Satpol PP Tangerang Segel Tempat Karaoke yang Langgar Aturan

2 minutes reading
Tuesday, 11 Mar 2025 02:59 0 3 Admin

KABUPATEN TANGERANG (TangerangSiber.id) – Sebuah tempat usaha karaoke keluarga di Desa Selapajang, Kecamatan Cisoka, disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang pada Sabtu (8/3/2025).

Penyegelan ini dilakukan sebagai upaya menegakkan peraturan daerah serta menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Satpol PP berkoordinasi dengan Polsek Cisoka dan Trantib Kecamatan Cisoka dalam pelaksanaan penertiban tersebut.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Tangerang, Abdul Fattah Danikawan, menjelaskan bahwa tindakan ini diambil setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran jam operasional. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tempat karaoke tersebut beroperasi tanpa izin usaha yang sah.

“Kami telah menyegel enam ruang karaoke di tempat tersebut, dengan disaksikan langsung oleh pemiliknya,” ujar Abdul Fattah.

Selain tidak memiliki izin, usaha karaoke ini juga melanggar aturan jam operasional yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Kepala Daerah (Perkada), serta Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025 tentang operasional kafe, restoran, rumah makan, dan jasa hiburan selama Ramadan 1446 H/2025 M.

Camat Cisoka, Sumartono, yang turut hadir dalam penyegelan, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah penegakan hukum ini. Ia juga mengingatkan para pelaku usaha di wilayahnya agar mematuhi regulasi yang berlaku.

“Sebelumnya, kami sudah memberikan imbauan dan teguran kepada pemilik usaha ini. Namun, karena masih ditemukan pelanggaran, penyegelan akhirnya dilakukan,” jelas Sumartono.

Ia menambahkan bahwa penyegelan hanya berlaku untuk fasilitas karaoke, sementara usaha kafe di lokasi yang sama tetap diperbolehkan beroperasi sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Bupati.

Untuk memastikan kepatuhan, Satpol PP bersama Polsek Cisoka dan Trantib Kecamatan Cisoka akan terus melakukan pemantauan dan penertiban terhadap usaha yang melanggar aturan. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan aktivitas usaha yang tidak sesuai regulasi guna menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan kondusif.(man/joe)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Featured

Recent Comments

No comments to show.
LAINNYA