PK Kedua dalam KUHAP Baru: Membedakan Putusan yang Berbeda dan Putusan yang Bertentangan

- Penulis

Minggu, 1 November 2026 - 17:38 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Juna Biko Alty, S.H., C.Med. Mahasiswa Program Studi Magister Hukum Universitas Pamulang.

Juna Biko Alty, S.H., C.Med. Mahasiswa Program Studi Magister Hukum Universitas Pamulang.

Oleh:

Juna Biko Alty, S.H., C.Med.

PASAL 318 ayat (6) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana membuka ruang Peninjauan Kembali kedua apabila terdapat pertentangan antara dua putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Persoalannya, undang-undang belum menjelaskan kapan dua putusan dapat dikatakan benar-benar “bertentangan”. Tanpa parameter yang ketat, ruang koreksi terhadap ketidakadilan dapat berubah menjadi ketidakpastian baru.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang selanjutnya disebut KUHAP 2025, sejak 2 Januari 2026 menandai perubahan penting dalam hukum acara pidana Indonesia. Salah satu perubahan yang patut mendapat perhatian adalah pengaturan mengenai Peninjauan Kembali (PK), khususnya kemungkinan mengajukan PK untuk kedua kalinya.

Pasal 318 ayat (6) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana pada pokoknya menetapkan bahwa PK hanya dapat diajukan satu kali, kecuali apabila terdapat keadaan atau bukti baru tertentu, atau terdapat pertentangan antara dua putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Rumusan itu tampak sederhana. Namun, justru di dalam kesederhanaannya terdapat persoalan yang tidak kecil: apa ukuran sebuah “pertentangan putusan”? Apakah dua amar yang berbeda sudah cukup? Haruskah kedua putusan menyangkut terdakwa yang sama? Bagaimana apabila terdakwanya berbeda, tetapi perkara mereka lahir dari satu transaksi, peristiwa, atau rangkaian tindak pidana yang sama? Apakah perbedaan penilaian hakim atas satu fakta dapat disebut pertentangan? Atau pertentangan baru ada ketika dua putusan memuat kesimpulan hukum yang tidak mungkin dipertahankan secara bersamaan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut belum dijawab secara tegas oleh KUHAP 2025.

Dari SEMA ke Undang-Undang

PK kedua karena adanya putusan yang saling bertentangan sebenarnya bukan konsep yang sepenuhnya baru. Jauh sebelum KUHAP 2025, Mahkamah Agung telah mengenal pengecualian terhadap prinsip PK satu kali melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali. Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 menyatakan ketentuan pembatasan PK satu kali dalam Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, Mahkamah Agung kemudian menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana.

Dalam praktik Mahkamah Agung, PK pada dasarnya tetap dibatasi satu kali, tetapi terdapat pengecualian apabila terdapat putusan yang saling bertentangan. Perkembangan berikutnya terlihat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan. Rumusan Kamar Pidana menegaskan bahwa apabila dalam PK kedua dalil mengenai pertentangan antara dua atau lebih putusan tidak terbukti, permohonannya harus ditolak.

Dengan demikian, praktik peradilan sebenarnya telah mengenal conflict van rechtspraak sebagai pintu yang sangat terbatas untuk membuka kembali perkara. Namun, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, konstruksi tersebut mengalami perubahan pada tingkat normatif.

Pengecualian tersebut tidak lagi semata-mata hidup melalui kebijakan internal peradilan, tetapi telah diletakkan secara eksplisit dalam undang-undang. Secara tekstual, Pasal 318 ayat (6) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana hanya menyebut “pertentangan antara dua putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”. Tidak terdapat penjelasan lebih jauh mengenai identitas para pihak, jenis putusan, derajat keterkaitan perkara, ataupun bagian putusan yang harus bertentangan. Penjelasan pasalnya pun hanya menyatakan “cukup jelas”. Padahal, persoalannya justru jauh dari cukup jelas.

Perbedaan Belum Tentu Pertentangan

Dalam praktik peradilan, dua putusan dapat berbeda tanpa harus saling bertentangan. Dua terdakwa yang terlibat dalam satu rangkaian peristiwa dapat memperoleh pidana yang berlainan karena peran, alat bukti, keadaan yang memberatkan, atau bentuk kesalahannya memang berbeda. Perbedaan seperti itu merupakan konsekuensi dari sifat pertanggungjawaban pidana yang personal. Demikian pula, perbedaan cara hakim menilai suatu alat bukti belum dengan sendirinya melahirkan conflict van rechtspraak. Kebebasan hakim dalam menilai fakta dan pembuktian memungkinkan terdapat variasi pertimbangan sepanjang masing-masing putusan masih dapat dijelaskan secara rasional berdasarkan perkara yang diperiksa.

