KOTA TANGERANG (TangerangSiber.id)- Pemerintah Kota Tangerang kembali memberikan keringanan bagi masyarakat melalui program diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen. Program yang dijalankan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tersebut berlaku hingga 23 Desember 2025.
Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibawa, mengatakan bahwa potongan BPHTB ini diberikan khusus bagi warga yang memiliki sertifikat program nasional PRONA, PTSL, dan PTKL, namun belum menyelesaikan pembayaran BPHTB.
“Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat melunasi kewajiban perpajakan sekaligus mempercepat legalitas administrasi pertanahan,” ujar Kiki, Rabu (3/12/2025).
Ia menegaskan bahwa kesempatan ini hanya berlaku sampai batas waktu yang telah ditentukan. Karena itu, masyarakat diminta segera memanfaatkan program keringanan tersebut.
“Diskon berlaku hingga 23 Desember. Ini bagian dari komitmen Pemkot Tangerang untuk memberikan kemudahan dan keringanan bagi masyarakat,” lanjutnya.
Untuk pengajuan, warga dapat melakukan input BPHTB PRONA, PTSL, atau PTKL melalui UPT Barat, UPT Timur, atau langsung ke Kantor Bapenda Kota Tangerang. Seluruh proses pembayaran telah terintegrasi melalui Bank BJB sehingga layanan dapat berlangsung lebih cepat dan mudah.
“Seluruh pelayanan kami pastikan berjalan transparan dan dapat diakses seluruh warga yang memenuhi syarat,” kata Kiki.
Pemkot Tangerang mengajak masyarakat segera mengecek status kewajiban BPHTB masing-masing. Dengan potongan 50 persen, beban pembayaran diharapkan lebih ringan dan proses penyelesaian administrasi pertanahan dapat berlangsung lebih optimal.
“Jangan sampai terlewat. Manfaatkan program diskon BPHTB ini untuk menyelesaikan kewajiban dengan biaya yang lebih hemat,” ujar Kiki.(man/joe)
No Comments