Menakar Urgensi Asas Equality Before the Law dalam Reformasi Yurisdiksi Peradilan Militer

- Penulis

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:26 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh:

Reva Oktavia, S.H.

HUKUM tidak hanya berfungsi sebagai instrumen untuk mengatur tata kehidupan masyarakat, tetapi juga bertindak sebagai penentu batas kekuasaan yang boleh dijalankan oleh organ-organ negara. Kekuasaan tanpa batas hukum yang rigid akan melahirkan kesewenang-wenangan (abuse of power), sedangkan hukum tanpa daya dukung pembatasan terhadap kekuasaan akan kehilangan fungsinya sebagai pelindung hak asasi warga negara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam hukum pidana umum, negara tidak dapat mempidana seorang warga negara tanpa dasar aturan hukum yang telah ditentukan terlebih dahulu. Begitu pula dalam ranah hukum militer dan ketatanegaraan, lembaga peradilan tidak dapat memonopoli kewenangan mengadili perkara di luar batas yurisdiksi absolut yang dibenarkan oleh konstitusi. Keduanya bersumber dari prinsip yang sama, yakni supremasi hukum, tetapi kerap kali memicu benturan kompetensi ketika dihadapkan pada status kedudukan pelaku kejahatan.

Perbedaan yurisdiksi ini penting dipahami secara mendalam demi menilai tindakan hukum prajurit. Suatu proses peradilan tidak otomatis memenuhi rasa keadilan publik hanya karena dilaksanakan oleh lembaga peradilan yang sah secara formal. Keabsahan materiilnya sangat ditentukan oleh kesesuaian objek perkara dengan kompetensi absolut pengadilan yang didasarkan pada asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law).

“Keabsahan materiil suatu peradilan sangat ditentukan oleh kesesuaian objek perkara dengan kompetensi absolut pengadilan yang didasarkan pada asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Kekhususan militer tidak boleh mengorbankan akuntabilitas peradilan.”

  1. Jerat Norma Peralihan dan Dilema Hukum Acara Prajurit TNI

Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan. Prinsip tersebut diperkuat oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Kedudukan yang setara ini menuntut agar setiap individu memperoleh perlindungan hukum yang adil tanpa adanya hak istimewa (privilege) hukum yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara objektif.

Dalam menentukan kewenangan absolut mengadili, ilmu hukum mengenalkan dua aspek utama, yaitu jenis tindak pidana yang dilakukan (ratione materiae) dan status kedudukan subjek hukum pelaku tindak pidana (ratione personae). Ketika seorang prajurit TNI diduga melakukan tindak pidana umum seperti penganiayaan, pelanggaran lalu lintas, hingga tindak pidana korupsi persoalan hukum yang muncul bukan sekadar keabsahan kelembagaan peradilan militer, melainkan kepastian batas yurisdiksi dan jaminan akses keadilan bagi masyarakat sipil yang menjadi korban. Penanganan tindak pidana umum dalam forum peradilan yang kewenangannya tidak dibatasi secara tegas berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid) serta disparitas perlakuan hukum.

Sebenarnya, arah politik hukum nasional (legal policy) mengenai yurisdiksi peradilan bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia telah dirumuskan secara progresif dalam Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025). Ketentuan tersebut secara eksplisit menentukan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum.

Namun, norma yang ideal tersebut ‘tersandera’ oleh ketentuan peralihan dalam Pasal 74 UU TNI. Pasal 74 ayat (1) menentukan bahwa Pasal 65 baru berlaku saat undang-undang Peradilan Militer yang baru diberlakukan, sementara ayat (2) menyatakan bahwa selama undang-undang baru belum dibentuk, tetap berlaku Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Akibat jerat norma peralihan ini, selama lebih dari dua dekade penanganan tindak pidana umum yang melibatkan prajurit TNI tetap ditarik ke peradilan militer berdasarkan asas ratione personae. Inilah dilema hukum acara yang menciptakan ruang abu-abu dan kebuntuan reformasi peradilan militer di Indonesia.

  1. Ultimatum Dua Tahun Mahkamah Konstitusi: Meruntuhkan Imunitas Ratione Personae

Kebuntuan normatif tersebut akhirnya pecah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada 15 Oktober 2026. Putusan ini menjadi tonggak sejarah baru dalam penataan sistem peradilan pidana di Indonesia. Melalui amar putusannya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Baca Juga:  SK JMSI Sebagai Konstituen Dewan Pers Diserahkan Hendry Bangun

MK secara tegas memberikan ultimatum konstitusional: apabila pembentuk undang-undang (DPR dan Pemerintah) tidak melakukan perubahan dalam tenggat waktu dua tahun tersebut, UU Peradilan Militer yang lama menjadi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara absolut dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Ultimatum ini secara efektif meruntuhkan imunitas ratione personae yang selama ini berlindung di balik norma peralihan UU TNI.

Lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi menekankan bahwa pembaruan undang-undang mencakup perumusan yang jelas mengenai pemisahan tindak pidana militer dan tindak pidana umum, penegasan batas kewenangan mengadili, penyatuan peradilan militer di bawah satu atap secara penuh di Mahkamah Agung, serta penyesuaian hukum acara. Dalam perspektif equality before the law, keputusan ini memastikan bahwa kekhususan (peculiarity) militer tidak boleh lagi dijadikan dalih untuk menyampingkan kepastian hukum dan perlakuan setara bagi warga negara yang menjadi korban tindak pidana umum.

