Oleh:
Angel Silvy Anastacia Girsang, S.H.
PERDAMAIAN sering dianggap sebagai akhir terbaik dari sebuah konflik. Ketika pelaku meminta maaf, korban menerima permintaan tersebut, dan kedua pihak menandatangani kesepakatan, perkara seolah telah menemukan penyelesaiannya. Dalam hukum pidana, pendekatan ini dikenal sebagai restorative justice atau mekanisme keadilan restoratif. Pendekatan tersebut menawarkan penyelesaian yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan kerugian yang dialami korban. Namun, persoalan mendasar muncul ketika perdamaian justru dijadikan ukuran keberhasilan, seolah-olah tercapainya kesepakatan otomatis berarti keadilan telah terpenuhi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perdamaian memang dapat menjadi jalan penyelesaian yang lebih manusiawi. Korban dapat memperoleh penggantian kerugian, pelaku didorong untuk bertanggung jawab, dan konflik tidak selalu harus berakhir dengan proses peradilan yang panjang. Akan tetapi, perdamaian tidak boleh dipahami sebatas tercapainya persetujuan antara pelaku dan korban. Ada pertanyaan yang lebih penting: apakah korban benar-benar menyetujui penyelesaian tersebut secara bebas, apakah kerugiannya telah dipulihkan, dan apakah perkara itu memang layak diselesaikan melalui mekanisme restoratif?
Pertanyaan tersebut semakin relevan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur mekanisme keadilan restoratif secara lebih tegas. Pengaturan ini merupakan langkah penting karena memberikan landasan hukum bagi penyelesaian perkara melalui pemulihan. Namun, keberadaan aturan tidak dengan sendirinya menjamin bahwa pelaksanaannya akan selalu berpihak pada kepentingan korban. Tantangannya justru terletak pada bagaimana ketentuan tersebut diterapkan, diawasi, dan dimaknai oleh aparat penegak hukum.
Pasal 79 KUHAP menempatkan pemulihan keadaan semula sebagai tujuan mekanisme keadilan restoratif. Pemulihan itu dapat berupa pemaafan dari korban atau keluarganya, pengembalian barang, penggantian biaya perawatan medis maupun psikologis, pembayaran ganti rugi, serta perbaikan kerusakan yang ditimbulkan oleh tindak pidana. Ketentuan ini menunjukkan bahwa pemulihan memiliki makna yang lebih luas daripada sekadar perdamaian. Permintaan maaf dapat menjadi bagian dari proses, tetapi tidak selalu cukup untuk menjawab kerugian yang dialami korban.
Hal penting lainnya, Pasal 79 mewajibkan pemulihan dituangkan dalam kesepakatan dan dilaksanakan paling lama tujuh hari. Pencabutan laporan atau pengaduan baru dapat dilakukan setelah pelaku memenuhi seluruh kesepakatan. Setelah kesepakatan terlaksana, perkara dihentikan dan dimintakan penetapan pengadilan. Sebaliknya, apabila pelaku tidak memenuhi kesepakatan dalam tenggang waktu yang ditentukan, penyidik wajib membuat berita acara yang menjadi bagian dari berkas perkara dan dasar untuk melanjutkan proses peradilan. Dengan demikian, penghentian perkara tidak seharusnya didasarkan pada janji atau tanda tangan semata, melainkan pada pemenuhan kewajiban yang telah disepakati.
Ketentuan tersebut penting untuk mencegah perdamaian berubah menjadi formalitas administratif. Bayangkan apabila seorang pelaku berjanji mengganti kerugian korban, tetapi kewajiban itu tidak pernah dipenuhi. Jika perkara sudah dihentikan hanya karena kesepakatan telah ditandatangani, korban berisiko menanggung kerugian untuk kedua kalinya: pertama akibat tindak pidana, dan kedua akibat pemulihan yang tidak terlaksana. Karena itu, mekanisme dalam Pasal 79 harus dipahami sebagai jaminan bahwa penyelesaian restoratif menuntut pertanggungjawaban nyata, bukan sekadar pernyataan damai.
Masalah berikutnya adalah kebebasan korban dalam mengambil keputusan. Pasal 81 ayat (1) membuka mekanisme keadilan restoratif melalui permohonan para pihak maupun penawaran dari aparat penegak hukum. Sementara itu, Pasal 81 ayat (2) secara tegas mensyaratkan agar mekanisme tersebut dilakukan tanpa tekanan, paksaan, intimidasi, tipu daya, ancaman kekerasan, kekerasan, penyiksaan, ataupun tindakan yang merendahkan kemanusiaan terhadap tersangka, terdakwa, korban, dan keluarganya. Larangan ini menegaskan bahwa persetujuan yang lahir dari tekanan tidak sejalan dengan mekanisme restoratif.
Namun, tekanan tidak selalu hadir dalam bentuk ancaman yang terang-terangan. Korban mungkin merasa tidak enak menolak permintaan maaf, takut memperburuk hubungan dengan keluarga pelaku, mengalami ketergantungan ekonomi, atau ingin segera mengakhiri proses hukum yang melelahkan. Keadaan seperti ini menuntut kehati-hatian aparat dalam memastikan kesukarelaan para pihak. Tanda tangan pada surat kesepakatan tidak selalu cukup untuk membuktikan bahwa keputusan dibuat tanpa tekanan. Persetujuan perlu dilihat bersama proses yang melatarbelakanginya, termasuk apakah korban memahami haknya, konsekuensi kesepakatan, dan pilihan yang tersedia.
