Menata Ulang Batas Yurisdiksi Peradilan Militer: Analisis Normatif atas Pertimbangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 260/PUU-XXIII/2025

Ditinjau dari doktrin hukum, asas hukum, filsafat hukum, dan perbandingan hukum

- Penulis

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:47 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh :

Rechman Pasaribu, S.H

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 260/PUU-XXIII/2025, yang diucapkan pada 15 Oktober 2026, menyatakan seluruh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (UU 31/1997) bertentangan dengan UUD 1945 dan kehilangan kekuatan mengikat secara bersyarat, yakni apabila pembentuk undang-undang tidak mengubahnya dalam waktu paling lama dua tahun, atau sampai 15 Oktober 2028. Putusan ini menarik karena Mahkamah mengabulkan permohonan untuk seluruhnya, tetapi tidak memilih amar yang diminta para Pemohon. Artikel ini menelaah pertimbangan dan amarnya dari sudut doktrin hukum, asas hukum, filsafat hukum, dan perbandingan hukum, berdasarkan salinan putusan setebal 568 halaman yang tidak memuat pendapat berbeda.

Permohonan diajukan oleh Lenny Damanik, ibu seorang anak berusia lima belas tahun yang meninggal akibat penganiayaan oleh seorang prajurit pada Mei 2024 dan perkaranya diadili di Pengadilan Militer I/02 Medan, serta Eva Melina Br. Pasaribu, anak seorang wartawan yang tewas bersama tiga anggota keluarganya dalam peristiwa pembakaran yang diduga melibatkan prajurit. Keduanya menguji frasa “tindak pidana” dalam Pasal 9 angka 1 UU 31/1997, yang memberi wewenang pengadilan militer mengadili tindak pidana oleh prajurit, serta Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 yang menyerahkan perbedaan pendapat antara Perwira Penyerah Perkara (Papera) dan Oditur tentang forum peradilan kepada Pengadilan Militer Utama. Mereka berpendapat bahwa penentuan yurisdiksi berdasarkan status prajurit menimbulkan impunitas dan melanggar persamaan di hadapan hukum serta kepastian hukum yang adil. Pemerintah membantah dengan menekankan bahwa peradilan militer adalah mandat Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, dan ahli Presiden menilai Pasal 65 ayat (2) UU 34/2004 tentang TNI tidak efektif karena “dikunci” Pasal 74, sehingga perubahan hanya dapat ditempuh melalui proses politik.

Mahkamah menelusuri bahwa Tap MPR VII/2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU 34/2004 telah menetapkan arah reformasi: prajurit diadili peradilan militer untuk pelanggaran pidana militer dan peradilan umum untuk pidana umum. Arah itu tertunda 22 tahun karena Pasal 74 UU 34/2004 menggantungkan berlakunya pada pembentukan undang-undang peradilan militer yang baru [3.15]. Mahkamah menilai UU 31/1997 melanjutkan konstruksi UU 5/1950 yang berpijak pada status pelaku, tidak membedakan tindak pidana militer dan umum, serta bertumpu pada asas kesatuan komando, tanggung jawab komandan, dan kepentingan militer [3.16.1]. Pembenaran yurisdiksi militer, menurut Mahkamah, terletak pada kekhususan perkara, bukan semata status pelaku; semakin jauh suatu perbuatan dari karakter kemiliteran, semakin lemah alasan menyerahkannya ke peradilan militer [3.16.2 dan 3.16.3]. Mahkamah juga menemukan bahwa peradilan militer belum sepenuhnya satu atap karena rekrutmen dan pembinaan karier personelnya masih berada di bawah Panglima TNI [3.16.5]. Karena frasa “tindak pidana” menentukan substansi pasal-pasal lain, Mahkamah menilai tidak mungkin hanya memaknainya seperti dimohonkan tanpa menata ulang seluruh undang-undang [3.17], lalu menyatakan adanya pelanggaran terhadap Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 [3.18].

