Pemkot Tangsel akan Revisi Perda Tata Ruang Wilayah

- Penulis

Jumat, 6 September 2024 - 01:35 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TANGSEL (TANGERANGSIBER.ID) – Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersiap melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah berlaku sejak tahun 2011.

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyampaikan bahwa revisi ini menjadi langkah penting untuk menyesuaikan peraturan dengan perkembangan dinamika yang terjadi di wilayah tersebut.

“Secara aturan, setiap lima tahun sekali semua Perda RTRW di seluruh daerah bisa dilakukan revisi untuk menampung perkembangan dinamis dalam wilayah tersebut. Kebetulan, Perda RTRW kita yang awalnya pada tahun 2011 ini sudah memang waktunya untuk direvisi,” ujar Benyamin dalam acara Konsultasi Publik RTRW Kota Tangsel yang diselenggarakan di Auditorium Gunung Salak Hotel Trembesi, Rabu (04/09/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Revisi Perda RTRW ini diharapkan akan memberikan panduan yang lebih komprehensif dan relevan untuk 20 tahun ke depan, yakni dari tahun 2025 hingga 2045.

Benyamin menekankan pentingnya penegasan mengenai pemanfaatan ruang, baik untuk hunian, perdagangan, pengembangan ekonomi, serta ruang sosial dan budaya.

“Yang paling penting adalah penegasan mengenai pemanfaatan ruang: mana ruang untuk hunian, mana untuk perdagangan, dan pengembangan lainnya. Kita juga harus mempertimbangkan kecepatan pertumbuhan ekonomi, perubahan sosial, dan pertambahan jumlah penduduk di Tangerang Selatan yang cukup tinggi,” tambahnya.

Benyamin menjelaskan, saat ini pencapaian pengelolaan tata ruang sudah mencapai 74 persen dari target, dan kesesuaian pemanfaatan ruang mencapai 63 persen. Hal ini dinilai cukup baik berdasarkan standar undang-undang.

Namun, Pemkot Tangsel berambisi untuk lebih menyesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi dan perubahan sosial di masa depan. Salah satu fokus revisi adalah evaluasi dan penegasan tentang rencana Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Benyamin berharap revisi ini dapat memetakan seberapa besar capaian RTH yang sudah ada, dan bagaimana strategi ke depan untuk mengembangkan RTH sebagai bagian dari pengembangan kota yang berkelanjutan.

Baca Juga:  Wakil Walikota Tangsel Apresiasi Gelaran Alseace 2022

“Kita akan mengevaluasi seberapa persen RTH yang sudah kita capai dan memastikan ruang-ruang ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Kota Tangerang Selatan,” ujar Benyamin.

Revisi ini diharapkan tidak hanya mengatur pemanfaatan ruang fisik tetapi juga ruang sosial dan budaya yang harus ada di Tangerang Selatan. Melalui revisi ini, Pemkot Tangsel berharap dapat menciptakan tata ruang yang adaptif, inklusif, dan berkelanjutan, sejalan dengan visi pembangunan kota ke depan.

Acara konsultasi publik ini merupakan langkah awal untuk menerima masukan dan saran dari berbagai pihak agar revisi Perda RTRW yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Tangerang Selatan.

Dengan langkah ini, Wali Kota Benyamin Davnie optimis bahwa perubahan yang dilakukan akan membawa manfaat signifikan bagi pertumbuhan kota dan meningkatkan kualitas hidup warga Tangsel di masa mendatang.(fer/joe)

Follow WhatsApp Channel tangerangsiber.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wamendesa Dorong Produk Unggulan Desa Tembus Pasar Internasional
PK Kedua dalam KUHAP Baru: Membedakan Putusan yang Berbeda dan Putusan yang Bertentangan
Perbedaan Tarif dan Pelayanan Transportasi Online dalam Hukum Perlindungan Konsumen
Atlet Pencak Silat Tangsel Siapkan Diri, Bidik Medali Emas di Porprov Banten 2026
Peringati Hari Sumpah Pemuda, Pemkot Tangsel Tekankan Patriotisme dan Empati
Pilar Pastikan Venue Kodiklat TNI Siap untuk Porprov VII Banten 2026
IRONI KEWAJIBAN CCTV DALAM KUHAP BARU
Ironi di Balik Restorative Justice
Berita ini 2 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 05:43 WIB

Wamendesa Dorong Produk Unggulan Desa Tembus Pasar Internasional

Minggu, 1 November 2026 - 17:38 WIB

PK Kedua dalam KUHAP Baru: Membedakan Putusan yang Berbeda dan Putusan yang Bertentangan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 05:45 WIB

Perbedaan Tarif dan Pelayanan Transportasi Online dalam Hukum Perlindungan Konsumen

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:37 WIB

Atlet Pencak Silat Tangsel Siapkan Diri, Bidik Medali Emas di Porprov Banten 2026

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Peringati Hari Sumpah Pemuda, Pemkot Tangsel Tekankan Patriotisme dan Empati

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Sachrudin Ajak Warga Tangerang Pilah Sampah dari Rumah

Jumat, 30 Okt 2026 - 18:41 WIB