TANGSEL (TangerangSiber.id) – Pemerintah Kota Tangerang Selatan menegaskan bahwa kerja sama yang dijalin dengan pihak ketiga terkait pengelolaan sampah berfokus pada pengolahan, bukan pembuangan sampah. Langkah tersebut ditempuh sebagai bagian dari upaya penyelesaian persoalan sampah secara berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang Selatan TB. Asep Nurdin mengatakan, skema kerja sama yang dijalankan mengedepankan teknologi pengolahan sampah modern dengan tujuan mengurangi residu secara signifikan.
“Kami tegaskan bahwa Pemkot Tangerang Selatan tidak melakukan kerja sama pembuangan sampah. Yang dilakukan adalah kerja sama pengolahan sampah dengan pihak ketiga yang memiliki sistem dan teknologi untuk menekan residu,” ujar Asep dalam keterangan resmi, Selasa (13/1/2026).
Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah strategis Pemerintah Kota Tangerang Selatan di bawah kepemimpinan Wali Kota Benyamin Davnie dalam menangani persoalan sampah. Proses yang diterapkan bukan sekadar pemindahan sampah, melainkan pengolahan terkontrol sesuai standar lingkungan hidup dan ketentuan perizinan.
Asep menjelaskan, dalam pelaksanaan kerja sama dengan daerah mitra maupun pihak swasta, Pemkot Tangsel tetap mengedepankan komunikasi dan koordinasi antarwilayah. Hal itu dilakukan untuk memastikan transparansi serta kesepahaman bersama dalam pengelolaan sampah.
“Koordinasi resmi akan terus dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman. Tidak ada skema pembuangan terbuka, seluruh proses dilakukan secara terkontrol dan sesuai aturan,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah juga telah menyiapkan langkah antisipatif apabila kerja sama dengan pihak ketiga menghadapi kendala teknis atau administratif. Prioritas utama, kata dia, adalah menjaga pelayanan publik agar tidak terjadi penumpukan sampah di wilayah Tangerang Selatan.
Langkah tersebut antara lain melalui optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dan bank sampah, melanjutkan kerja sama pengolahan sampah dengan daerah lain yang telah berjalan, serta mempercepat pengurangan sampah dari sumbernya melalui penguatan pemilahan berbasis masyarakat.
“Pemkot Tangsel juga menyiapkan skema darurat tambahan, termasuk penyesuaian pola pengangkutan dan pengelolaan sementara,” ujar Asep.
Ia menegaskan, setiap kebijakan pengelolaan sampah yang diambil pemerintah daerah telah mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial, dan kepatuhan hukum agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi daerah lain.
“Penanganan sampah kami lakukan secara serius dan bertanggung jawab, dengan tetap mengedepankan keberlanjutan dan kepentingan masyarakat,” kata Asep.(ded/joe)
No Comments