KOTA TANGERANG (Tangerangsiber.id) – Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menetapkan mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo (APK) berinisial GM sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengoperasian pesawat pada 2022. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,94 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang Fardana Kusumah mengatakan, penetapan GM sebagai tersangka dilakukan pada Kamis (22/10/2026). Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi tiga orang.
“Hari ini penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial GM yang merupakan mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo. Dengan penetapan tersebut, sampai dengan saat ini penyidik Kejari Kota Tangerang telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini,” kata Fardana.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dua tersangka lainnya telah lebih dahulu ditetapkan dan ditahan untuk kepentingan proses hukum.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Tangerang Januar Dwi Nugroho menjelaskan, perkara ini bermula pada 2021 ketika PT APK merencanakan pengembangan bisnis layanan sewa pesawat kargo atau charter. Rencana tersebut kemudian dimasukkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun Anggaran 2022.
Untuk merealisasikan rencana itu, PT APK bekerja sama dengan PT WSU dalam pengoperasian pesawat Boeing 737-300 yang akan digunakan untuk mengangkut kargo.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, PT WSU disebut belum memiliki sertifikasi yang dipersyaratkan untuk mengoperasikan pesawat tersebut. Pesawat yang direncanakan didatangkan dari Dubai juga tidak pernah tiba di Indonesia.
Meski pengoperasian pesawat tidak terlaksana, PT APK tetap melakukan pembayaran kepada PT WSU. Penyidik menduga GM mengetahui persoalan sertifikasi dan belum tibanya pesawat, tetapi kerja sama serta pembayaran tetap berlanjut.
“Peran tersangka GM, antara lain mengetahui bahwa PT WSU belum memiliki sertifikasi, namun kerja sama tetap dilanjutkan. Kemudian, dalam pelaksanaan pekerjaan, yang bersangkutan juga mengetahui bahwa pesawat belum tiba di Indonesia, tetapi pembayaran tetap dilakukan,” ujar Januar.
Kerugian Negara Rp 4,94 Miliar
Januar mengatakan, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi dalam kerja sama tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.941.030.000.
“Berdasarkan hasil audit BPK, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.941.030.000,” katanya.
Penyidik Kejari Kota Tangerang masih melanjutkan proses hukum dalam perkara tersebut. Penetapan GM sebagai tersangka merupakan bagian dari upaya penyidik mengungkap dugaan penyimpangan dalam kerja sama pengoperasian pesawat kargo yang tidak terealisasi.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai identitas dua tersangka lainnya dan status penahanan GM belum dicantumkan dalam keterangan yang menjadi dasar penulisan berita ini.(man/joe)













Komentar