Oleh:
Noor Aisyah S. Lamawulo, S.Pd
Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana Hukum, Universitas Pamulang
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
DI tengah dinamika pembangunan nasional, kebijakan publik tidak cukup dinilai dari besarnya anggaran, luasnya jangkauan program, atau cepatnya pelaksanaan. Ukuran yang lebih mendasar adalah sejauh mana kebijakan tersebut mampu menjawab kebutuhan masyarakat, memberikan manfaat nyata, serta dilaksanakan dengan kepastian hukum dan pertanggungjawaban yang jelas. Dalam konteks ini, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu kebijakan strategis yang perlu dibaca secara objektif melalui perspektif hukum dan kepentingan publik.
Program MBG memiliki tujuan yang penting bagi pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Pemenuhan gizi merupakan bagian dari upaya membangun generasi yang sehat, mendukung proses pendidikan, dan memperkuat kualitas kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, kebijakan ini patut ditempatkan sebagai bagian dari agenda pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Namun, dukungan terhadap tujuan tersebut harus berjalan beriringan dengan evaluasi terhadap pelaksanaan di lapangan.
Dalam negara hukum, kebijakan yang memiliki tujuan baik tetap harus tunduk pada peraturan perundang-undangan, prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, dan kewajiban melindungi hak masyarakat. Artinya, keberhasilan suatu program tidak hanya diukur dari jumlah penerima manfaat, tetapi juga dari kualitas pelayanan, keamanan, ketepatan sasaran, serta kemampuan pemerintah memperbaiki kekurangan yang ditemukan.
Realitas pelaksanaan MBG memperlihatkan bahwa tantangan tata kelola perlu mendapatkan perhatian serius. Pada 26 Agustus 2026, Kementerian Koordinator Bidang Pangan mengumumkan langkah pengetatan pengawasan, termasuk penutupan permanen terhadap 455 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Pemerintah juga menyampaikan bahwa evaluasi dilakukan untuk memastikan kualitas dan ketepatan sasaran program. [Sumber: Kementerian Koordinator Bidang Pangan](https://kemenkopangan.go.id/detail-artikel/kemenko-pangan-pemerintah-perketat-pengawasan-tata-kelola-mbg-455-sppg-tak-penuhi-standar-ditutup-permanen-).
Sementara itu, Ombudsman Republik Indonesia pada September 2026 menyoroti persoalan keamanan pangan, koordinasi antara Badan Gizi Nasional dan pemerintah daerah, serta pentingnya pengawasan sejak pemilihan bahan baku hingga makanan didistribusikan kepada penerima manfaat. Temuan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi harus menjangkau keseluruhan proses pelayanan. [Sumber: Ombudsman RI](https://ombudsman.go.id/perwakilan/news/r/pwksiaran–ombudsman-ri-temukan-sejumlah-persoalan-mbg-di-kbb-dorong-sanksi-tegas).
Fakta tersebut tidak serta-merta membenarkan kesimpulan bahwa keseluruhan program MBG gagal. Sebaliknya, persoalan yang ditemukan harus menjadi dasar bagi pemerintah untuk memperkuat sistem pengawasan, memperbaiki koordinasi, dan memastikan setiap penyelenggara mematuhi standar yang berlaku. Kebijakan publik berskala besar memang membutuhkan evaluasi berkelanjutan. Akan tetapi, evaluasi hanya akan bermakna apabila diikuti tindakan korektif yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dari perspektif hukum, persoalan utamanya bukan sekadar apakah MBG harus dilanjutkan atau dihentikan, melainkan bagaimana program tersebut dapat dijalankan secara aman, efektif, adil, dan sesuai dengan hukum.
Negara Hukum dan Tanggung Jawab Pemerintah
Konstitusi Indonesia menempatkan kesejahteraan umum sebagai salah satu tujuan bernegara. Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Sementara itu, Pasal 34 ayat (3) menegaskan tanggung jawab negara atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Ketentuan konstitusional tersebut menjadi landasan penting bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat. Dalam kerangka itu, program pemenuhan gizi dapat dipahami sebagai salah satu instrumen untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. Namun, pelaksanaannya harus tetap memperhatikan standar pelayanan, keamanan pangan, penggunaan anggaran, dan perlindungan penerima manfaat.
Landasan operasional yang relevan antara lain Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis secara khusus mengatur penyelenggaraan program, pengawasan, evaluasi, pelaporan, pendanaan, dan pengadaan barang atau jasa. [Lihat Perpres Nomor 115 Tahun 2025](https://peraturan.bpk.go.id/Details/343430/perpres-no-115-tahun-2025).
Keberadaan kerangka hukum tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan MBG bukan semata-mata persoalan teknis distribusi makanan. Program ini juga merupakan bagian dari penyelenggaraan pelayanan publik yang menuntut kepastian standar, pembagian kewenangan yang jelas, pengawasan, dan pertanggungjawaban.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, pemerintah harus menjalankan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Prinsip kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan akuntabilitas menjadi penting agar kebijakan tidak berhenti pada keputusan politik, tetapi benar-benar memberikan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dukungan kepada pemerintah, karena itu, tidak harus diwujudkan melalui pembenaran terhadap seluruh pelaksanaan kebijakan. Dukungan yang lebih substantif justru diberikan melalui kritik yang berbasis fakta, saran perbaikan, dan penguatan mekanisme hukum. Pemerintah yang memperoleh masukan secara terbuka memiliki kesempatan lebih besar untuk memperbaiki kelemahan dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Keselamatan Masyarakat Tidak Boleh Dikompromikan
Salah satu persoalan yang paling penting dalam pelaksanaan MBG adalah keamanan pangan. Makanan yang diberikan kepada peserta didik, balita, ibu hamil, dan kelompok penerima manfaat lainnya harus memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan. Tujuan meningkatkan gizi akan kehilangan maknanya apabila proses penyediaan makanan justru menimbulkan risiko bagi kesehatan masyarakat.
