Ketika Sengketa Fidusia Berujung Pidana: Siapa Menanggung Beban Ganda?

- Penulis

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:07 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh:

Ibrohim, S.H.

KREDIT kendaraan bukan sekadar urusan membayar angsuran. Di balik perjanjian pembiayaan, ada hak perusahaan untuk memperoleh pelunasan dan hak debitur untuk diperlakukan secara adil. Persoalan menjadi rumit ketika tunggakan pembayaran beriringan dengan dugaan tindak pidana.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1219/Pid.B/2024/PN Tng memperlihatkan kerumitan itu. Jaksa mengajukan dakwaan alternatif berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 372 KUHP yang berlaku saat perkara diperiksa. Hakim kemudian menyatakan terdakwa bersalah melakukan penggelapan dan menjatuhkan pidana penjara satu tahun enam bulan.

Perkara ini tidak dapat disederhanakan menjadi cerita debitur dipenjara karena gagal membayar cicilan. Menurut fakta yang diterima hakim, ada tindakan menggadaikan kendaraan yang menjadi objek jaminan tanpa persetujuan tertulis kreditur. Justru di sinilah pentingnya membedakan pelanggaran kontrak dari perbuatan yang memenuhi unsur pidana.

Bayang-Bayang Beban Ganda (Double Burden) dalam Sengketa Fidusia

Dalam perkara tersebut, pembiayaan kendaraan Toyota Calya tahun 2016 disepakati pada 31 Maret 2021 dengan tenor 48 bulan dan angsuran Rp2.684.000. Sertifikat jaminan fidusia terbit pada 16 April 2021. Setelah enam kali membayar angsuran, terdakwa menunggak pembayaran.

Menurut putusan, kendaraan kemudian digadaikan kepada pihak ketiga senilai Rp15 juta tanpa persetujuan tertulis perusahaan pembiayaan. Kendaraan selanjutnya berpindah tangan dan tidak ditemukan. Fakta penggadaian inilah yang menjadi bagian penting dasar penilaian pidana.

Namun, bagaimana dengan kewajiban pembiayaan yang mungkin belum selesai? Pidana penjara tidak dengan sendirinya menghapus hubungan utang-piutang. Situasi ketika seseorang berpotensi menghadapi konsekuensi pidana sekaligus kewajiban perdata dapat disebut beban ganda atau double burden.

Batasnya harus jelas: putusan pidana tersebut tidak memuat amar yang menetapkan sisa utang melalui perkara perdata tersendiri. Angka kerugian perusahaan Rp113.389.000 yang disebut dalam pertimbangan pidana juga tidak otomatis menjadi besaran utang yang telah diputus secara perdata. Karena itu, beban ganda di sini masih berupa potensi, bukan bukti bahwa telah ada dua putusan yang membebani terdakwa.

Dua jenis tanggung jawab itu juga tidak otomatis melanggar asas ne bis in idem. Ranah pidana dan perdata memiliki tujuan serta dasar penilaian yang berbeda. Meski demikian, pembayaran yang sudah dilakukan, pengembalian barang, dan pemulihan kerugian perlu diperhitungkan agar tidak muncul penagihan atau pemulihan yang tumpang tindih.

Anomali Pilihan Delik: Menguji Lex Specialis UU Fidusia vs Penggelapan Umum

Pasal 36 UU Jaminan Fidusia secara khusus mengatur perbuatan mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, dalam ruang lingkup ketentuan undang-undang tersebut. Sementara itu, Pasal 372 KUHP lama mengatur penggelapan dengan unsur-unsur yang berbeda. Ketika keduanya muncul sebagai dakwaan alternatif, pilihan dasar pemidanaan layak diuji secara cermat.

Asas lex specialis derogat legi generali mengajarkan bahwa aturan khusus dapat mengesampingkan aturan umum pada kondisi yang tepat. Namun, tidak cukup hanya menunjuk bahwa UU Fidusia bersifat khusus lalu menyimpulkan putusan penggelapan pasti keliru. Harus diperiksa apakah kedua ketentuan benar-benar mengatur perbuatan yang sama dengan hubungan unsur yang relevan.

Baca Juga:  Wabup Intan Buka Pelatihan Perencanaan Produksi untuk Pelaku Industri

Perbedaan kepemilikan yuridis dalam jaminan fidusia dan penguasaan fisik kendaraan oleh debitur juga penting. Hakim harus menilai unsur penguasaan, kesengajaan, dan sifat melawan hukum berdasarkan fakta yang terbukti. Kritik terhadap pilihan delik seharusnya menguji ketepatan alasan hukum, bukan sekadar menolak hasil putusan.

Di sinilah asas ultimum remedium mendapat tempat. Hukum pidana sepatutnya digunakan secara proporsional, tetapi asas itu bukan kekebalan bagi debitur yang melakukan perbuatan pidana tersendiri. Menunggak angsuran berbeda dari menggadaikan objek jaminan tanpa izin.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 pun perlu diletakkan pada konteksnya. Putusan tersebut berkaitan dengan mekanisme eksekusi jaminan fidusia, terutama ketika cidera janji diperselisihkan dan debitur tidak menyerahkan objek secara sukarela. Putusan MK itu tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana atas penggadaian tanpa persetujuan tertulis.