Di sinilah tantangan penerapan Pasal 81 berada. Larangan tekanan telah dirumuskan dalam undang-undang, tetapi pelaksanaannya membutuhkan pemeriksaan yang sungguh-sungguh terhadap keadaan korban. Tanpa langkah tersebut, mekanisme yang dimaksudkan untuk melindungi para pihak justru berisiko mengabaikan ketimpangan posisi di antara mereka. Aparat tidak cukup hanya memastikan bahwa korban menyatakan setuju; aparat juga perlu memastikan bahwa persetujuan itu diberikan secara bebas dan berdasarkan pemahaman yang memadai. Jika tidak, perdamaian dapat terlihat sah secara administratif, tetapi menyisakan persoalan substantif mengenai kebebasan korban dalam menentukan sikap.
Selain pemulihan dan kesukarelaan, kelayakan perkara juga tidak boleh diabaikan. Pasal 82 KUHAP mengecualikan sejumlah tindak pidana dari mekanisme keadilan restoratif, antara lain tindak pidana terorisme, korupsi, kekerasan seksual, tindak pidana terhadap nyawa, tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih dengan pengecualian tertentu, tindak pidana dengan ancaman pidana minimum khusus, serta kategori lain yang disebutkan dalam pasal tersebut. Tindak pidana narkotika juga dikecualikan, kecuali bagi pengguna atau penyalahguna. Pembatasan ini menunjukkan bahwa kesediaan pelaku dan korban untuk berdamai bukan satu-satunya dasar untuk menerapkan mekanisme restoratif. Jenis tindak pidana dan persyaratan yang ditetapkan undang-undang tetap harus diperiksa.
Pasal 82 sekaligus mengingatkan bahwa tidak semua perkara dapat diperlakukan sebagai konflik pribadi yang selesai melalui kesepakatan. Dalam tindak pidana tertentu, kepentingan yang terdampak tidak hanya kepentingan korban secara individual, tetapi juga kepentingan masyarakat yang lebih luas. Karena itu, kehendak para pihak tidak dapat menggantikan batasan yang telah ditentukan oleh undang-undang. Penerapan keadilan restoratif harus berangkat dari pemeriksaan kelayakan perkara, bukan semata-mata dari keinginan untuk menyelesaikan perkara dengan cepat.
Jika dibaca secara terpadu, Pasal 79, Pasal 81, dan Pasal 82 membentuk tiga batas penting. Pasal 79 menuntut pemulihan yang benar-benar dilaksanakan; Pasal 81 menjamin proses yang bebas dari tekanan; sedangkan Pasal 82 menentukan perkara yang tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme tersebut. Ketiganya menunjukkan bahwa keadilan restoratif bukan jalan pintas untuk menghentikan perkara, melainkan mekanisme yang mensyaratkan pertanggungjawaban, kesukarelaan, dan kepatuhan terhadap batas hukum. Apabila salah satu unsur ini diabaikan, perdamaian berisiko kehilangan tujuan pemulihannya.
Karena itu, keberhasilan mekanisme restoratif tidak sepatutnya hanya diukur dari banyaknya perkara yang berakhir dengan kesepakatan. Ukuran yang lebih bermakna adalah apakah korban memperoleh pemulihan yang layak, apakah pelaku memenuhi tanggung jawabnya, apakah proses berlangsung tanpa tekanan, dan apakah perkara tersebut memenuhi persyaratan hukum. Aparat penegak hukum juga perlu memastikan bahwa isi kesepakatan jelas, pelaksanaannya dapat dibuktikan, serta kegagalan memenuhi kewajiban ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan cara demikian, penyelesaian restoratif tidak berhenti pada dokumen, tetapi menghasilkan perubahan nyata bagi pihak yang dirugikan.
Pada akhirnya, perdamaian dan pemulihan bukanlah dua hal yang otomatis berjalan beriringan. Perdamaian dapat menjadi awal pemulihan, tetapi juga dapat menutupi kerugian yang belum terselesaikan apabila hanya dikejar sebagai tanda berakhirnya perkara. KUHAP baru telah menyediakan kerangka hukum untuk menjaga agar mekanisme restoratif berjalan dengan batas dan tanggung jawab yang jelas. Tantangan berikutnya adalah memastikan agar ketentuan tersebut tidak berhenti sebagai norma tertulis, melainkan benar-benar menjadi pedoman dalam praktik.
Hukum tidak seharusnya membuat korban merasa harus berdamai agar perkaranya segera selesai. Sebab, perdamaian yang lahir dari tekanan baukanlah pemulihan, dan kesepakatan yang tidak dilaksanakan bukanlah penyelesaian. Restorative justice seharusnya mengakhiri penderitaan akibat konflik, bukan mengakhiri perkara dengan membungkam suara korban.(*)
Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana Magister Hukum, Universitas Pamulang.













Komentar