KOTA TANGERANG (TangerangSiber.id) – Sebanyak 60.126 kendaraan di Kota Tangerang telah memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Banten sejak 10 April 2025. Program ini akan berlangsung hingga 30 Juni 2025 dan bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dengan menghapus tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya.
Plt. Kepala UPT Samsat Cikokol Kota Tangerang, Awal Pasenggong, menyatakan bahwa hingga saat ini, realisasi penerimaan dari program tersebut mencapai Rp46,24 miliar. Jumlah tersebut berasal dari 14.847 unit kendaraan roda empat dan 45.279 unit kendaraan roda dua.
“Alhamdulillah, semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor sejak diluncurkan pada 10 April 2025 lalu,” ujar Awal, Jumat (9/5/2025).
Untuk memudahkan masyarakat, layanan pembayaran pajak tersedia di tujuh gerai Samsat, termasuk di Kecamatan Jatiuwung, Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang, dan Gerai Samsat Mall @ Alam Sutera. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling atau melakukan pembayaran secara daring melalui aplikasi SIGNAL, dengan catatan data kendaraan harus sesuai dengan identitas pemilik.
Salah seorang warga Kecamatan Cibodas, Galih, mengaku sangat terbantu dengan adanya program ini. “Sudah cukup lama tidak membayarkan pajak kendaraan selama delapan tahun. Jadi, sekarang lebih tenang. Ke depannya, saya akan membayarkan pajak kendaraan tepat waktu,” ungkapnya.
Program pemutihan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan serta mendukung tertib administrasi di Provinsi Banten.(man/joe)
No Comments