KOTA TANGERANG (Tangerangsiber.id) – Wali Kota Tangerang Sachrudin mengajak masyarakat memanfaatkan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Banten mulai 18 Agustus 2026.
Keringanan tersebut mencakup pengurangan pokok PKB hingga 40 persen serta pembebasan sanksi pajak. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Pembebasan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.
Sachrudin mengatakan, kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak sekaligus menertibkan administrasi kendaraan.
“Ini bentuk perhatian dan penghargaan kepada masyarakat, khususnya wajib pajak yang selama ini patuh membayarkan pajak kendaraannya. Karena itu, ayo kita manfaatkan kebijakan ini sebaik-baiknya,” ujar Sachrudin, Selasa (18/8/2026).
Berdasarkan keputusan tersebut, wajib pajak yang patuh membayar PKB mendapatkan pengurangan pokok sebesar 5 persen. Keringanan ini berlaku pada 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026.
Pemerintah Provinsi Banten juga memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 20 persen bagi wajib pajak perorangan yang mendaftarkan kendaraan bermotor dari luar Provinsi Banten. Program tersebut berlaku hingga 23 Desember 2026.
Adapun perusahaan yang mendaftarkan kendaraan bermotor dari luar Provinsi Banten mendapatkan pengurangan pokok PKB sebesar 40 persen dalam periode yang sama.
Selain pengurangan pokok pajak, masyarakat yang memiliki tunggakan PKB juga mendapatkan pembebasan sanksi PKB. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Oktober 2026.
Sachrudin menilai program tersebut dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor.
“Selain memberikan keringanan bagi masyarakat, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan dalam membayar pajak serta meningkatkan tertib administrasi kendaraan bermotor. Jadi, jangan sampai kesempatan ini dilewatkan,” katanya.
Ia juga mengimbau warga Kota Tangerang yang menggunakan kendaraan dengan administrasi dari luar Banten untuk mempertimbangkan melakukan mutasi kendaraan ke wilayah Banten.
“Kalau kendaraannya memang sudah digunakan dan berdomisili di wilayah Banten, ayo kita tertibkan administrasinya. Ini kesempatan yang baik karena pemerintah memberikan kemudahan sekaligus keringanan,” ujar Sachrudin.
Sachrudin berharap masyarakat segera memeriksa status pajak kendaraannya dan memanfaatkan keringanan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum masa program berakhir.(man/joe)
No Comments