Oleh:
Riza Efriansyah
PENGADUAN masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang oleh penyidik dalam penanganan perkara bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Way Kanan, Lampung, menjadi perhatian Komisi III DPR RI pada 22 Juli 2026. DPR meminta kepolisian menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut secara transparan. Peristiwa ini kembali mengingatkan bahwa persoalan penegakan hukum tidak hanya terletak pada benar atau salahnya seseorang yang diperiksa, tetapi juga pada cara aparat menggunakan kewenangan yang diberikan negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pemeriksaan pidana, penyidik memiliki kewenangan meminta keterangan, sedangkan tersangka berhak memperoleh perlindungan dari intimidasi, kekerasan, dan pemaksaan pengakuan. Apabila muncul dugaan penyimpangan, bagaimana proses pemeriksaan dapat diuji secara objektif? Pertanyaan ini penting karena keterangan penyidik dan orang yang diperiksa dapat saling bertentangan, sementara bukti mengenai jalannya pemeriksaan belum tentu tersedia.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berusaha menjawab persoalan tersebut. Pasal 30 ayat (1) mewajibkan pemeriksaan terhadap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana direkam menggunakan kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) selama pemeriksaan berlangsung. Ketentuan ini berlaku sejak 2 Januari 2026, bersamaan dengan berlakunya KUHAP baru.
Kewajiban perekaman merupakan kemajuan dalam perlindungan hak tersangka. Rekaman dapat membantu menguji dugaan intimidasi, kekerasan, maupun pemaksaan pengakuan. Namun, kemajuan hukum tidak cukup diukur dari kewajiban yang tertulis dalam undang-undang. Pelaksanaannya membutuhkan perangkat, anggaran, pengelolaan data, dan pengawasan yang memadai. Pertanyaan mendasarnya ialah apakah negara telah mempersiapkan seluruh kebutuhan tersebut.
Montesquieu menjelaskan bahwa hukum mempunyai hubungan dengan keadaan masyarakat dan lingkungan tempat hukum berlaku (Montesquieu, De l’esprit des lois, 1748). Pemikiran ini relevan bagi Indonesia yang memiliki wilayah luas dan kondisi infrastruktur berbeda antardaerah. Kewajiban perekaman yang berlaku secara nasional menuntut kesiapan seluruh satuan penyidikan, bukan hanya kantor kepolisian yang memiliki fasilitas lengkap.
Kebutuhan tersebut tidak dapat dihitung berdasarkan jumlah anggota kepolisian semata. Pemerintah perlu mengetahui jumlah ruang pemeriksaan, perangkat yang telah tersedia, kebutuhan penyimpanan rekaman, serta biaya pengadaan dan pemeliharaan. Kamera yang terpasang tanpa sistem penyimpanan dan pengamanan yang baik tidak akan memberikan perlindungan sebagaimana dimaksud undang-undang.
Persoalannya bukan hanya apakah kamera tersedia, melainkan apakah rekaman dapat digunakan untuk memeriksa dugaan pelanggaran prosedur. Rekaman yang hilang, rusak, atau dapat diubah tanpa pengawasan justru membuka persoalan baru. Karena itu, pengadaan perangkat harus disertai standar pengoperasian, pengamanan, dan pertanggungjawaban yang jelas.
Pasal 30 ayat (2) KUHAP mengatur bahwa rekaman digunakan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, pembelaan tersangka atau terdakwa, serta pemeriksaan di persidangan atas permintaan hakim. Ketentuan ini menunjukkan bahwa rekaman bukan sekadar dokumen internal kepolisian. Rekaman mempunyai fungsi dalam proses pembuktian dan pembelaan, sehingga penguasaan serta penggunaannya tidak boleh menghilangkan hak pihak yang berkepentingan.
Herbert L. Packer melalui due process model menekankan pentingnya perlindungan individu dari penggunaan kewenangan negara yang tidak terkendali (Herbert L. Packer, The Limits of the Criminal Sanction, 1968). Perekaman pemeriksaan sejalan dengan gagasan tersebut karena memungkinkan tindakan penyidik diperiksa kembali. Perlindungan ini juga berkaitan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai kepastian hukum yang adil dan Pasal 28G ayat (2) mengenai perlindungan dari penyiksaan serta perlakuan yang merendahkan martabat manusia.
Namun, terdapat persoalan lain yang perlu mendapat perhatian. Pasal 30 ayat (3) KUHAP memerintahkan agar ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan dan penggunaan rekaman diatur dalam Peraturan Pemerintah. Hingga Oktober 2026, penelusuran terhadap sumber peraturan resmi belum menemukan Peraturan Pemerintah yang secara khusus mengatur pelaksanaan ketentuan tersebut.
Keadaan ini perlu dibaca bersama Pasal 366 KUHAP, yang memerintahkan peraturan pelaksanaan ditetapkan paling lama satu tahun sejak undang-undang diundangkan. Karena UU Nomor 20 Tahun 2025 diundangkan pada 17 Desember 2025, batas waktu tersebut jatuh pada 17 Desember 2026. Pemerintah masih berada dalam tenggat yang diberikan undang-undang. Namun, kewajiban perekaman telah berlaku sejak 2 Januari 2026.
Perbedaan waktu tersebut menimbulkan persoalan yang nyata. Penyidik telah diwajibkan merekam pemeriksaan, sedangkan pengaturan lebih lanjut mengenai penguasaan dan penggunaan rekaman belum dapat dipastikan tersedia. Siapa yang berwenang menyimpan rekaman? Bagaimana tersangka atau penasihat hukumnya dapat menggunakannya untuk pembelaan? Berapa lama rekaman harus disimpan dan siapa yang bertanggung jawab apabila rekaman hilang atau diubah?
Pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab hanya dengan menyatakan bahwa undang-undang telah berlaku. Kewajiban perekaman memang tidak perlu menunggu Peraturan Pemerintah untuk memperoleh kekuatan mengikat. Akan tetapi, pengaturan teknis diperlukan agar rekaman dapat dikelola secara seragam, aman, dan dapat digunakan sesuai tujuan pembentukannya.
Ketiadaan pengaturan teknis yang memadai berpotensi menimbulkan perbedaan praktik antarsatuan penyidikan. Sebuah kantor kepolisian mungkin mempunyai sistem penyimpanan dan akses rekaman yang baik, sedangkan kantor lain menghadapi keterbatasan perangkat atau belum memiliki prosedur pengelolaan yang jelas. Perbedaan tersebut dapat memengaruhi kemampuan tersangka menggunakan rekaman untuk membela haknya.
Masalah ini berkaitan pula dengan tanggung jawab negara dalam menyediakan anggaran. Pasal 20 UUD 1945 mengatur pembentukan undang-undang oleh DPR bersama Presiden, sedangkan Pasal 23 mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pembentukan kewajiban hukum dan penyediaan pembiayaannya memang dilaksanakan melalui mekanisme berbeda, tetapi keduanya tidak boleh dipisahkan dalam perencanaan kebijakan.
Pemerintah bertanggung jawab merencanakan kebutuhan dan melaksanakan pengadaan sesuai kewenangannya. DPR menjalankan fungsi anggaran dan pengawasan untuk memastikan bahwa pelaksanaan undang-undang memperoleh dukungan yang memadai. Karena itu, evaluasi Pasal 30 harus mencakup jumlah ruang pemeriksaan, ketersediaan perangkat, kebutuhan pembiayaan, serta perkembangan penyusunan peraturan pelaksanaannya.
Dalam hukum administrasi negara, kewenangan pemerintahan harus memiliki dasar hukum dan dijalankan sesuai batas tanggung jawab masing-masing pejabat atau lembaga (H.D. van Wijk, Willem Konijnenbelt, dan Roger van Male, Hoofdstukken van Bestuursrecht, 2014). Prinsip tersebut penting untuk menilai kegagalan perekaman pemeriksaan secara tepat.
Apabila kamera telah tersedia tetapi penyidik sengaja tidak menggunakannya, persoalannya terletak pada kepatuhan terhadap undang-undang. Apabila perangkat rusak akibat kelalaian pemeliharaan, tanggung jawab perlu diperiksa pada pengelolaan fasilitas. Namun, apabila perangkat belum pernah disediakan, pemeriksaan harus menjangkau pihak yang bertanggung jawab atas perencanaan dan pengadaannya.
Ketiga keadaan itu tidak dapat disamakan. Kewajiban penyidik tetap berlaku, tetapi pertanggungjawaban harus ditentukan berdasarkan tindakan, kewenangan, dan penyebab kegagalannya. Keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak tersangka. Sebaliknya, negara harus memastikan bahwa keterbatasan tersebut tidak dibiarkan menghambat pelaksanaan kewajiban yang telah ditetapkan undang-undang.
Persoalan berikutnya ialah akibat hukum apabila pemeriksaan tidak direkam. Apakah keterangan yang diperoleh harus dinyatakan tidak sah? Apakah ketiadaan rekaman memengaruhi kekuatan pembuktiannya? Atau apakah pelanggaran tersebut hanya menimbulkan tanggung jawab administratif?
Jawabannya tidak dapat ditentukan secara serampangan. Ketiadaan rekaman tidak otomatis membuktikan adanya intimidasi atau menjadikan seluruh hasil pemeriksaan tidak sah. Namun, pelanggaran terhadap kewajiban perekaman juga tidak boleh dianggap sebagai kesalahan administratif biasa tanpa memeriksa pengaruhnya terhadap hak tersangka.
Yahya Harahap menjelaskan pentingnya pemeriksaan alat bukti, kekuatan pembuktian, dan penilaian hakim dalam proses peradilan pidana (M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, 2000). Oleh karena itu, akibat hukum atas pelanggaran kewajiban perekaman perlu dinilai berdasarkan ketentuan pembuktian yang berlaku, sifat pelanggaran, dan pengaruhnya terhadap keabsahan keterangan yang diperoleh.
Pemerintah perlu mempercepat penyelesaian pengaturan pelaksanaan Pasal 30 sebelum batas waktu 17 Desember 2026. Pada saat yang sama, Polri perlu membuka informasi mengenai kesiapan fasilitas perekaman di satuan penyidikan. Keterbukaan tersebut penting agar publik dapat menilai sejauh mana kewajiban yang telah berlaku benar-benar dapat dijalankan.
Kasus Way Kanan patut menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap penyidik tidak cukup dilakukan setelah muncul pengaduan. Negara harus membangun sistem yang memungkinkan proses pemeriksaan diuji sejak awal. CCTV bukan pengganti integritas penyidik, tetapi dapat menjadi alat untuk memastikan bahwa kewenangan digunakan sesuai hukum.
Negara tidak boleh menuntut kepatuhan terhadap kewajiban hukum tanpa memastikan sarana pelaksanaannya tersedia. Sebab, hukum acara pidana bukan hanya memberi negara kewenangan untuk memeriksa warga negara, melainkan juga membatasi cara negara menggunakan kekuasaannya. Apabila kewajiban perekaman tidak disertai perangkat, pembiayaan, dan pengawasan yang memadai, hak tersangka yang dijamin undang-undang berisiko bergantung pada tempat ia diperiksa.(*)
Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana Magister Hukum Universitas Pamulang.













Komentar