Menakar Babak Baru Kebebasan Berekspresi Pasca-Tumbangnya Pasal Penghinaan Lembaga Negara

- Penulis

Senin, 26 Oktober 2026 - 08:20 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Hendro, S.H., Mahasiswa Pascasarjana Hukum Universitas Pamulang.

Hendro, S.H., Mahasiswa Pascasarjana Hukum Universitas Pamulang.

Oleh:

Hendro, S.H.

Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana Hukum Universitas Pamulang

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pendahuluan

Kebebasan berekspresi merupakan salah satu hak konstitusional yang penting dalam negara hukum demokratis. Melalui kebebasan tersebut, masyarakat dapat menyampaikan pendapat, mengkritik kebijakan pemerintah, memberikan penilaian terhadap kinerja pejabat publik, serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kebebasan berekspresi bukan hanya berkaitan dengan hak individu, tetapi juga menjadi bagian dari mekanisme pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan kekuasaan negara.[1]

Dalam praktik ketatanegaraan, hubungan antara kebebasan berekspresi dan kewenangan negara untuk menjaga ketertiban umum sering menimbulkan persoalan hukum. Negara memang memiliki kewenangan untuk menetapkan pembatasan terhadap hak tertentu melalui undang-undang. Namun, pembatasan tersebut tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang karena harus memperhatikan jaminan hak konstitusional warga negara.[2]

Persoalan tersebut menjadi penting ketika hukum pidana digunakan untuk mengatur ekspresi masyarakat yang dianggap menghina pemerintah atau lembaga negara. Kritik terhadap kebijakan publik, pernyataan ketidaksetujuan terhadap keputusan pemerintah, dan penilaian terhadap kinerja lembaga negara merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Oleh karena itu, perlu terdapat batas yang jelas antara kebebasan menyampaikan kritik dan perbuatan yang secara sah dapat dikenai pertanggungjawaban hukum.[3]

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebelumnya mengatur tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dalam Pasal 240 dan Pasal 241. Ketentuan tersebut menimbulkan perdebatan karena penggunaan istilah penghinaan dinilai berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran dalam membedakan kritik yang sah dari ekspresi yang dianggap melanggar hukum.[4]

Permasalahan tersebut kemudian diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi melalui Perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan yang diucapkan pada 28 Agustus 2026, Mahkamah mengabulkan seluruh permohonan pengujian terhadap Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 KUHP. Mahkamah menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan ini menjadi titik penting dalam pembahasan mengenai hubungan antara kebebasan berekspresi, perlindungan hak konstitusional, dan penggunaan hukum pidana dalam negara demokratis.[5]

Artikel ini membahas batas konstitusional kebebasan berekspresi setelah putusan tersebut, khususnya mengenai kedudukan hak menyampaikan pendapat, pertimbangan Mahkamah Konstitusi, dan implikasinya terhadap pembentukan serta penerapan hukum pidana di Indonesia.

Kebebasan Berekspresi dalam Perspektif Konstitusi

Kebebasan berekspresi memperoleh landasan konstitusional dalam UUD 1945. Pasal 28E ayat (3) menjamin hak setiap orang atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Sementara itu, Pasal 28F menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi serta mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.[6]

Kedua ketentuan tersebut menunjukkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak yang dilindungi oleh konstitusi. Dalam kehidupan demokrasi, hak ini memungkinkan masyarakat menyampaikan pandangan terhadap kebijakan publik, mempertanyakan keputusan pemerintah, dan memberikan kritik terhadap pelaksanaan kewenangan pejabat negara.

Kebebasan berekspresi juga memiliki hubungan erat dengan prinsip kedaulatan rakyat. Pemerintah dan lembaga negara menjalankan kewenangan yang diberikan oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Karena itu, pelaksanaan kewenangan tersebut dapat menjadi objek penilaian dan kritik masyarakat. Kritik yang disampaikan secara terbuka dapat menjadi salah satu sarana untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan.

Namun, kebebasan berekspresi bukanlah hak yang tidak memiliki batas. Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa pembatasan terhadap pelaksanaan hak dan kebebasan dapat ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak orang lain serta memenuhi tuntutan yang adil berdasarkan pertimbangan moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis.[7]

Ketentuan tersebut harus dipahami secara seimbang. Di satu sisi, negara dapat mengatur pembatasan terhadap hak tertentu. Di sisi lain, pembatasan tersebut harus memiliki dasar hukum dan tidak boleh menghilangkan substansi hak konstitusional warga negara. Keberadaan undang-undang yang membatasi kebebasan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pembatasan tersebut telah sesuai dengan konstitusi.

