KOTA TANGERANG (Tangerangsiber.id) – Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Tangerang mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai payung hukum untuk memperkuat peran LPM dalam mendukung program pemberdayaan masyarakat hingga tingkat kelurahan.
Ketua DPD LPM Kota Tangerang, Hasanudin BJ, mengatakan keberadaan regulasi tersebut dinilai penting agar tugas, fungsi, dan kemitraan LPM dengan Pemerintah Kota Tangerang memiliki dasar hukum yang lebih jelas sekaligus mampu meningkatkan efektivitas pelaksanaan program pembangunan berbasis partisipasi masyarakat.
Menurut Hasanudin, usulan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Dalam regulasi tersebut, LPM merupakan salah satu lembaga kemasyarakatan yang memiliki peran strategis dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan pembangunan di lingkungan masyarakat.
“Kami terus membangun komunikasi dengan Pemerintah Kota Tangerang dan DPRD agar segera disusun Perda atau Peraturan Wali Kota yang dapat menjadi dasar hukum bagi kelembagaan LPM,” ujar Hasanudin, Sabtu (25/7/2026).
Ia menjelaskan, selama ini LPM telah menjadi mitra pemerintah dalam mendorong berbagai program pemberdayaan masyarakat. Namun, menurutnya, penguatan melalui regulasi daerah akan memberikan kepastian hukum terhadap peran dan fungsi LPM, sekaligus memperkuat koordinasi dengan perangkat daerah hingga tingkat kelurahan.
Hasanudin menilai, keberadaan Perda atau Perwal juga akan menjadi acuan dalam pelaksanaan program-program pemberdayaan masyarakat sehingga dapat berjalan lebih terarah, efektif, dan berkelanjutan.
“Jika sudah memiliki payung hukum yang kuat, pelaksanaan program-program LPM tentu akan semakin optimal. Peran kami di tingkat kelurahan juga akan lebih kuat dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” katanya.
Usulan tersebut disampaikan Hasanudin usai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) LPM ke-26. Menurutnya, momentum tersebut menjadi kesempatan untuk memperkuat sinergi antara LPM, Pemerintah Kota Tangerang, dan DPRD dalam membangun sistem pemberdayaan masyarakat yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Meski demikian, ia mengapresiasi hubungan kemitraan yang selama ini telah terjalin dengan Pemerintah Kota Tangerang. Hasanudin berharap komunikasi yang telah berjalan baik dapat ditindaklanjuti melalui pembentukan regulasi yang memberikan kepastian terhadap kedudukan dan peran LPM.
“Sinergi yang selama ini terbangun sudah sangat baik. Ke depan kami berharap kolaborasi tersebut semakin kuat dengan dukungan regulasi, sehingga LPM dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Kota Tangerang,” pungkasnya.(man/Joe)
No Comments