Dari sisi doktrin hukum, lompatan terpentingnya adalah pergeseran dasar yurisdiksi dari ratione personae ke ratione materiae. Literatur hukum pidana militer membedakan tindak pidana militer murni, tindak pidana militer campuran, dan tindak pidana umum (Sianturi, 1985; Salam, 2006). Mahkamah hanya menyebut dua kategori dan tidak menyentuh kategori campuran, padahal di situlah batas yang paling sulit ditarik; beban itu kini dilimpahkan kepada pembentuk undang-undang. Mahkamah juga memperluas makna kemerdekaan kekuasaan kehakiman: Pasal 24 ayat (1) tidak hanya menuntut hakim bebas dari campur tangan, tetapi juga desain kelembagaan yang menjamin independensi dan imparsialitas [3.16.2], sejalan dengan adagium bahwa keadilan harus tampak ditegakkan (R v Sussex Justices, 1924; lihat juga Manan, 2007). Dari segi teknik putusan, amar ini bersifat hibrida. Mahkamah bukan sekadar negative legislator dalam pengertian Kelsen (1945), tetapi juga tidak menulis norma pengganti; ia memerintahkan legislator dengan sanksi otomatis berupa hilangnya daya ikat undang-undang. Pola serupa pernah dipakai dalam Putusan 012-016-019/PUU-IV/2006 tentang pengadilan tindak pidana korupsi dan Putusan 91/PUU-XVIII/2020 tentang Cipta Kerja, dan dikenal dalam hukum perbandingan sebagai suspended declaration of invalidity (Schachter v Canada, 1992). Persoalan doktrinal yang tersisa adalah ultra petita, karena petitum hanya menyasar tiga norma sedangkan amar menjangkau seluruh undang-undang. Praktik Mahkamah menerimanya secara terbatas bila berkaitan erat dengan pokok permohonan (Siahaan, 2011), dan Mahkamah memang mendasarkannya pada sifat esensial frasa “tindak pidana”. Terhadap argumen ahli Presiden bahwa kelambanan legislasi adalah urusan politik, Mahkamah tidak menilai niat pembentuk undang-undang, melainkan akibat konstitusional dari 22 tahun tanpa pelaksanaan politik hukum reformasi.

Dari sisi asas hukum, putusan ini bekerja melalui beberapa asas sekaligus. Asas persamaan di hadapan hukum menuntut perbedaan perlakuan hanya atas dasar perbedaan yang relevan (Dicey, 1885): kekhususan militer relevan bagi pelanggaran disiplin dan kewajiban kedinasan, tetapi tidak bagi tindak pidana umum yang pembedaannya hanya didasarkan status pelaku. Asas kepastian hukum yang adil bekerja pada dua lapis, yaitu kejelasan definisi, yang ditagih Mahkamah agar tindak pidana militer dan umum dirumuskan tegas (Fuller, 1964), dan keadilan substantif, bahwa kepastian tidak cukup dengan adanya pengadilan yang secara formal berwenang, melainkan juga harus menjamin proses yang independen dan tidak memihak. Asas lex specialis diakui, tetapi Mahkamah menegaskan bahwa kekhususan tidak membebaskan undang-undang dari penyesuaian terhadap UUD 1945 hasil perubahan [3.16.4]; asas lex posterior tidak dapat bekerja otomatis karena Pasal 74 UU 34/2004 menunda sendiri berlakunya norma yang lebih baru. Asas nemo iudex in causa sua tampak dalam kritik terhadap struktur komando: komandan yang menentukan penyerahan perkara anak buahnya sulit dipisahkan dari kepentingan satuannya, dan Mahkamah menilai risiko ini bersifat struktural, bukan karena terbukti ada keberpihakan dalam perkara tertentu [3.16.3]. Asas proporsionalitas tercermin dalam skala geser antara kedekatan perkara dengan kepentingan militer dan legitimasi yurisdiksi militer, sedangkan asas kemanfaatan menjelaskan mengapa undang-undang tidak dibatalkan seketika, yakni untuk menghindari kekosongan hukum. Secara tersirat, putusan ini juga memuat asas bahwa tidak seorang pun boleh memperoleh keuntungan dari kesalahannya sendiri: kelambanan legislatif tidak dapat dijadikan dalih untuk mempertahankan pengecualian yang seharusnya sementara.