Dengan demikian, persoalan utama dalam pengaturan kebebasan berekspresi bukan sekadar apakah negara dapat membatasi suatu pendapat, melainkan apakah pembatasan tersebut memiliki dasar yang sah, tujuan yang dapat dibenarkan, serta tidak bertentangan dengan jaminan hak konstitusional.

Pengaturan Penghinaan terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara dalam KUHP

Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP Nasional sebelumnya mengatur perbuatan penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Pasal 240 mengatur penghinaan yang dilakukan di muka umum, baik secara lisan maupun tulisan. Sementara itu, Pasal 241 mengatur penyebarluasan materi yang berisi penghinaan melalui berbagai sarana, termasuk teknologi informasi.[8]

Keberadaan ketentuan tersebut menimbulkan persoalan mengenai batas antara kritik terhadap penyelenggaraan negara dan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai penghinaan. Dalam kehidupan demokrasi, masyarakat dapat menyampaikan ketidaksetujuan terhadap kebijakan pemerintah, menilai pelaksanaan program negara, dan mengkritik keputusan lembaga publik. Oleh karena itu, penggunaan istilah penghinaan dalam hukum pidana harus memiliki batas pemaknaan yang dapat dipahami dan diterapkan secara bertanggung jawab.

Persoalan menjadi lebih kompleks ketika penilaian terhadap suatu pernyataan bergantung pada pemaknaan yang subjektif. Pernyataan yang keras atau tidak menyenangkan bagi pemerintah belum tentu dapat disamakan dengan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana. Sebaliknya, penilaian terhadap suatu ekspresi juga tidak dapat dilepaskan dari konteks, isi pernyataan, tujuan penyampaian, dan ketentuan hukum yang relevan.

Mahkamah Konstitusi dalam pemberitaan resmi mengenai perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 menjelaskan bahwa norma penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara berpotensi mereduksi, bahkan menghilangkan, hak konstitusional warga negara. Mahkamah juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak menyatakan pikiran dan pendapat sebagaimana dijamin oleh UUD 1945.[9]

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut adalah tidak adanya parameter yang cukup objektif untuk membedakan kritik, penilaian akademik, ekspresi politik, dan perbuatan yang dikategorikan sebagai penghinaan. Ketidakjelasan batas tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat dalam menggunakan haknya untuk menyampaikan pendapat.[10]

Oleh karena itu, pembentukan norma pidana yang berkaitan dengan ekspresi publik harus memperhatikan prinsip kejelasan rumusan dan kepastian hukum. Ketentuan pidana seharusnya tidak dirumuskan sedemikian luas sehingga menimbulkan keraguan mengenai perbuatan yang dilarang dan berpotensi menghambat penyampaian kritik yang sah.

Pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 282/PUU-XXIII/2025 merupakan putusan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 yang berkaitan langsung dengan perlindungan kebebasan berekspresi. Perkara ini menguji konstitusionalitas Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.[11]

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai bahwa lembaga negara tidak memiliki perasaan sebagaimana manusia yang dapat mengalami penghinaan secara personal. Apabila tujuan pengaturan tersebut adalah menjaga martabat lembaga negara, maka penghormatan terhadap martabat itu harus diwujudkan melalui pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga secara benar oleh orang-orang yang menjalankan kewenangannya.[12]

Pertimbangan tersebut memiliki arti penting karena menempatkan kritik terhadap lembaga negara dalam konteks pertanggungjawaban penyelenggaraan kekuasaan. Lembaga negara menjalankan fungsi publik sehingga tindakan dan kebijakannya dapat menjadi objek pengawasan masyarakat. Perlindungan terhadap penyelenggaraan negara tidak seharusnya dipahami sebagai penghapusan hak masyarakat untuk memberikan penilaian terhadap pelaksanaan fungsi tersebut.

Mahkamah juga mempertimbangkan proporsionalitas antara kepentingan melindungi lembaga negara dan kepentingan melindungi hak konstitusional warga negara. Hak untuk menyampaikan pikiran dan pendapat secara terbuka merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam pemerintahan. Karena itu, pengaturan yang berpotensi menghilangkan hak tersebut harus dinilai berdasarkan jaminan konstitusional yang berlaku.[13]

Baca Juga:  Hadiri Kongres WAMEN, Ketua DPRD Kota Tangerang: Media Miliki Peran Penting Publikasi Kerja DPRD

Pada akhirnya, Mahkamah mengabulkan seluruh permohonan para pemohon. Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 serta Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.[14]

Amar tersebut merupakan bagian yang menentukan akibat hukum putusan. Artinya, ketentuan yang dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat tidak lagi dapat diperlakukan sebagai dasar pemidanaan setelah putusan tersebut berlaku sesuai dengan ketentuan hukum yang relevan.