Masalah menjadi berbeda apabila dua putusan berkekuatan hukum tetap bertumpu pada proposisi yang secara material saling meniadakan. Bayangkan satu putusan menyatakan bahwa transaksi tertentu terbukti merupakan transaksi fiktif dan fakta tersebut menjadi dasar utama pemidanaan. Dalam perkara lain yang masih berada dalam rangkaian transaksi yang sama, putusan berkekuatan hukum tetap justru menyatakan transaksi tersebut nyata dan sah berdasarkan fakta yang sama.

Pertanyaannya bukan lagi apakah amar kedua perkara berbeda.  Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: dapatkah kedua kesimpulan tersebut dianggap benar dan berlaku secara bersamaan dalam satu sistem peradilan? Apabila jawabannya tidak, maka kita mulai memasuki wilayah “pertentangan putusan” dalam arti yang sesungguhnya. Hal ini menjadi lebih rumit ketika terdakwanya berbeda. Hukum tidak boleh begitu saja menyamakan posisi setiap pelaku. Namun, identitas terdakwa seharusnya juga tidak otomatis menutup kemungkinan adanya pertentangan ketika kedua putusan memutus fakta objektif yang sama dengan kesimpulan yang tidak dapat dipertemukan. Dengan kata lain, fokusnya bukan semata-mata pada siapa terdakwanya, tetapi juga apa yang diputus oleh hakim.

Parameter yang Dibutuhkan

Karena Pasal 318 ayat (6) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana belum memberikan batas yang rinci, pengertian “pertentangan putusan” perlu dibangun secara hati-hati melalui praktik peradilan. Setidaknya terdapat beberapa ukuran yang layak dipertimbangkan.

Baca Juga:  Korpri Kemendagri Bantu Korban Gempa Di Pandeglang

Pertama, kedua putusan harus telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Syarat ini penting karena PK kedua tidak boleh digunakan untuk mempertemukan putusan yang masih mungkin berubah melalui upaya hukum biasa.

Kedua, harus terdapat keterhubungan faktual atau yuridis yang nyata. Dalam perkara dengan terdakwa berbeda, hubungan itu dapat berupa transaksi yang sama, objek yang sama, rangkaian peristiwa pidana yang sama, atau fakta pokok yang menjadi dasar pertanggungjawaban masing-masing terdakwa.

Ketiga, kontradiksi harus menyentuh fakta hukum atau pertimbangan yang material. Perbedaan pada hal sampingan, uraian yang tidak menentukan, atau sekadar perbedaan redaksi tidak cukup untuk membuka PK kedua.

Keempat, pertentangan tersebut harus bersifat substantif dan tidak dapat dipertahankan secara bersamaan. Inilah batas penting antara sekadar disparitas dan kontradiksi. Dua putusan tidak otomatis bertentangan hanya karena mencapai hasil berbeda. Pertentangan muncul ketika kebenaran yang diterima dalam putusan pertama meniadakan kebenaran yang menjadi dasar putusan kedua.

Kelima, kontradiksi itu harus mempunyai hubungan yang nyata dengan pemidanaan. PK merupakan upaya hukum luar biasa. Karena itu, pertentangan yang tidak mungkin mengubah penilaian mengenai kesalahan, pertanggungjawaban, kualifikasi tindak pidana, atau konsekuensi hukum tidak seharusnya cukup menjadi alasan membuka kembali perkara.

Parameter tersebut diperlukan agar Pasal 318 ayat (6) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tidak ditafsirkan terlalu longgar, namun tetap mampu menjalankan fungsi korektifnya. Penentuan batas pertentangan putusan juga harus menjaga keseimbangan antara kebutuhan memperbaiki kekeliruan yudisial dan finalitas putusan. Penafsiran yang terlalu sempit berisiko mempertahankan dua putusan yang secara material saling menegasikan, sedangkan penafsiran yang terlalu luas dapat menjadikan setiap perbedaan putusan sebagai alasan untuk membuka kembali perkara. Oleh karena itu, PK kedua harus tetap ditempatkan sebagai upaya hukum luar biasa: tersedia untuk mengoreksi kontradiksi yang nyata dan material, tanpa menghilangkan prinsip litis finiri oportet bahwa suatu perkara pada akhirnya harus selesai.

Pentingnya Pedoman dari Mahkamah Agung

Pasal 318 ayat (6) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah memberikan dasar hukum. Yang belum tersedia adalah ukuran penerapannya. Mahkamah Agung memiliki posisi penting untuk mengisi ruang tersebut, baik melalui putusan-putusan yang membentuk yurisprudensi konsisten maupun melalui pedoman yang lebih terstruktur. Pengalaman penerapan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana, serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan merupakan modal penting untuk membangun parameter setelah berlakunya KUHAP 2025.

