Kejari Kota Tangerang Tetapkan Mantan Dirut Angkasa Pura Kargo Tersangka Korupsi

- Penulis

Jumat, 23 Oktober 2026 - 02:08 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG (Tangerangsiber.id) – Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menetapkan mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo (APK) berinisial GM sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengoperasian pesawat pada 2022. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,94 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang Fardana Kusumah mengatakan, penetapan GM sebagai tersangka dilakukan pada Kamis (22/10/2026). Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi tiga orang.

“Hari ini penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial GM yang merupakan mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo. Dengan penetapan tersebut, sampai dengan saat ini penyidik Kejari Kota Tangerang telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini,” kata Fardana.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua tersangka lainnya telah lebih dahulu ditetapkan dan ditahan untuk kepentingan proses hukum.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Tangerang Januar Dwi Nugroho menjelaskan, perkara ini bermula pada 2021 ketika PT APK merencanakan pengembangan bisnis layanan sewa pesawat kargo atau charter. Rencana tersebut kemudian dimasukkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun Anggaran 2022.

Untuk merealisasikan rencana itu, PT APK bekerja sama dengan PT WSU dalam pengoperasian pesawat Boeing 737-300 yang akan digunakan untuk mengangkut kargo.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, PT WSU disebut belum memiliki sertifikasi yang dipersyaratkan untuk mengoperasikan pesawat tersebut. Pesawat yang direncanakan didatangkan dari Dubai juga tidak pernah tiba di Indonesia.

Meski pengoperasian pesawat tidak terlaksana, PT APK tetap melakukan pembayaran kepada PT WSU. Penyidik menduga GM mengetahui persoalan sertifikasi dan belum tibanya pesawat, tetapi kerja sama serta pembayaran tetap berlanjut.

Baca Juga:  DPRD Apresiasi Program OJT dan Job Fair Pemkot Tangerang

“Peran tersangka GM, antara lain mengetahui bahwa PT WSU belum memiliki sertifikasi, namun kerja sama tetap dilanjutkan. Kemudian, dalam pelaksanaan pekerjaan, yang bersangkutan juga mengetahui bahwa pesawat belum tiba di Indonesia, tetapi pembayaran tetap dilakukan,” ujar Januar.

Kerugian Negara Rp 4,94 Miliar

Januar mengatakan, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi dalam kerja sama tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.941.030.000.

“Berdasarkan hasil audit BPK, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.941.030.000,” katanya.

Penyidik Kejari Kota Tangerang masih melanjutkan proses hukum dalam perkara tersebut. Penetapan GM sebagai tersangka merupakan bagian dari upaya penyidik mengungkap dugaan penyimpangan dalam kerja sama pengoperasian pesawat kargo yang tidak terealisasi.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai identitas dua tersangka lainnya dan status penahanan GM belum dicantumkan dalam keterangan yang menjadi dasar penulisan berita ini.(man/joe)

Follow WhatsApp Channel tangerangsiber.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PGRI Kota Tangerang Soroti Sanksi Mantan Kepala SDN Panunggangan 2
Hari Santri 2026 di Kota Tangerang Ditutup dengan Pembagian Hadiah
Sachrudin Dorong Anak Muda Jadi Wirausaha Digital
Sekda Tangerang Dorong KKPD Buka Peluang bagi UMKM
Maryono Dorong Perbankan Syariah Dukung UMKM
Diikuti 5.021 Pelajar, Gebyar Silat Kota Tangerang Pecahkan Rekor MURI
Maryono: Perlindungan Anak Harus Diwujudkan melalui Aksi Nyata
Pemkot Tangerang Buka 1.267 Lowongan Kerja melalui Gebyar Rekrutmen 2026

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 02:08 WIB

Kejari Kota Tangerang Tetapkan Mantan Dirut Angkasa Pura Kargo Tersangka Korupsi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:02 WIB

PGRI Kota Tangerang Soroti Sanksi Mantan Kepala SDN Panunggangan 2

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:55 WIB

Hari Santri 2026 di Kota Tangerang Ditutup dengan Pembagian Hadiah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:54 WIB

Sachrudin Dorong Anak Muda Jadi Wirausaha Digital

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:53 WIB

Sekda Tangerang Dorong KKPD Buka Peluang bagi UMKM

Berita Terbaru

FOTO ILUSTRASI

Kota Tangerang

PGRI Kota Tangerang Soroti Sanksi Mantan Kepala SDN Panunggangan 2

Kamis, 22 Okt 2026 - 13:02 WIB

Kota Tangsel

Pemkot Tangsel Perkuat Pencegahan Perdagangan Orang

Kamis, 22 Okt 2026 - 13:01 WIB

Kota Tangsel

Pilar Ajak Santri Tangsel Kuasai Teknologi

Kamis, 22 Okt 2026 - 13:00 WIB

Kota Tangsel

Diskominfo Tangsel Ajak Ibu Rumah Tangga Mengenal AI

Kamis, 22 Okt 2026 - 12:59 WIB