Putusan ini sekaligus menegaskan pentingnya pengujian konstitusional terhadap norma pidana yang membatasi kebebasan warga negara. Pembentuk undang-undang tidak hanya berkewajiban merumuskan larangan dan sanksi, tetapi juga harus memastikan bahwa norma yang dibentuk sesuai dengan prinsip negara hukum dan perlindungan hak konstitusional.

Batas Konstitusional Kebebasan Berekspresi Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi

Setelah Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025, pembahasan mengenai kebebasan berekspresi perlu ditempatkan dalam kerangka perlindungan hak konstitusional dan kepastian hukum. Putusan tersebut tidak dapat dipahami sebagai penghapusan seluruh bentuk pertanggungjawaban hukum atas setiap pernyataan yang disampaikan oleh seseorang. Akibat hukum yang secara langsung ditetapkan dalam amar putusan berkaitan dengan Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 KUHP.[15]

Dengan demikian, penilaian terhadap suatu pernyataan tetap harus memperhatikan ketentuan hukum lain yang relevan, apabila memang terdapat dasar hukum dan unsur pelanggaran yang terpenuhi. Misalnya, persoalan mengenai pencemaran nama baik terhadap individu harus dianalisis berdasarkan ketentuan yang mengatur perbuatan tersebut, bukan dengan menganggap semua kritik sebagai perbuatan yang dapat dipidana.[16]

Perbedaan antara kritik dan penghinaan juga harus dianalisis secara cermat. Kritik terhadap kebijakan publik pada dasarnya berkaitan dengan penilaian atas tindakan, keputusan, atau kinerja penyelenggara negara. Kritik dapat disampaikan melalui tulisan, diskusi akademik, demonstrasi, pemberitaan, maupun media sosial. Ketegasan bahasa atau ketidaksetujuan terhadap kebijakan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana.

Dalam negara hukum, penerapan hukum pidana harus didasarkan pada ketentuan yang berlaku dan pemenuhan unsur tindak pidana yang ditentukan oleh undang-undang. Aparat penegak hukum tidak dapat semata-mata menjadikan ketidaksukaan terhadap suatu pernyataan sebagai dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana. Penilaian harus dilakukan secara objektif berdasarkan fakta dan norma hukum yang relevan.

Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut juga memiliki implikasi terhadap pembentukan peraturan perundang-undangan. Setiap norma yang membatasi hak konstitusional harus disusun dengan memperhatikan kepastian hukum, kejelasan rumusan, serta keseimbangan antara kepentingan publik dan perlindungan hak warga negara. Tujuan menjaga ketertiban umum tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan jaminan kebebasan yang telah ditetapkan dalam konstitusi.[17]

Dalam konteks ini, kebebasan berekspresi harus dipahami sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap kekuasaan. Pemerintah dan lembaga negara dapat memperoleh kritik atas kebijakan yang dibuat maupun tindakan yang dilakukan. Kritik tersebut merupakan bagian dari kehidupan demokrasi selama penilaiannya tetap ditempatkan dalam kerangka hukum yang berlaku.

Dengan demikian, batas konstitusional kebebasan berekspresi tidak ditentukan semata-mata oleh apakah suatu pernyataan menyenangkan atau tidak menyenangkan bagi pemerintah. Batas tersebut harus didasarkan pada konstitusi, peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan prinsip kepastian hukum. Putusan Mahkamah Konstitusi memberikan penegasan bahwa perlindungan terhadap lembaga negara harus ditempatkan secara seimbang dengan kewajiban negara menghormati hak konstitusional masyarakat.

Kesimpulan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 282/PUU-XXIII/2025 merupakan perkembangan penting dalam perlindungan kebebasan berekspresi di Indonesia. Melalui putusan tersebut, Mahkamah menyatakan Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan ini menunjukkan bahwa pengaturan hukum pidana harus tetap berada dalam batas konstitusional dan tidak boleh menghilangkan hak warga negara untuk menyampaikan pikiran serta pendapat.[18]

Menurut penulis, putusan tersebut memperkuat kedudukan kritik masyarakat sebagai bagian dari pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah dan lembaga negara menjalankan kewenangan publik sehingga kebijakan dan pelaksanaan tugasnya harus terbuka terhadap penilaian masyarakat. Perlindungan terhadap kewibawaan lembaga negara tidak seharusnya ditempatkan sebagai alasan untuk menutup ruang kritik yang sah.