Pedoman tersebut setidaknya perlu menjawab beberapa persoalan: apakah pertentangan harus terjadi terhadap terdakwa yang sama; apakah putusan terhadap terdakwa berbeda dapat dibandingkan; seberapa dekat hubungan antarperkara; bagian putusan apa yang relevan untuk diuji; dan seberapa material pertentangan tersebut terhadap pemidanaan. Tanpa ukuran itu, Pasal 318 ayat (6) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana berpotensi menghasilkan persoalan yang justru hendak diselesaikannya: inkonsistensi.

Pengadilan dapat memiliki ukuran yang berlainan mengenai apa yang dimaksud dengan pertentangan putusan. Dalam jangka panjang, keadaan demikian bukan hanya memengaruhi kepastian hukum, tetapi juga dapat menyebabkan akses terhadap PK kedua bergantung pada perbedaan cara hakim memahami norma yang sama.

Penutup

Pengaturan PK kedua dalam Pasal 318 ayat (6) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana merupakan kemajuan penting karena memberikan dasar undang-undang bagi koreksi terhadap putusan berkekuatan hukum tetap yang saling bertentangan. Namun, pengakuan normatif tersebut belum disertai parameter yang memadai untuk membedakan perbedaan putusan dari pertentangan putusan. Kekosongan ukuran inilah yang berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam penerapannya.

Pertentangan putusan semestinya tidak ditentukan semata-mata dari perbedaan amar maupun identitas terdakwa. Ukurannya harus diarahkan pada ada tidaknya keterkaitan faktual dan yuridis yang kuat, kontradiksi terhadap fakta atau pertimbangan yang material, ketidakmungkinan kedua kesimpulan hukum dipertahankan secara bersamaan, serta relevansi kontradiksi tersebut terhadap pertanggungjawaban pidana terpidana.

Pada saat yang sama, pembentukan parameter tersebut harus menjaga keseimbangan antara dua kepentingan yang sama-sama fundamental. Hak terpidana untuk memperoleh koreksi terhadap kekeliruan yudisial tidak boleh dikorbankan atas nama finalitas semata. Sebaliknya, PK kedua juga tidak boleh berkembang menjadi mekanisme untuk membuka kembali setiap perkara hanya karena terdapat putusan lain yang berbeda.

Oleh karena itu, diperlukan pedoman yang lebih tegas melalui yurisprudensi maupun kebijakan Mahkamah Agung. Parameter tersebut harus cukup ketat untuk menjaga litis finiri oportet, tetapi juga cukup terbuka untuk mengoreksi kontradiksi putusan yang nyata dan material. Pada akhirnya, tantangan utama Pasal 318 ayat (6) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana bukan lagi menjawab apakah PK kedua dapat diajukan, melainkan menentukan kapan pertentangan antara dua putusan telah mencapai tingkat yang sedemikian serius sehingga mempertahankan finalitas justru lebih merugikan kepastian hukum dan keadilan daripada membuka kembali perkara. Pada titik itulah fungsi PK sebagai upaya hukum luar biasa memperoleh alasan keberadaannya.(*)

Penulis adalah Mahasiswa Program Studi Magister Hukum Universitas Pamulang

Follow WhatsApp Channel tangerangsiber.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perbedaan Tarif dan Pelayanan Transportasi Online dalam Hukum Perlindungan Konsumen
IRONI KEWAJIBAN CCTV DALAM KUHAP BARU
Ironi di Balik Restorative Justice
Ketika Sengketa Fidusia Berujung Pidana: Siapa Menanggung Beban Ganda?
ANALISIS HUKUM TERHADAP KELANGKAAN BAHAN BAKAR MINYAK DI PROVINSI BALI PADA OKTOBER 2026
ANAK JANGAN MENANGGUNG AKIBAT NIKAH SIRI ORANG TUANYA
Menata Ulang Batas Yurisdiksi Peradilan Militer: Analisis Normatif atas Pertimbangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 260/PUU-XXIII/2025
Menakar Urgensi Asas Equality Before the Law dalam Reformasi Yurisdiksi Peradilan Militer
Berita ini 3 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 17:38 WIB

PK Kedua dalam KUHAP Baru: Membedakan Putusan yang Berbeda dan Putusan yang Bertentangan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:35 WIB

IRONI KEWAJIBAN CCTV DALAM KUHAP BARU

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:14 WIB

Ironi di Balik Restorative Justice

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:07 WIB

Ketika Sengketa Fidusia Berujung Pidana: Siapa Menanggung Beban Ganda?

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:58 WIB

ANALISIS HUKUM TERHADAP KELANGKAAN BAHAN BAKAR MINYAK DI PROVINSI BALI PADA OKTOBER 2026

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Sachrudin Ajak Warga Tangerang Pilah Sampah dari Rumah

Jumat, 30 Okt 2026 - 18:41 WIB