Dari sisi filsafat hukum, amar Mahkamah dapat dibaca sebagai penimbangan tiga nilai hukum Radbruch (1950): keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Untuk jangka pendek, kepastian dan kemanfaatan diutamakan dengan membiarkan undang-undang berlaku; keadilan diwujudkan melalui pembaruan dalam jangka menengah. Dalam kerangka Aristoteles, perbedaan forum dapat dibenarkan bila didasarkan pada perbedaan yang relevan, dan bagi korban penganiayaan atau pembunuhan, keadilan korektif memerlukan hakim yang netral. Rawls (1971) menawarkan uji lain: orang yang tidak tahu apakah kelak menjadi prajurit atau warga sipil korban kekerasan akan sulit memilih sistem yang menaruh perkara pidana umum pada forum yang melekat pada pelaku. Namun amar bertenggat menyisakan pertanyaan tentang beban mereka yang perkaranya masih berjalan di bawah rezim yang sudah dinyatakan bermasalah. Fuller (1964) membantu menjelaskan akar masalahnya: jarak 22 tahun antara norma yang diumumkan (Pasal 65 ayat (2)) dan praktik yang berlaku adalah kegagalan kesesuaian antara aturan dan tindakan aparat, yang kini hendak dipulihkan Mahkamah dengan tenggat. Dari kacamata Dworkin (1977), kepentingan militer adalah tujuan kolektif yang sah, tetapi tidak boleh mengalahkan hak warga atas peradilan yang imparsial tanpa justifikasi yang kuat. Ahli Pihak Terkait mengutip postulat Cicero bahwa hukum diam ketika senjata berbicara untuk membela peradilan militer yang kuat; Mahkamah menerima kebenaran parsialnya dengan membuka pengecualian terbatas bagi keadaan perang di daerah pertempuran [3.16.2], tetapi menolak generalisasinya pada masa damai. Mahkamah tidak mengelaborasi Pancasila secara eksplisit, padahal sila kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial selaras dengan arah penalarannya.

Baca Juga:  Pernyataan kontroversial Alvin Lim Dikritisi Ketua Umum Peradi Bersatu

Dari sisi perbandingan hukum, Mahkamah lebih banyak bersandar pada instrumen internasional daripada pada perbandingan nasional. Ia merujuk General Comment No. 32 Komite HAM PBB atas Pasal 14 ICCPR, yang menuntut sifat eksepsional bagi pengadilan militer atas warga sipil, lalu menarik kesimpulan a contrario bagi prajurit yang melakukan tindak pidana umum, sebuah analogi yang wajar tetapi tidak sepenuhnya kokoh karena paragraf itu berbicara tentang warga sipil. Mahkamah juga merujuk dokumen ECOSOC 2005 tentang impunitas, yang membatasi yurisdiksi militer pada pelanggaran yang secara khusus bersifat militer dan mengecualikan pelanggaran hak asasi manusia. Pandangan serupa muncul dalam Radilla Pacheco v Mexico (2009) di Pengadilan HAM Antar-Amerika dan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Kolombia C-358 tahun 1997 yang mensyaratkan hubungan dengan dinas. Di tingkat nasional terlihat tiga model: penghapusan atau pembatasan ekstrem pada masa damai, seperti di Jerman (Pasal 96 ayat (2) Grundgesetz), Prancis (undang-undang 1982), dan Belanda; pertahanan yurisdiksi berbasis status disertai jaminan independensi, seperti di Inggris (Armed Forces Act 2006 pascaputusan Findlay v United Kingdom, 1997), Amerika Serikat (Solorio v United States, 1987, dengan pemindahan keputusan menuntut perkara serius tertentu dari komandan kepada jaksa militer independen melalui NDAA 2022), dan Kanada (R v Généreux, 1992; R v Moriarity, 2015); serta pembatasan fungsional seperti di Kolombia dan Filipina (Republic Act No. 7055, 1991). Arah Putusan 260 mendekati model ketiga. Pelajaran penting yang kurang digali Mahkamah adalah bahwa model berbasis status tidak otomatis melanggar negara hukum selama independensi kelembagaan dan pembatasan peran komandan terjamin; pelajaran itu justru mendukung garis penalaran kedua Mahkamah tentang sistem satu atap dan peran Papera.

