KAB. TANGERANG (VivaBanten.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang kembali mengambil langkah tegas terhadap bangunan ilegal yang berdiri di atas aset milik Pemkab Tangerang di Kelurahan Medang Lestari, Kecamatan Pagedangan, pada Kamis (30/01/2025).
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan Surat Peringatan (SP) ketiga kepada pemilik bangunan yang didirikan di atas lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) pada perumahan Medang Lestari.
“Terdapat 35 bangunan liar yang berdiri di atas tanah milik Pemkab Tangerang. Sebanyak 15 bangunan telah dibongkar secara mandiri, dan sekarang ada 10 bangunan yang belum dibongkar. SP ini adalah langkah terakhir sebelum kami melakukan penertiban,” jelasnya.
Sebelumnya, Satpol PP telah mengeluarkan SP pertama pada 21 Januari dan SP kedua pada 24 Januari. Dengan proses ini, pihak Satpol PP berharap agar para pemilik bangunan segera melakukan pembongkaran bangunan mereka secara mandiri.
“Hari ini, kami memberikan SP ketiga. Pemilik bangunan harus segera membongkar sesuai dengan waktu yang ditentukan. Jika tidak, kami akan mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Agus.
Data yang dihimpun menunjukkan bahwa bangunan liar ini tersebar di tiga lokasi di Kelurahan Medang Lestari, yaitu: Taman Jajan: dua lokasi Fasum milik Pemkab Tangerang yang digunakan sebagai Taman Jajan, di RW 007 dan PSU yang juga menjadi Taman Jajan di RW 11, Dua bangunan liar dekat SMPN 2 Pagedangan yang berdiri di atas tanah Pemkab Tangerang dan Pasar Jajan RW 07, yang merupakan pasar Taman Jajan dengan bangunan permanen dan semi permanen yang juga berdiri di atas tanah Pemkab Tangerang.
“Bangunan-bangunan tersebut melanggar beberapa Peraturan Daerah, termasuk Perda Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum, Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung, serta Perda Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang Tahun 2011-2031,” ujar Agus.
Satpol PP Kabupaten Tangerang mengimbau kepada pemilik bangunan liar yang tersisa untuk segera mematuhi peringatan yang telah diberikan untuk menghindari pembongkaran paksa. Satpol PP juga terus berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan bahwa proses penertiban berjalan sesuai dengan prosedur hukum.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih tertib dan mengikuti aturan yang ada, terutama terkait dengan penggunaan lahan milik pemerintah. Tindakan ini diambil demi kebaikan bersama dan untuk penataan wilayah yang lebih baik,” tambah Agus Suryana.
Dengan diterbitkannya SP ketiga ini, Satpol PP Kabupaten Tangerang akan terus memantau situasi dan memastikan bahwa penertiban dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(man/joe)
No Comments