JAKARTA (TangerangSiber.id) – Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan aturan baru terkait pemberian visa kunjungan bagi calon tenaga kerja asing (TKA) yang akan menjalani uji coba kemampuan. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-453.GR.01.01 tertanggal 27 Mei 2025 dan mulai berlaku pada Sabtu, 14 Juni 2025.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan kebijakan ini bertujuan memperketat pengawasan terhadap keberadaan TKA di Indonesia agar tidak disalahgunakan oleh perusahaan.
“Dalam regulasi baru ini, ada dua poin penting. Pertama, masa tinggal Visa Kunjungan C18 dibatasi maksimal 90 hari dan tidak bisa diperpanjang. Kedua, pemohon tidak diperkenankan menggunakan Visa C18 dengan penjamin dari perusahaan yang sama lebih dari satu kali,” ujar Yuldi, Jumat (13/6/2025).
Ia menambahkan, permohonan visa C18 yang diajukan sebelum 14 Juni 2025 pukul 00.01 WIB masih mengacu pada aturan sebelumnya, yakni masa tinggal maksimal 60 hari dan dapat diperpanjang.
Permohonan visa C18 dilakukan secara daring melalui laman resmi evisa.imigrasi.go.id. Penjamin atau sponsor wajib mendaftarkan akun terlebih dahulu sebelum mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratan calon TKA.
Persyaratan dokumen yang harus dilampirkan mencakup paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan, bukti kemampuan finansial berupa rekening koran tiga bulan terakhir atas nama calon TKA atau penjamin, pasfoto terbaru, serta surat undangan uji coba dari instansi pemerintah atau lembaga swasta.
“Direktorat Jenderal Imigrasi tetap membuka ruang bagi calon TKA, namun dengan pengawasan ketat untuk mencegah pelanggaran aturan keimigrasian,” kata Yuldi.(rls/joe)
No Comments