pun perlu menjalankan kewajibannya secara transparan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di antara para pihak.

KESIMPULAN DAN PENUTUP

Perbedaan tarif dalam layanan transportasi online memberikan kemudahan bagi konsumen untuk memilih perjalanan sesuai kebutuhan dan kemampuan ekonomi. Namun, penerapan tarif tersebut tetap perlu memperhatikan kualitas pelayanan dan kepentingan pengemudi. Tarif murah tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan hak konsumen, sedangkan tarif yang lebih mahal juga perlu disertai informasi yang jelas mengenai layanan yang ditawarkan. Untuk mengatasi persoalan tersebut, perusahaan aplikasi perlu meningkatkan keterbukaan mengenai tarif, pembagian pendapatan, dan informasi perjalanan. Pemerintah juga perlu memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan yang berlaku agar kepentingan konsumen dan pengemudi dapat terlindungi secara seimbang. Dengan demikian, perkembangan transportasi online tidak cukup hanya mengutamakan harga yang terjangkau, tetapi juga harus memperhatikan kualitas pelayanan, kejelasan informasi, dan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.(*)

Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana Magister Hukum, Universitas Pamulang.

Follow WhatsApp Channel tangerangsiber.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IRONI KEWAJIBAN CCTV DALAM KUHAP BARU
Ironi di Balik Restorative Justice
Ketika Sengketa Fidusia Berujung Pidana: Siapa Menanggung Beban Ganda?
ANALISIS HUKUM TERHADAP KELANGKAAN BAHAN BAKAR MINYAK DI PROVINSI BALI PADA OKTOBER 2026
ANAK JANGAN MENANGGUNG AKIBAT NIKAH SIRI ORANG TUANYA
Menata Ulang Batas Yurisdiksi Peradilan Militer: Analisis Normatif atas Pertimbangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 260/PUU-XXIII/2025
Menakar Urgensi Asas Equality Before the Law dalam Reformasi Yurisdiksi Peradilan Militer
Menakar Babak Baru Kebebasan Berekspresi Pasca-Tumbangnya Pasal Penghinaan Lembaga Negara
Berita ini 3 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 05:45 WIB

Perbedaan Tarif dan Pelayanan Transportasi Online dalam Hukum Perlindungan Konsumen

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:35 WIB

IRONI KEWAJIBAN CCTV DALAM KUHAP BARU

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:14 WIB

Ironi di Balik Restorative Justice

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:07 WIB

Ketika Sengketa Fidusia Berujung Pidana: Siapa Menanggung Beban Ganda?

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:58 WIB

ANALISIS HUKUM TERHADAP KELANGKAAN BAHAN BAKAR MINYAK DI PROVINSI BALI PADA OKTOBER 2026

Berita Terbaru