Dinsos Kota Tangerang Punya Program Santunan Kematian

2 minutes reading
Tuesday, 2 Apr 2024 05:07 0 10 Admin

KOTA TANGERANG (TANGERANGSIBER.ID) – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Sosial (Dinsos) terus menyosialisasikan adanya program santunan kematian. Santunan yang diberikan kepada masyarakat Kota Tangerang yang tergolong kurang mampu dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

n

Hal ini, merujuk pada Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 100 Tahun 2023. Santunan ini diberikan kepada masyarakat Kota Tangerang yang kurang mampu dan terdaftar di DTKS dengan santunan bantuan sebesar Rp3 juta per jiwa.

n

Kepala Dinsos Kota Tangerang Mulyani menjelaskan, dengan bantuan ini diharapkan dapat membantu masyarakat Kota Tangerang yang kurang mampu dan tulang punggung keluarganya meninggal dunia. Sehingga, dapat meringankan beban ekonomi yang ada.

n

“Permohonan ditujukan kepada Wali Kota Tangerang melalui Dinas Sosial. Penyaluran akan berlangsung dengan 40 hari kerja, sejak penduduk kurang mampu tersebut meninggal dunia,” jelas Mulyani, Senin (1/4/2024).(man/joe)

n

Kriteria Santunan Kematian

nn

    n

  • Penduduk tidak mampu yang termasuk dalam DTKS dan memiliki dokumen kependudukan Kota Tangerang
  • n

  • Penduduk tidak mampu yang tidak termasuk dalam DTKS tetapi telah memenuhi persyaratan untuk masuk dalam DTKS dan memiliki dokumen kependudukan Kota Tangerang
  • n

  • Anak dari penduduk tidak mampu yang belum mempunyai KTP-el
  • n

  • Bayi dari penduduk tidak mampu yang meninggal pada saat baru lahir
  • n

n

Penduduk tidak mampu yang dikecualikan menerima santunan kematian:

nn

    n

  • Bunuh diri
  • n

  • Hukuman mati sebagai akibat putusan pengadilan melakukan tindak kejahatan atau perbuatan pidana dengan putusan hukuman lebih dari satu tahun
  • n

  • Menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
  • n

  • dan/atau bencana alam
  • n

n

Kelengkapan pengajuan santunan kematian

nn

    n

  • Surat permohonan disampaikan melalui Dinsos paling lambat 40 hari kerja terhitung sejak penduduk tidak mampu meninggal
  • n

  • Fotocopi akta kematian sebanyak empat lembar
  • n

  • Surat pernyataan dan kuasa waris dari yang bersangkutan bermaterai dan diketahui oleh kelurahan setempat
  • n

  • Surat keterangan terdaftar di DTKS dari Dinsos
  • n

  • KTP-el pemohon
  • n

  • Surat keterangan tidak mampu dari Lurah bagi penduduk tidak mampu yang belum termasuk dalam DTKS
  • n

  • Surat keterangan dari bidan atau dokter, dan kelurahan untuk bayi dari penduduk tidak mampu yang meninggal pada saat baru lahir
  • n

  • Nomor rekening pemohon
  • n

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Featured

Recent Comments

No comments to show.
LAINNYA