KOTA TANGERANG (TangerangSiber.id) – Dalam rangka HUT ke-32 Kota Tangerang, Pemkot Tangerang menggelar Isbat Nikah Terpadu di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang, Selasa (25/2/2025). Acara ini dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono Hasan, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi.
Maryono mengapresiasi dukungan berbagai pihak dalam penyelenggaraan kegiatan ini, khususnya DP3AP2KB Kota Tangerang, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama.
“Pemkot Tangerang memfasilitasi masyarakat agar mendapatkan legalitas pernikahan. Dengan isbat nikah ini, pasangan yang menantikan status hukum kini memperoleh kepastian secara sah di mata negara,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa jumlah peserta Isbat Nikah terus menurun dari tahun ke tahun, yakni 640 pasangan (2019), 450 pasangan (2021), 146 pasangan (2023), hingga tahun ini hanya 89 pasangan. Menurutnya, ini menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas pernikahan.
“Dengan semakin sedikitnya peserta, artinya pernikahan secara hukum sudah tersosialisasikan dengan baik. Kami berharap Pengadilan Agama dan Kementerian Agama terus menjalankan program positif bagi masyarakat,” tambahnya.
Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, juga menegaskan bahwa Isbat Nikah Terpadu memberikan manfaat besar bagi masyarakat, terutama dalam kepastian hukum administrasi kependudukan.
“Program ini membantu masyarakat mendapatkan pengakuan hukum yang sah, sehingga mereka bisa mengurus dokumen penting seperti Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran. Ini juga bentuk perlindungan bagi perempuan dan anak di Kota Tangerang,” jelasnya.
Maryono pun mengucapkan selamat kepada seluruh pasangan yang telah mengikuti isbat nikah tahun ini.
“Semoga menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah,” tutupnya.(man/joe)
No Comments