KOTA TANGERANG (TangerangSiber.id) – Sepanjang tahun 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berhasil menerbitkan 30.475 Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sistem ini mempermudah pelaku usaha dan investor di Kota Tangerang dalam mendapatkan izin usaha.
Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja, menjelaskan bahwa dari total 30.475 NIB yang diterbitkan, 30.096 di antaranya adalah untuk kategori Usaha Mikro Kecil (UMK), sementara sisanya, 379 NIB, untuk Non-UMK.
“Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun 2023, di mana hanya diterbitkan 28.425 NIB dengan rincian 28.016 NIB kategori UMK dan 409 NIB Non-UMK,” kata Sugihharto, Kamis (19/12/2024).
Untuk meningkatkan akses layanan, DPMPTSP juga melakukan pendampingan di 104 kelurahan di Kota Tangerang. Dengan ini, masyarakat tidak perlu mendatangi Mall Pelayanan Publik (MPP) untuk mengurus NIB.
“Selain di kelurahan, layanan penerbitan NIB juga kami sediakan di berbagai acara Pemkot Tangerang, seperti festival dan bazar UMKM. Ini bertujuan untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Sebagai informasi, Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan bukti registrasi atau pendaftaran pelaku usaha untuk melaksanakan kegiatan usahanya. NIB juga berfungsi sebagai identitas usaha dan hak akses kepabeanan bagi pelaku usaha di Indonesia.(man/joe)
No Comments