Putusan ini kuat pada prinsipnya, tetapi menyisakan beberapa persoalan. Mahkamah menyatakan dalil Pemohon beralasan seluruhnya, namun tidak menguji Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 secara terpisah, tidak menyebut Pasal 27 ayat (1) sebagai batu uji yang dilanggar, dan tidak membahas koneksitas, yakni perkara dengan pelaku campuran sipil dan militer. Para Pemohon sendiri tidak memperoleh pemulihan segera, dan tidak ada pedoman peralihan bagi perkara yang sedang berjalan. Pasal 74 UU 34/2004, yang disebut Mahkamah sebagai sumber masalah, tidak diuji karena tidak dimohonkan, sehingga Pasal 65 ayat (2) tetap terkunci. Efektivitas putusan juga bergantung pada respons pembentuk undang-undang. Ada preseden yang berhasil, yakni UU 46/2009 tentang Pengadilan Tipikor, tetapi tidak ada jaminan serupa kali ini. Jika tenggat terlewati, UU 31/1997 batal seluruhnya, termasuk bagi perkara pidana militer murni, sementara Pasal 74 UU 34/2004 mensyaratkan lahirnya undang-undang peradilan militer yang baru; risiko kekosongan hukum yang hendak dihindari Mahkamah justru dapat terjadi pada akhir tenggat. Agar amar dapat dilaksanakan, undang-undang pengganti perlu memuat definisi tegas tiga kategori tindak pidana, kriteria yurisdiksi berbasis hubungan perkara dengan kepentingan militer, pengaturan koneksitas, pembatasan peran Papera pada ranah disiplin, penyatuan pembinaan hakim militer di bawah Mahkamah Agung, pengaturan pengadilan militer pertempuran, dan ketentuan peralihan.

Pada akhirnya, Putusan 260 menggeser dasar yurisdiksi peradilan militer dari status pelaku ke karakter perkara, memperluas makna kemerdekaan kekuasaan kehakiman menjadi jaminan kelembagaan, dan memilih jalan tengah antara keadilan, kepastian, dan kemanfaatan melalui amar bertenggat. Arahnya selaras dengan kecenderungan global, meskipun pelajaran terkuat dari perbandingan hukum sesungguhnya menyangkut independensi kelembagaan dan peran komandan. Nilai akhir putusan ini akan ditentukan oleh apakah pembentuk undang-undang menjawab undangan konstitusional tersebut sebelum 15 Oktober 2028.(*)

Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana Magister Hukum Universitas Pamulang.

Sumber rujukan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Mahkamah Konstitusi RI. Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 (diucapkan 15 Oktober 2026); Putusan Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006; Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Aristoteles. Nicomachean Ethics, Buku V.

Dicey, A.V. Introduction to the Study of the Law of the Constitution. London: Macmillan, 1885.

Dworkin, Ronald. Taking Rights Seriously. London: Duckworth, 1977.

Fuller, Lon L. The Morality of Law. New Haven: Yale University Press, 1964.

Kelsen, Hans. General Theory of Law and State. Cambridge, MA: Harvard University Press, 1945.

Manan, Bagir. Kekuasaan Kehakiman Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004. Yogyakarta: FH UII Press, 2007.

