Bayar Pajak Kendaraan Diperluas Hingga ke Kecamatan

2 minutes reading
Tuesday, 17 Jun 2025 23:51 2 Admin

KOTA TANGERANG (TangerangSiber.id) – Pemerintah Kota Tangerang memperluas layanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga ke kantor-kantor kecamatan. Langkah ini diambil untuk mempermudah akses masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan.

Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono Hasan, mengatakan, perluasan gerai pelayanan PKB akan terus dilakukan agar menjangkau lebih banyak warga. Hal itu disampaikan saat penutupan rangkaian Sosialisasi Sinergi Pemungutan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Aula Kecamatan Benda, Selasa (17/6/2025).

“Ke depan, gerai PKB akan diperluas ke lebih banyak kecamatan. Ini demi memudahkan masyarakat dan mendekatkan layanan,” ujar Maryono.

Saat ini, layanan pembayaran PKB tahunan sudah tersedia di Mal Pelayanan Publik serta kantor Kecamatan Batuceper dan Cibodas. Pemerintah menargetkan pemerataan layanan di seluruh wilayah untuk meningkatkan kepatuhan dan kenyamanan wajib pajak.

Maryono juga mengingatkan warga agar memanfaatkan Program Cukup Bayar PKB 2025 yang berlaku hingga 30 Juni. Program ini memungkinkan pemilik kendaraan hanya membayar pajak tahun berjalan, sementara tunggakan dan denda tahun-tahun sebelumnya dihapus.

“Program ini berlaku untuk kendaraan yang mutasi ke wilayah Banten. Kesempatan baik bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa beban tambahan,” katanya.

Ia menambahkan, perluasan layanan ini merupakan bentuk sinergi antara Pemkot Tangerang dan Pemprov Banten dalam mendorong kepatuhan pajak serta mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor PKB dan BBNKB.

“Pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan. Maka semakin tinggi kesadaran, semakin cepat pula pembangunan bisa dirasakan,” tutup Maryono.(man/joe)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Featured

Recent Comments

No comments to show.
LAINNYA