Dalam perkara Tangerang ini, salinan putusan yang dibahas tidak membuktikan adanya penarikan paksa kendaraan oleh penagih. Oleh karena itu, persoalan eksekusi paksa tidak boleh diperlakukan sebagai fakta kasus. Pembedaan antara fakta putusan dan penilaian hukum merupakan syarat dasar opini yang bertanggung jawab.

Cetak Biru “Model Empat Tahap” Penataan Eksekusi Jaminan yang Berkeadilan

Agar sengketa pembiayaan tidak ditangani secara serampangan, diperlukan model uji empat tahap. Model ini bukan aturan baru yang mengikat hakim, melainkan tawaran kerangka penalaran bagi penegak hukum, perusahaan pembiayaan, dan pihak yang bersengketa.

Tahap pertama adalah memeriksa perjanjian pembiayaan, kewajiban para pihak, dan status pendaftaran jaminan fidusia. Pemeriksaan ini menentukan dasar hubungan hukum serta hak yang benar-benar lahir dari jaminan tersebut. Tanpa fondasi ini, penilaian atas tindakan debitur maupun kreditur mudah meleset.

Tahap kedua ialah memisahkan wanprestasi dari tindakan pengalihan atau penggadaian objek jaminan. Keterlambatan angsuran tidak boleh serta-merta dianggap penggelapan. Sebaliknya, adanya kontrak juga tidak otomatis meniadakan kemungkinan tindak pidana.

Tahap ketiga adalah menguji setiap unsur delik secara mandiri, termasuk kesengajaan, sifat melawan hukum, dan alasan pembenar atau pemaaf yang relevan. Jika terdapat dakwaan alternatif, hubungan Pasal 36 UU Fidusia dengan ketentuan penggelapan harus dijelaskan secara terang. Asas ultimum remedium dapat membantu menilai proporsionalitas respons pidana tanpa menggantikan pembuktian unsur delik.

Tahap keempat adalah mengaudit seluruh konsekuensi pemulihan. Apabila proses perdata berjalan, harus diperiksa sisa kewajiban yang sah, pembayaran terdahulu, hasil penjualan atau pengembalian barang, dan bentuk pemulihan lain. Tujuannya mencegah penghitungan kerugian berulang sekaligus melindungi hak kreditur yang memang belum terpenuhi.

Model empat tahap ini juga memberi arah bagi pelaksanaan eksekusi jaminan. Eksekusi harus mengikuti persyaratan hukum dan memperhatikan kedudukan para pihak, bukan semata-mata mengandalkan tekanan di lapangan. Ketegasan hukum harus berjalan bersama ketelitian prosedur.

Pelajaran dari Putusan PN Tangerang tersebut bukan bahwa semua sengketa pembiayaan harus berakhir di pengadilan pidana, dan bukan pula bahwa semua debitur harus bebas dari pidana. Pelajarannya adalah kebutuhan untuk memilah fakta, memilih norma yang tepat, dan menghitung konsekuensi hukum secara adil. Keadilan baru terasa ketika hukum mampu melindungi hak kreditur tanpa mengabaikan hak debitur.(*)

Penulis adalah Mahasiswa Magister Hukum, Universitas Pamulang.

Follow WhatsApp Channel tangerangsiber.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ANALISIS HUKUM TERHADAP KELANGKAAN BAHAN BAKAR MINYAK DI PROVINSI BALI PADA OKTOBER 2026
ANAK JANGAN MENANGGUNG AKIBAT NIKAH SIRI ORANG TUANYA
Menata Ulang Batas Yurisdiksi Peradilan Militer: Analisis Normatif atas Pertimbangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 260/PUU-XXIII/2025
Menakar Urgensi Asas Equality Before the Law dalam Reformasi Yurisdiksi Peradilan Militer
Menakar Babak Baru Kebebasan Berekspresi Pasca-Tumbangnya Pasal Penghinaan Lembaga Negara
MBG dalam Perspektif Negara Hukum: Mendukung Kebijakan Pemerintah, Memperkuat Perlindungan Masyarakat
Teguh Santosa: JMSI Dukung Penuh HPN 2027
Pemkab Tangerang Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Se-Jawa Bali
Berita ini 41 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:07 WIB

Ketika Sengketa Fidusia Berujung Pidana: Siapa Menanggung Beban Ganda?

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:58 WIB

ANALISIS HUKUM TERHADAP KELANGKAAN BAHAN BAKAR MINYAK DI PROVINSI BALI PADA OKTOBER 2026

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:38 WIB

ANAK JANGAN MENANGGUNG AKIBAT NIKAH SIRI ORANG TUANYA

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:47 WIB

Menata Ulang Batas Yurisdiksi Peradilan Militer: Analisis Normatif atas Pertimbangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 260/PUU-XXIII/2025

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:26 WIB

Menakar Urgensi Asas Equality Before the Law dalam Reformasi Yurisdiksi Peradilan Militer

Berita Terbaru

NASIONAL

ANAK JANGAN MENANGGUNG AKIBAT NIKAH SIRI ORANG TUANYA

Selasa, 27 Okt 2026 - 09:38 WIB