Meskipun putusan MK ini tidak serta-merta memindahkan seluruh perkara yang sedang berjalan secara otomatis pada hari pengucapannya, tenggat waktu dua tahun ini menciptakan kewajiban hukum yang mengikat (binding force) bagi DPR dan Pemerintah untuk segera menuntaskan legislasi pembaruan peradilan militer.

  1. Desain Hukum Acara Koneksitas Baru yang Berkeadilan Substantif

Dalam perspektif pembaruan hukum (ius constituendum), tantangan terbesar bagi pembentuk undang-undang selama masa transisi dua tahun ini adalah merumuskan rancangan revisi undang-undang yang operasional, konkret, dan bebas dari ambiguitas. Reformasi tidak boleh berhenti pada norma abstrak, melainkan wajib mentransformasikannya ke dalam desain hukum acara koneksitas baru yang menjamin keadilan substantif.

Guna menegakkan kepastian hukum dalam sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system), pembentuk undang-undang perlu mengadopsi empat pilar utama dalam pembaruan hukum acara mendatang:

  1. Kriteria Penentuan Forum Peradilan yang Rigid: Regulasi baru wajib merumuskan batasan kriteria yang tegas berbasis jenis perbuatan (ratione materiae), sehingga setiap tindak pidana umum yang dilakukan prajurit secara otomatis berada di bawah yurisdiksi Peradilan Umum.
  2. Mekanisme Penyelesaian Sengketa Kewenangan Mengadili: Aturan baru harus menyediakan saluran hukum formal yang cepat dan independen apabila terjadi perbedaan pendapat mengenai forum peradilan yang berwenang antara penuntut umum dan oditurat.
  3. Koordinasi Penanganan Perkara Koneksitas yang Transparan: Pembaruan hukum acara wajib memperjelas tata kerja penyidikan bersama antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Polisi Militer (PM), menghapus hambatan birokrasi penyidikan, serta menjamin transparansi proses hukum.
  4. Jaminan Hak Para Pihak dan Perlindungan Korban: Penyesuaian hukum acara harus menempatkan perlindungan hak tersangka, pemulihan hak-hak korban sipil, dan jaminan persidangan yang terbuka untuk umum sebagai prioritas utama, tanpa mengabaikan kerahasiaan informasi pertahanan yang sah.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 260/PUU-XXIII/2025 telah membuka ruang penataan yang sangat fundamental bagi tata hukum ketatanegaraan Indonesia. Namun, keberhasilan reformasi ini sepenuhnya digantungkan pada kehendak politik (political will) DPR dan Pemerintah untuk memanfaatkan tenggat dua tahun ini secara produktif, akuntabel, serta melibatkan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).

Menegakkan asas equality before the law di tubuh peradilan militer bukan berarti meruntuhkan marwah disiplin komando. Langkah ini justru memposisikan hukum pada tempat yang semestinya, yaitu memastikan bahwa setiap warga negara, tanpa sekat baju profesi dan jabatan, memiliki kedudukan yang setara, adil, dan terlindungi di bawah panji Konstitusi.(*)

Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana Magister Ilmu Hukum, Universitas Pamulang

Follow WhatsApp Channel tangerangsiber.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menata Ulang Batas Yurisdiksi Peradilan Militer: Analisis Normatif atas Pertimbangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 260/PUU-XXIII/2025
Menakar Babak Baru Kebebasan Berekspresi Pasca-Tumbangnya Pasal Penghinaan Lembaga Negara
MBG dalam Perspektif Negara Hukum: Mendukung Kebijakan Pemerintah, Memperkuat Perlindungan Masyarakat
Teguh Santosa: JMSI Dukung Penuh HPN 2027
Pemkab Tangerang Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Se-Jawa Bali
Paradoks FKTP di Era JKN: Menakar Urgensi “Klinik Minimalis Berdaya Saing Rumah Sakit”
JMSI Usulkan Dahlan Iskan Raih Anugerah Dewan Pers 2025, Kategori Spirit Media Baru
Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea – BPIP Gencar Sosialisasi Kebajikan Pancasila
Berita ini 8 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:47 WIB

Menata Ulang Batas Yurisdiksi Peradilan Militer: Analisis Normatif atas Pertimbangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 260/PUU-XXIII/2025

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:26 WIB

Menakar Urgensi Asas Equality Before the Law dalam Reformasi Yurisdiksi Peradilan Militer

Senin, 26 Oktober 2026 - 08:20 WIB

Menakar Babak Baru Kebebasan Berekspresi Pasca-Tumbangnya Pasal Penghinaan Lembaga Negara

Senin, 26 Oktober 2026 - 06:49 WIB

MBG dalam Perspektif Negara Hukum: Mendukung Kebijakan Pemerintah, Memperkuat Perlindungan Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 13:51 WIB

Teguh Santosa: JMSI Dukung Penuh HPN 2027

Berita Terbaru

Kota Tangsel

Pemkot Tangsel Uji Coba Padi Apung di Tandon Ciater

Senin, 26 Okt 2026 - 12:44 WIB

Kota Tangsel

Pemkot Tangsel Perkuat Pencegahan TPPO Calon Pekerja Migran

Senin, 26 Okt 2026 - 12:43 WIB

Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Ajak Santri Berkontribusi bagi Bangsa

Senin, 26 Okt 2026 - 12:41 WIB