TANGSEL (TangerangSiber.id) – Usai penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) pada Senin malam (14/04/2025), Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Kecamatan Ciputat bersama Satpol PP serta instansi terkait langsung melakukan langkah pengawasan intensif selama 24 jam penuh di kawasan Jalan Haji Usman, Pasar Ciputat.
Camat Ciputat, Mamat, menyampaikan bahwa pengawasan ini dilakukan untuk mempertahankan hasil penataan yang telah dicapai.
“Langkah ini dilakukan agar tidak ada lagi pedagang yang berjualan di trotoar atau badan jalan. Tujuannya agar kondisi pasar lebih tertib dan nyaman bagi pedagang, pembeli, serta pengguna jalan lainnya,” ungkap Mamat, Selasa (15/04/2025).
Pengawasan dilakukan dalam empat sesi per hari, dimulai dari pukul 06.00 hingga 06.00 pagi keesokan harinya. Shift pertama berlangsung pukul 06.00–12.00, disusul shift kedua pukul 12.00–18.00, shift ketiga pukul 18.00–24.00, dan shift terakhir pukul 00.00–06.00.
Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung dari 14 April hingga 6 Mei 2025, dan melibatkan dukungan berbagai pihak, termasuk Satpol PP Kota Tangsel.
Menurut Mamat, kerja sama antarinstansi menjadi faktor penting untuk menjaga ketertiban lingkungan pasar secara berkelanjutan.
“Harapannya, kawasan Pasar Ciputat bisa semakin tertib dan lebih teratur ke depannya,” pungkasnya.(raf/joe)
No Comments