KABUPATEN TANGERANG (TangerangSiber.id) – Sebuah tempat biliar di Kelurahan Kaduagung disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang pada Minggu (9/3/2025) dini hari. Penyegelan ini dilakukan karena melanggar Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang No. 2 Tahun 2025, yang melarang operasional tempat hiburan selama bulan suci Ramadan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menegaskan bahwa sebelum tindakan tegas diambil, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan memberikan peringatan kepada para pemilik usaha agar mematuhi aturan yang berlaku. Namun, tempat biliar tersebut tetap nekat beroperasi meskipun telah ada larangan.
“Kami sudah memberikan imbauan sejak sebelum Ramadan. Karena masih melanggar, kami terpaksa melakukan penyegelan agar tidak ada lagi aktivitas di tempat tersebut selama bulan suci,” ujar Agus.
Menurutnya, keberadaan tempat hiburan yang tetap beroperasi saat Ramadan berpotensi mengganggu kekhusyukan ibadah masyarakat serta ketertiban umum. Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan patroli dan pengawasan guna memastikan aturan ini dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha.
Selain itu, Satpol PP mengimbau seluruh pemilik usaha, khususnya di bidang hiburan, agar menaati regulasi yang telah ditetapkan demi menciptakan suasana Ramadan yang lebih kondusif.
“Kami berharap para pelaku usaha dapat bekerja sama dalam menaati aturan. Kepatuhan ini bukan hanya untuk mendukung kebijakan pemerintah, tetapi juga demi ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama menjalankan ibadah,” tutupnya.(man/joe)
No Comments