Radbruch, Gustav. “Legal Philosophy.” Dalam The Legal Philosophies of Lask, Radbruch, and Dabin. Cambridge, MA: Harvard University Press, 1950.

Rawls, John. A Theory of Justice. Cambridge, MA: Harvard University Press, 1971.

Salam, Moch. Faisal. Hukum Pidana Militer di Indonesia. Bandung: Mandar Maju, 2006.

Siahaan, Maruarar. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Edisi kedua. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Sianturi, S.R. Hukum Pidana Militer di Indonesia. Jakarta: Alumni AHM-PTHM, 1985.

Human Rights Committee. General Comment No. 32 (2007), CCPR/C/GC/32, paragraf 22. Economic and Social Council. Updated Set of Principles to Combat Impunity, E/CN.4/2005/102/Add.1 (2005).

Findlay v United Kingdom, ECtHR, App. No. 22107/93 (1997). Radilla Pacheco v Mexico, IACtHR, Series C No. 209 (2009). Corte Constitucional de Colombia, Sentencia C-358 de 1997.

Grundgesetz (Jerman), Pasal 96 ayat (2); Armed Forces Act 2006 (Inggris); National Defense Authorization Act FY2022, Pub. L. 117-81 (AS); Republic Act No. 7055 (Filipina, 1991); Loi n° 82-621 du 21 juillet 1982 (Prancis).

Solorio v United States, 483 U.S. 435 (1987); R v Généreux, [1992] 1 S.C.R. 259; R v Moriarity, 2015 SCC 55; Schachter v Canada, [1992] 2 S.C.R. 679; R v Sussex Justices, Ex parte McCarthy, [1924] 1 KB 256.

Follow WhatsApp Channel tangerangsiber.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menakar Urgensi Asas Equality Before the Law dalam Reformasi Yurisdiksi Peradilan Militer
Menakar Babak Baru Kebebasan Berekspresi Pasca-Tumbangnya Pasal Penghinaan Lembaga Negara
MBG dalam Perspektif Negara Hukum: Mendukung Kebijakan Pemerintah, Memperkuat Perlindungan Masyarakat
Teguh Santosa: JMSI Dukung Penuh HPN 2027
Pemkab Tangerang Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Se-Jawa Bali
Paradoks FKTP di Era JKN: Menakar Urgensi “Klinik Minimalis Berdaya Saing Rumah Sakit”
JMSI Usulkan Dahlan Iskan Raih Anugerah Dewan Pers 2025, Kategori Spirit Media Baru
Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea – BPIP Gencar Sosialisasi Kebajikan Pancasila
Berita ini 29 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:47 WIB

Menata Ulang Batas Yurisdiksi Peradilan Militer: Analisis Normatif atas Pertimbangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 260/PUU-XXIII/2025

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:26 WIB

Menakar Urgensi Asas Equality Before the Law dalam Reformasi Yurisdiksi Peradilan Militer

Senin, 26 Oktober 2026 - 08:20 WIB

Menakar Babak Baru Kebebasan Berekspresi Pasca-Tumbangnya Pasal Penghinaan Lembaga Negara

Senin, 26 Oktober 2026 - 06:49 WIB

MBG dalam Perspektif Negara Hukum: Mendukung Kebijakan Pemerintah, Memperkuat Perlindungan Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 13:51 WIB

Teguh Santosa: JMSI Dukung Penuh HPN 2027

Berita Terbaru

Kota Tangsel

Pemkot Tangsel Uji Coba Padi Apung di Tandon Ciater

Senin, 26 Okt 2026 - 12:44 WIB

Kota Tangsel

Pemkot Tangsel Perkuat Pencegahan TPPO Calon Pekerja Migran

Senin, 26 Okt 2026 - 12:43 WIB

Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Ajak Santri Berkontribusi bagi Bangsa

Senin, 26 Okt 2026 - 12:41 WIB