Lewat PKM, Mahasiswa Hukum Unpam Ajak Siswa SMKN 3 Tangsel Cegah Kekerasan Seksual

3 minutes reading
Sunday, 27 Apr 2025 15:42 0 28 Admin

TANGERANG SELATAN, (TangerangSiber.id) – Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam) menggelar kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) bertema “Kekerasan Seksual” bagi siswa SMK Negeri 3 Kota Tangerang Selatan pada Selasa (22/04/2025).

Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Kelompok 2 PKM mahasiswa, Hafa’ahakhododo Ndraha, dan merupakan salah satu bentuk implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi. Sosialisasi ini diikuti oleh 50 siswa dan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran remaja mengenai bahaya kekerasan seksual.

“Kami ingin menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman. Kekerasan seksual adalah pelanggaran hak asasi manusia yang dapat menyebabkan dampak traumatis jangka panjang,” ujar Hafa’ahakhododo dalam sambutannya.

Menurut Hafa, kekerasan seksual merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang meninggalkan dampak psikologis yang mendalam. Melalui kegiatan ini, para mahasiswa berusaha membekali siswa SMK Negeri 3 Tangsel dengan pemahaman mengenai pencegahan kekerasan seksual dan hak-hak korban dari perspektif hukum.

“Kami menyadari bahwa kasus kekerasan seksual di kalangan remaja semakin mengkhawatirkan. Oleh karena itu, kami hadir untuk memberikan pemahaman yang benar mengenai kekerasan seksual, jenis-jenisnya, serta langkah-langkah pencegahan dan perlindungan diri,” jelas Hafa.

Selain fokus pada pencegahan, para siswa juga diberikan informasi mengenai hak-hak hukum yang dimiliki oleh korban kekerasan seksual, serta pentingnya keberanian untuk melaporkan tindak kekerasan kepada pihak berwenang.

Hafa juga menambahkan pentingnya pendidikan seks sejak dini untuk membangun kesadaran diri, menjaga batasan dalam pergaulan, dan meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar.

Dalam kesempatan tersebut, Hafa menjelaskan sanksi pidana bagi pelaku kekerasan seksual berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah usia 18 tahun dapat diancam hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar.

 

“Kekerasan seksual tidak hanya berdampak pada fisik, tetapi juga meninggalkan luka psikologis yang berkepanjangan. Melalui kegiatan ini, kami berharap siswa dapat menyadari bahwa mereka berhak merasa aman, berhak menolak, dan berhak mendapatkan perlindungan hukum,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala SMK Negeri 3 Kota Tangerang Selatan, Hj. Dwi Novy Hardani, S.Pd., M.Pd dalam sambutannya yang diwakilkan melalui Wakil Kepala SMK Negeri 3 Kota Tangerang Selatan, Neny Maryati Spd Mpd, menyampaikan apresiasi atas inisiatif mahasiswa Fakultas Hukum Unpam yang memilih sekolahnya sebagai lokasi PKM.

“Kami berterima kasih atas kegiatan ini. Edukasi seperti ini sangat penting untuk membekali siswa kami dengan pengetahuan dan kesadaran hukum, sehingga mereka bisa lebih waspada dan memahami hak-haknya,” kata Dwi Novy.

Melalui kegiatan ini, diharapkan siswa SMK Negeri 3 Kota Tangerang Selatan dapat lebih memahami pentingnya perlindungan diri dan membangun lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan seksual.

Kegiatan berlangsung dalam suasana interaktif. Para siswa tampak antusias berdiskusi dan mengajukan pertanyaan, antara lain mengenai cara melindungi diri dari kekerasan seksual di lingkungan sekolah dan langkah yang harus dilakukan jika menjadi korban.

Adapun anggota Kelompok 2 PKM mahasiswa Fakultas Hukum Unpam selain Hafa’ahakhododo Ndraha adalah Hikmah Nur Fitri, Salsabilah Azahra, Leca H. Handayani, Mirna Sundari, Harry Yunizar, Muhammad Rio Andika, Riska Pujiyati Priyatini, dan Hazael Dyfra Azarya.(fer/joe)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Featured

Recent Comments

No comments to show.
LAINNYA