BTN Cabang Diputus Bersalah Hilangkan Sertipikat Nasabah Oleh PN Tangerang

2 minutes reading
Tuesday, 12 Dec 2023 12:06 0 4 Admin

TANGERANG (TANGERANGSIBER.ID) – Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Tangerang atau Bank BTN Cabang Tangerang, dinyatakan bersalah oleh pengadilan negeri Tangerang dalam putusan gugatan kepemilikan sertifikat rumah pada 6 Desember 2023.nnSelain itu, pengadilan negeri Tangerang menyatakan pihak Bank BTN cabang Tangerang harus memberikan ganti rugi materil kepada penggugat sebesar 20 juta rupiah.nnHal tersebut dikatakan Tim Advokat Mohamad Anwar & Associates yang menjadi kuasa hukum, Achmadi, salah seorang nasabah bank tersebut.nn”Dengan tidak adanya itikad baik dari PT Bank BTN cabang Tangerang atas perbuatan menghilangkan barang jaminan debitur yakni sertipikat hak milik atas nama bapak Achmadi maka kami kantor hukum muhammad anwar selaku kuasa hukum mengajukan upaya hukum gugatan perbuatan melawan hukum di pengadilan negeri Tangerang perkara tersebut telah teregister dengan no 83/pdt.G.S/2023/PN Tangerang pada tanggal 5 Oktober 2023,” ungkap Muhamad Anwar.nnAnwar menjelaskan, perkara tersebut telah melalui tahapan persidangan dari jawaban sampai dengan pembuktian bahwa perkara no tersebut diatas saat ini telah diputus oleh pihak majlis hakim pengadilan negeri Tangerang dengan putusan mengabulkan gugatan kami selalu penggugat.nn”Dalam putusan tersebut pihak PT BTN Cabang Tangerang selalu tergugat dinyatakan menurut hukum bahwa perbuatan tergugat yang telah menghilangkan barang jaminan penggugat berupa sertipikat hak milik penggugat adalah perbuatan melawan hukum,” terangnya.nnSelain itu lanjut Anwar, majlis hakim pengadilan negeri Tangerang menyatakan pihak Bank BTN Cabang Tangerang untuk segera mengembalikan dan menyerahkan sertipikat hak milik no. 01019/kutabaru seluas 78 m2 tersebut pada penggugat.nn”Dengan terbuktinya PT Bank BTN Cabang Tangerang melakukan perbuatan hukum tersebut majlis hakim pengadilan negeri Tangerang juga menyatakan pihak bank tersebut untuk memberikan ganti kerugian materil kepada penggugat sebesar Rp 20 juta rupiah,” jelasnya.nnAnwar menambahkan, berdasarkan hal tersebut pihaknya selaku penggugat berharap PT Bank BTN Cabang Tangerang memenuhi dan mentaati putusan pengadilan negeri Tangerang tersebut dan segera melaksanakan perintah hukum.nn”Apabila pihak Bank BTN tidak melaksanakan perintah hukum, maka PT Bank BTN Cabang Tangerang tergolong sebagai Bank yang tidak taat hukum dan akan menurunkan kredibilitasnya di mata masyarakat,” tutupnya.(man/joe)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Featured

Recent Comments

No comments to show.
LAINNYA