TANGERANGSIBER.ID, (SERANG) – Kendaraan bermuatan lebih cenderung dirasa sangat berbahaya bagi pengguna jalan lainnya, karena kendaraan overload tersebut yang kelebihan dimensi ini dapat berpotensi menyebabkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.
n
Ditlantas Polda Banten rutin menggelar patroli untuk penertiban penindakan kendaraan Over Dimensi dan Over Load (ODOL). Ini dilakukan untuk meminimalisir kejadian kecelakaan lalu lintas akibat pelanggaran pengguna jalan. Kegiatan Patroli Kamseltibcar Lantas dilaksanakan pada ruas jalan Serang menuju ke Cikande Kabupaten Serang pada Jumat (04/02/2022) lalu.
n
Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto mengatakan, personel Ditlantas Polda Banten melakukan patroli untuk penindakan pelanggaran terhadap kendaraan Over Dimensi dan Over Load.
n
“Penindakan pelanggaran (Dakgar) yang dilakukan dalam kegiatan Patroli lalu lintas tersebut yaitu penertiban dan penindakan terhadap kendaraan Over Dimensi dan Over Load diantaranya penindakan kendaraan truck dan bak terbuka yang over dimensi dan over load,” ujar Budi Mulyanto.
n
Menurut Budi, kegiatan tersebut memiliki tujuan untuk memberikan pemahaman tata cara pemuatan dan tata cara pengangkutan bagi kendaraan barang. Selain itu, untuk mengingatkan para pengendara agar tidak membawa muatan yang over dimensi dan over load.
n
“Kegiatan ini sebagai himbauan penting bagi pengelola, organisasi maupun tunggal serta sifatnya kerja sama, harus benar-benar memperhatikan kendaraan ataupun angkutannya,” tutur Budi Mulyanto.
n
“Keselamatan adalah yang utama. Jangan celakakan diri kita dan orang lain dengan tindakan yang sudah jelas-jelas dilarang karena membahayakan,” tandasnya.(man/joe)
No Comments