Gelar Sosialisasi P5HAM, Anggota DPR Marinus Gea Tekankan Negara Wajib Lindungi Hak Masyarakat

- Penulis

Kamis, 29 Oktober 2026 - 06:20 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TangerangSiber.id — Anggota DPR RI Komisi XIII, Dr. Marinus Gea, S.E., M.Ak., menekankan pentingnya implementasi Hak Asasi Manusia (HAM) secara nyata dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Menurutnya, negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan HAM agar hak masyarakat dapat terpenuhi tanpa diskriminasi.

“HAM tidak boleh berhenti sebagai norma yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan. HAM harus hadir dalam kebijakan, pelayanan publik, dan tindakan nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” kata Marinus, Rabu (28/10) di kawasan perkantoran Karawaci, Kota Tangerang, Banten.

Hal tersebut disampaikan Marinus saat memberikan materi tentang implementasi Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM) bersama perwakilan masyarakat di wilayah Tangerang Raya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Marinus menjelaskan, HAM merupakan hak mendasar yang melekat pada setiap manusia dan dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta UUD 1945. Karena itu, keberadaan regulasi harus diikuti dengan pelaksanaan yang konsisten melalui kebijakan pemerintah, perlindungan hukum, dan pelayanan publik yang adil.

 

Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada diskriminasi dalam pemenuhan hak, baik karena latar belakang sosial, ekonomi, agama, suku, maupun kondisi lainnya,” ujarnya.

Ia menerangkan, implementasi P5HAM mencakup lima aspek, yakni penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM. Kelima aspek tersebut menjadi landasan bagi negara untuk mencegah pelanggaran, menyediakan pelayanan dasar, menegakkan hukum, serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak asasi.

“Penghormatan berarti negara tidak boleh melakukan tindakan yang merampas hak warga. Pelindungan berarti negara harus mencegah terjadinya pelanggaran. Sementara pemenuhan, penegakan, dan pemajuan harus dilakukan melalui kebijakan serta program yang berkelanjutan,” jelas Marinus.

Dalam pemaparannya, Marinus juga menyoroti pentingnya pemenuhan hak dasar masyarakat, mulai dari hak hidup, pendidikan, kesehatan, keadilan, kebebasan pribadi, hingga hak atas rasa aman dan lingkungan hidup yang baik. Menurutnya, pemenuhan hak-hak tersebut harus dilakukan secara menyeluruh dengan memperhatikan kesetaraan dan martabat setiap warga negara.

Baca Juga:  BPK RI Banten Nilai Gubernur Banten Responsif

“Pendidikan dan kesehatan bukan sekadar layanan pemerintah, melainkan bagian dari hak dasar masyarakat. Karena itu, aksesnya harus tersedia secara adil, terjangkau, dan tidak membedakan antara satu warga dengan warga lainnya,” katanya.

Marinus menambahkan, pelaksanaan HAM tetap harus menghormati hak orang lain serta ketentuan hukum yang berlaku. Namun, pembatasan hak tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang dan harus memiliki dasar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.

“Pembatasan hak hanya dapat dilakukan berdasarkan hukum, untuk tujuan yang sah, dan demi menghormati hak serta kebebasan orang lain. Tidak boleh ada pembatasan yang dibuat secara sewenang-wenang,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa penegakan HAM membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, bukan hanya pemerintah. Masyarakat, lembaga negara, aparat penegak hukum, dunia pendidikan, dan organisasi kemasyarakatan memiliki peran penting dalam membangun budaya yang menghormati hak asasi.

“Pemerintah memiliki tanggung jawab utama, tetapi masyarakat juga harus memahami hak dan kewajibannya. Kesadaran HAM harus tumbuh dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari lingkungan keluarga, sekolah, tempat kerja, hingga ruang publik,” tutur Marinus.

Melalui penguatan implementasi P5HAM, Marinus berharap pemerintah dan masyarakat semakin memahami peran serta tanggung jawabnya dalam mewujudkan kehidupan yang adil dan beradab. Ia menegaskan, perlindungan HAM harus diwujudkan melalui tindakan nyata agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Ukuran keberhasilan implementasi HAM adalah ketika masyarakat merasa aman, memperoleh pelayanan yang layak, mendapatkan keadilan, dan dapat menjalankan kehidupannya dengan bermartabat,” pungkasnya. (Panji)

Follow WhatsApp Channel tangerangsiber.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dewan Optimistis Program P3-TGAI Perkuat Produktivitas Pertanian di Lebak
Kota Tangerang Bidik Juara Umum POPDA Banten
OJK dan Pemkab Serang Gelar Edukasi Literasi Keuangan untuk Pelajar
Wabup Serang Sampaikan Raperda RPJMD 2025–2030
Pemkab Serang dan JSIT Jalin Kolaborasi Tingkatkan Mutu Pendidikan
Wabup Serang Serahkan Simbolis Bantuan 497 Rumah Tidak Layak Huni
Pemkab Serang Akan Alokasikan Dana Insentif Guru SMP Swasta
Menaker Yassierli Buka Pelatihan PBL di Serang
Berita ini 2 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 06:20 WIB

Gelar Sosialisasi P5HAM, Anggota DPR Marinus Gea Tekankan Negara Wajib Lindungi Hak Masyarakat

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:43 WIB

Dewan Optimistis Program P3-TGAI Perkuat Produktivitas Pertanian di Lebak

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:53 WIB

Kota Tangerang Bidik Juara Umum POPDA Banten

Minggu, 14 September 2025 - 12:46 WIB

OJK dan Pemkab Serang Gelar Edukasi Literasi Keuangan untuk Pelajar

Senin, 8 September 2025 - 12:15 WIB

Wabup Serang Sampaikan Raperda RPJMD 2025–2030

Berita Terbaru