Disnaker Tangsel Buka Posko Pengaduan THR 2026

2 minutes reading
Thursday, 12 Mar 2026 07:54 0 Admin

TANGSEL (TangerangSiber.id) – Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Tenaga Kerja membuka Posko Konsultasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026. Posko ini beroperasi mulai 9 hingga 31 Maret 2026 untuk memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang Hari Raya Idulfitri.

Posko layanan tersebut dibuka di Kantor Disnaker Tangsel, Gedung Arsip Lantai 5. Selain datang langsung, pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan melalui email resmi Disnaker atau melalui laman pengaduan THR Kementerian Ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Selatan Sabam Maringan mengatakan pembukaan posko ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mengawal pelaksanaan pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami membuka posko ini untuk memastikan hak pekerja terpenuhi. Jika hingga tujuh hari sebelum Hari Raya THR belum dibayarkan, pekerja dapat segera melapor dan akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Sabam, Selasa (10/3/2026).

Menurutnya, apabila ditemukan perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai aturan, laporan tersebut akan diteruskan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten sebagai pihak yang memiliki kewenangan pengawasan ketenagakerjaan.

Selain itu, Disnaker Tangsel juga dapat memfasilitasi proses penyelesaian apabila pengaduan tersebut masuk dalam kategori perselisihan hak antara pekerja dan perusahaan. Proses tersebut dilakukan melalui mekanisme pencatatan dan mediasi.

Ketentuan pembayaran THR sendiri mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang mewajibkan perusahaan membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi administratif.

Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota terkait pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan sebagai pengingat bagi dunia usaha untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Sabam berharap seluruh perusahaan di Tangerang Selatan dapat mematuhi regulasi dan membayarkan THR tepat waktu.

“Kami berharap perusahaan dapat membayarkan THR sesuai aturan. Ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab kepada para pekerja yang telah berkontribusi bagi perusahaan,” katanya.(ded/joe)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Featured

LAINNYA