KAB. TANGERANG (TangerangSiber.id) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang melakukan pendekatan langsung ke masyarakat dengan menggelar penyuluhan dan pelayanan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara gratis di Desa Patrasana, Kecamatan Kresek, Rabu (21/1/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung transformasi ekonomi nasional sekaligus implementasi kebijakan perizinan berusaha berbasis risiko. Program ini menyasar pelaku usaha mikro dan kecil yang belum memiliki legalitas usaha, khususnya warga desa yang mengalami keterbatasan akses layanan perizinan.
Penyelenggaraan penyuluhan NIB ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mewajibkan setiap pelaku usaha memiliki NIB sebagai identitas dan legalitas usaha, terutama untuk kegiatan usaha berisiko rendah.
Kepala Bidang Pengaduan DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Akbar Yogaswara, yang membuka kegiatan tersebut, mengatakan NIB memiliki peran penting bagi pelaku usaha. Selain sebagai legalitas, NIB juga menjadi salah satu syarat utama untuk mengakses berbagai program bantuan dan fasilitasi dari pemerintah.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memberikan pemahaman bahwa NIB bukan sekadar administrasi, tetapi pintu masuk bagi pelaku usaha untuk mendapatkan perlindungan hukum dan akses pembiayaan,” ujar Akbar.
Ia menambahkan, layanan jemput bola ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang dilakukan DPMPTSP untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perizinan tanpa harus datang ke kantor dinas.
Kepala Desa Patrasana, Muhammad Sobri, menyambut positif pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menilai, masih banyak warga desa yang belum memahami fungsi dan manfaat NIB, karena selama ini hanya mengenal Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk keperluan pengajuan pinjaman.
“Kami sangat terbantu dengan adanya penyuluhan dan pelayanan langsung ini. Warga jadi lebih paham pentingnya NIB sebagai legalitas usaha,” kata Sobri.
Sejumlah pelaku usaha mikro yang mengikuti kegiatan tersebut juga mengapresiasi layanan yang diberikan. Mereka menilai proses pengurusan NIB menjadi lebih mudah, cepat, dan tidak berbiaya.
“Saya merasa sangat terbantu. Usaha saya akhirnya memiliki izin resmi tanpa harus mengeluarkan biaya,” ujar salah satu pelaku UMK.
DPMPTSP Kabupaten Tangerang menyatakan akan terus memperluas layanan serupa ke desa-desa lain sebagai bagian dari upaya meningkatkan literasi perizinan dan mendorong pertumbuhan usaha mikro dan kecil yang legal dan berdaya saing. Masyarakat juga dapat memperoleh informasi lebih lanjut melalui kantor DPMPTSP atau kanal layanan resmi yang tersedia.(man/joe)
No Comments