Namun, kebebasan berekspresi tetap harus dipahami bersama dengan ketentuan hukum yang berlaku. Putusan tersebut tidak serta-merta menghapus seluruh bentuk pertanggungjawaban hukum atas setiap ekspresi. Penilaian terhadap suatu pernyataan harus dilakukan berdasarkan dasar hukum yang relevan, unsur perbuatan yang diatur, dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pada akhirnya, negara hukum yang demokratis tidak hanya diukur dari kemampuannya menjaga ketertiban, tetapi juga dari kesediaannya melindungi hak konstitusional warga negara. Hukum harus menjadi pembatas kekuasaan sekaligus sarana untuk menjamin kebebasan yang bertanggung jawab. Oleh karena itu, pembentukan dan penerapan hukum pidana harus selalu memperhatikan keseimbangan antara kepentingan negara, hak masyarakat, dan prinsip supremasi konstitusi.

Daftar Pustaka

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Putusan Pengadilan

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sumber Daring

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. “Pasal Penghinaan terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara Bertentangan dengan UUD 1945.” 28 Agustus 2026. https://www.mkri.id/berita/pasal-penghinaan-terhadap-pemerintah-atau-lembaga-negara-bertentangan-dengan-uud-1945-25651.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. “Rentan Dikriminalisasi Ketika Kritik Pemerintah, Mahasiswa Uji KUHP.” 14 Januari 2026. https://www.mkri.id/berita/rentan-dikriminalisasi-ketika-kritik-pemerintah%2C-mahasiswa-uji-kuhp-24359.

[1] Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F.

[2] Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28J ayat (2).

[3] Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 240 dan Pasal 241.

[4] Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 240 dan Pasal 241.

[5] Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

[6] Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F.

[7] Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28J ayat (2).

[8] Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 240 dan Pasal 241.

[9] Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, “Pasal Penghinaan terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara Bertentangan dengan UUD 1945,” 28 Agustus 2026, https://www.mkri.id/berita/pasal-penghinaan-terhadap-pemerintah-atau-lembaga-negara-bertentangan-dengan-uud-1945-25651.

[10] Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, “Rentan Dikriminalisasi Ketika Kritik Pemerintah, Mahasiswa Uji KUHP,” 14 Januari 2026, https://www.mkri.id/berita/rentan-dikriminalisasi-ketika-kritik-pemerintah%2C-mahasiswa-uji-kuhp-24359.

[11] Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025.

[12] Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025.

[13] Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025.

[14] Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025.

[15] Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025.

[16] Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025.

[17] Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28J ayat (2); Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025.

[18] Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025.

Follow WhatsApp Channel tangerangsiber.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MBG dalam Perspektif Negara Hukum: Mendukung Kebijakan Pemerintah, Memperkuat Perlindungan Masyarakat
Teguh Santosa: JMSI Dukung Penuh HPN 2027
Pemkab Tangerang Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Se-Jawa Bali
Paradoks FKTP di Era JKN: Menakar Urgensi “Klinik Minimalis Berdaya Saing Rumah Sakit”
JMSI Usulkan Dahlan Iskan Raih Anugerah Dewan Pers 2025, Kategori Spirit Media Baru
Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea – BPIP Gencar Sosialisasi Kebajikan Pancasila
TIMPORA Soekarno-Hatta Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing
Imigrasi Atur Ulang Visa Kunjungan bagi Calon TKA
Berita ini 4 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 08:20 WIB

Menakar Babak Baru Kebebasan Berekspresi Pasca-Tumbangnya Pasal Penghinaan Lembaga Negara

Senin, 26 Oktober 2026 - 06:49 WIB

MBG dalam Perspektif Negara Hukum: Mendukung Kebijakan Pemerintah, Memperkuat Perlindungan Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 13:51 WIB

Teguh Santosa: JMSI Dukung Penuh HPN 2027

Jumat, 25 September 2026 - 13:50 WIB

Pemkab Tangerang Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Se-Jawa Bali

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:31 WIB

Paradoks FKTP di Era JKN: Menakar Urgensi “Klinik Minimalis Berdaya Saing Rumah Sakit”

Berita Terbaru

FOTO ILUSTRASI

Kota Tangerang

PGRI Kota Tangerang Soroti Sanksi Mantan Kepala SDN Panunggangan 2

Kamis, 22 Okt 2026 - 13:02 WIB