Motif Sakit Hati Ditagih Utang, Polisi Ungkap Pembunuhan di Tangerang

2 minutes reading
Friday, 2 Jan 2026 13:44 0 Admin

KAB. TANGERANG (TangerangSiber.id) – Polresta Tangerang mengungkap motif di balik pembunuhan terhadap seorang pria berinisial AA (19) yang jasadnya ditemukan di pinggir jalan Desa Mekarsari, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Sabtu (27/12/2025). Pelaku diketahui berinisial AM (23), warga Desa Tipar Raya, Kecamatan Jambe.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena sakit hati setelah ditagih utang sebesar Rp1,4 juta.

“Korban menagih utang kepada tersangka dan mengancam akan melaporkan ke polisi jika tidak dibayar. Hal itu memicu kemarahan tersangka hingga berujung pada pembunuhan,” ujar Indra Waspada dalam konferensi pers, Jumat (2/1/2026).

Polisi menangkap tersangka dua hari setelah penemuan jasad korban, yakni Senin (29/12/2025). Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga telah merencanakan aksinya.

Indra Waspada menjelaskan, sebelum kejadian tersangka berpura-pura mengajak korban mengambil uang ke rumah kerabat. Keduanya berangkat menggunakan sepeda motor dengan korban sebagai pengendara dan tersangka dibonceng.

Sesampainya di lokasi kejadian, tersangka meminta korban berhenti dengan alasan hendak buang air kecil dan meminta korban mematikan mesin motor. Saat korban lengah, tersangka menyerang menggunakan pisau yang telah dipersiapkan.

“Korban ditusuk hingga meninggal dunia,” kata Indra Waspada.

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, tersangka menyembunyikan jasad korban di semak rerumputan dengan menutupinya menggunakan ranting dan rumput. Tersangka kemudian mengambil barang-barang milik korban berupa dua unit telepon seluler, uang tunai Rp3,4 juta, serta sepeda motor.

Upaya penghilangan barang bukti juga dilakukan. Sepeda motor korban diceburkan ke sebuah danau di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang. Sementara itu, tersangka melarikan diri ke wilayah Serang.

“Tersangka mengontrak tempat tinggal di Serang dengan menggunakan uang milik korban,” ujar Indra Waspada.

Salah satu ponsel korban dibuang ke sungai, sementara ponsel lainnya dijual ke sebuah konter di Serang. Polisi turut mengamankan penjaga konter berinisial I (23) yang diduga sebagai penadah.

Pelarian tersangka berakhir setelah ia dihubungi keluarganya dan mengetahui bahwa polisi tengah mencarinya. Tersangka kemudian pulang menggunakan kereta api dari Rangkasbitung dan ditangkap sesaat setelah tiba di rumahnya tanpa perlawanan.

Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP serta Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup. Sementara terduga penadah dijerat Pasal 480 KUHP setelah proses pemeriksaan selesai.(man/joe)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Featured

LAINNYA