Bupati Zaki Larang ASN Liburan ke Luar Negeri

- Penulis

Jumat, 28 Januari 2022 - 02:15 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

CAPTION: Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.

CAPTION: Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.

TANGERANGSIBER.ID, (KAB. TANGERANG) – Pandemi Covid-19 kembali mengalami kenaikan. Untuk itu, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar melarang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) berpergian ke luar negeri dalam rangka berlibur.

Hal tersebut tertuang pada Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor : 800/213-BKPSDM tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Negeri Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Diketahui, surat edaran tersebut ditandatangani oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar pada tanggal 19 Januari 2022.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aturan tersebut ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19. Kegiatan perjalanan di masa pandemi dinilai berpotensi meningkatkan penularan serta adanya peningkatan kasus.

Namun, pengecualian diberikan bagi pegawai ASN yang akan melakukan perjalanan dinas ke luar negeri dengan ketentuan pelaksanaan PDLN memproritaskan pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan.

Pegawai ASN yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang berwenang.

Sementara itu, bagi pegawai ASN yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri diimbau agar selalu mematuhi protokol kesehatan perjalanan ke luar negeri pada masa pandemi COVID-19 baik yang ditetapkan oleh Satgas COVID-19 ataupun oleh Kementerian Perhubungan.

Tak hanya itu, para pegawai ASN juga diwajibkan mematuhi kebijakan pelaksanaan karantina dan kewajiban pemeriksanaan COVID-19.

Dalam SE tersebut, Bupati Zaki juga mengimbau kepala perangkat daerah dan juga camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk menetapkan pengaturan teknis internal yang mengacu pada surat edaran.

Bagi ASN yang melanggar ketentuan tersebut maka akan diberikan hukuman disiplin yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.(man/joe)

Baca Juga:  Disperkim Bangun Puluhan Septic Tank bagi Warga

Follow WhatsApp Channel tangerangsiber.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sachrudin Ajak Warga Tangerang Pilah Sampah dari Rumah
Usung Tema Intimate Wedding, Ruang Mula by Deantara Wedding Hadir di Kota Tangerang
Komisi II DPRD Kota Tangerang Dorong Pemuda Kuasai Keterampilan dan Teknologi Digital
Dinas Pendidikan Kota Tangerang Hadirkan Pena Aksi, Targetkan Zero Anak Tidak Sekolah
Songsong Indonesia Emas 2045, Pemkot Tangerang Beri Ruang Ekspresi dan Apresiasi Pemuda Berprestasi
Pemkot Tangerang Rampungkan Perbaikan Jalan Iskandar Muda dan Sangego Selatan
Maryono Ajak Wisudawan UNIS Tangerang Terus Belajar dan Berani Berkarya
Sachrudin Ajak Pemuda Kota Tangerang Berkarya dan Beri Dampak Nyata
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Sachrudin Ajak Warga Tangerang Pilah Sampah dari Rumah

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:50 WIB

Usung Tema Intimate Wedding, Ruang Mula by Deantara Wedding Hadir di Kota Tangerang

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:24 WIB

Komisi II DPRD Kota Tangerang Dorong Pemuda Kuasai Keterampilan dan Teknologi Digital

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:29 WIB

Dinas Pendidikan Kota Tangerang Hadirkan Pena Aksi, Targetkan Zero Anak Tidak Sekolah

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:38 WIB

Songsong Indonesia Emas 2045, Pemkot Tangerang Beri Ruang Ekspresi dan Apresiasi Pemuda Berprestasi

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Sachrudin Ajak Warga Tangerang Pilah Sampah dari Rumah

Jumat, 30 Okt 2026 - 18:41 WIB