UMK Kota Tangerang Tahun 2025 Naik 6,5 Persen, Jadi Rp5.069.708

2 minutes reading
Monday, 16 Dec 2024 12:51 0 4 Admin

KOTA TANGERANG (TangerangSiber.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen atau setara Rp309.418, sehingga menjadi Rp5.069.708. Keputusan ini disepakati dalam Rapat Pleno Dewan Pengupahan yang berlangsung di kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang.

Kepala Disnaker Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, menjelaskan bahwa keputusan ini melibatkan berbagai elemen, seperti serikat buruh, pengusaha yang tergabung dalam Apindo dan Kadin, akademisi, serta jajaran Pemkot Tangerang. “Keputusan ini juga melibatkan ribuan pekerja buruh di Kota Tangerang, sebagai bagian dari proses untuk mencapai kesepakatan bersama,” ungkapnya.

Ujang menegaskan, UMK tahun 2025 akan berlaku efektif mulai 1 Januari mendatang dan harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan di wilayah Kota Tangerang.

“UMK ini berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun akan mendapatkan upah berdasarkan struktur dan skala upah yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” paparnya.

Ia juga menambahkan, kebijakan tersebut bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada pekerja dengan masa kerja lebih lama sekaligus mendorong peningkatan produktivitas di perusahaan.

Sanksi Bagi Pelanggaran Tangerang memastikan, perusahaan yang tidak mematuhi aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Hal ini penting untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan adil antara pekerja dan pengusaha,” ujar Ujang.

Selain menetapkan UMK, Dewan Pengupahan juga menyepakati Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) 2025 dengan persentase kenaikan yang bervariasi berdasarkan sektor: Sektoral 1: Naik 7 persen menjadi Rp5.424.587,95, Sektoral 2: Naik 4 persen menjadi Rp5.272.496,69, Sektoral 3: Naik 3 persen menjadi Rp5.221.799,61, Sektoral 4: Naik 2 persen menjadi Rp5.171.102,53 dan Sektoral 5: Besaran kenaikan disesuaikan dengan kesepakatan melalui mekanisme Bipartit.

Dengan kenaikan ini, Pemkot Tangerang berharap seluruh pihak dapat menjalankan perannya secara maksimal untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan mendukung pembangunan ekonomi.

“Dengan adanya kenaikan UMK dan UMSK ini, diharapkan kesejahteraan pekerja semakin meningkat, sekaligus tetap menjaga daya saing investasi di Kota Tangerang,” tutup Ujang.(man/joe)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Featured

Recent Comments

No comments to show.
LAINNYA