Oleh sebab itu, pengawasan harus dilakukan sejak bahan baku diterima, proses penyimpanan dan pengolahan, pengemasan, pengangkutan, hingga makanan disajikan. Setiap tahap membutuhkan standar operasional, tenaga yang kompeten, fasilitas sanitasi yang memadai, serta mekanisme pencatatan yang dapat diperiksa.
Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap SPPG memenuhi persyaratan yang berlaku sebelum dan selama menjalankan operasionalnya. Pemeriksaan tidak cukup dilakukan sebagai formalitas untuk memenuhi kelengkapan dokumen. Sertifikasi dan inspeksi harus mencerminkan kondisi faktual, termasuk kebersihan fasilitas, kelayakan peralatan, kualitas bahan baku, serta kemampuan pengelola menjaga keamanan pangan.
Apabila ditemukan risiko serius, penghentian sementara kegiatan dapat menjadi langkah perlindungan yang diperlukan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum. Jika pelanggaran terbukti dan memenuhi dasar pemberian sanksi, tindakan administratif harus dilakukan secara tegas, proporsional, dan transparan. Di sisi lain, penyelenggara yang telah memenuhi persyaratan harus memperoleh kepastian hukum agar tidak mengalami penghentian operasional secara sewenang-wenang.
Apabila terjadi dugaan keracunan makanan, prioritas pertama adalah memastikan korban memperoleh penanganan medis. Setelah itu, pemeriksaan harus dilakukan untuk mengidentifikasi penyebab, menelusuri rantai distribusi, mengamankan bukti yang relevan, dan menentukan tanggung jawab pihak terkait. Korban dan keluarganya juga perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai penanganan serta mekanisme pengaduan.
Pertanggungjawaban hukum harus ditetapkan berdasarkan fakta, kewenangan, hubungan sebab akibat, dan unsur pelanggaran yang dipersyaratkan oleh hukum. Tidak tepat apabila seluruh tanggung jawab langsung dibebankan kepada satu pihak tanpa pemeriksaan. Sebaliknya, jabatan atau kedudukan dalam suatu program juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari pertanggungjawaban apabila kelalaian atau pelanggaran terbukti. Dengan pendekatan tersebut, perlindungan masyarakat dan kepastian hukum dapat berjalan bersama.
Mengubah Pengawasan Menjadi Kebijakan yang Terukur
Persoalan tata kelola MBG membutuhkan langkah yang lebih sistematis daripada sekadar penindakan setelah masalah muncul. Pemerintah perlu membangun sistem pencegahan yang mampu mengidentifikasi risiko sejak awal. Pengawasan berbasis risiko dapat diterapkan dengan memprioritaskan unit yang memiliki riwayat pelanggaran, keluhan berulang, kapasitas produksi yang tidak sebanding dengan jumlah penerima manfaat, atau masalah dalam pemenuhan standar sanitasi.
Penguatan pengawasan juga harus disertai koordinasi yang efektif antara Badan Gizi Nasional, pemerintah daerah, dinas kesehatan, sekolah, dan lembaga pengawas pelayanan publik. Pembagian tanggung jawab perlu dibuat jelas agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan ataupun saling melempar tanggung jawab ketika muncul persoalan.
Dari sisi kebijakan hukum, pemerintah dapat mengevaluasi apakah ketentuan pelaksanaan yang ada sudah cukup memberikan kejelasan mengenai standar pelayanan, prosedur pemeriksaan, mekanisme penanganan insiden, pemberian sanksi, dan pemulihan bagi pihak yang dirugikan. Jika ditemukan kekosongan atau ketidakjelasan norma, penyempurnaan peraturan pelaksana dapat dipertimbangkan. Namun, apabila persoalannya terletak pada lemahnya implementasi, penguatan pengawasan dan penegakan ketentuan yang sudah ada harus menjadi prioritas.
Selanjutnya, transparansi perlu ditempatkan sebagai bagian dari sistem pertanggungjawaban. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang relevan mengenai standar pelayanan, hasil evaluasi yang dapat dipublikasikan, mekanisme pengaduan, dan tindak lanjut atas pelanggaran. Informasi tersebut dapat disajikan melalui sistem digital yang mudah diakses, dengan tetap melindungi data pribadi dan informasi yang dikecualikan berdasarkan hukum.
Setiap pengaduan juga sebaiknya memiliki mekanisme pencatatan, batas waktu penanganan, dan pemberitahuan hasil tindak lanjut. Dengan demikian, pengawasan publik tidak hanya menjadi sarana menyampaikan kritik, tetapi juga instrumen untuk memperbaiki pelayanan secara berkelanjutan.
Pada saat yang sama, keberhasilan program perlu diukur melalui indikator yang lebih substantif. Jumlah makanan yang didistribusikan tetap penting, tetapi harus dilengkapi dengan indikator keamanan pangan, kualitas gizi, ketepatan sasaran, penyelesaian pengaduan, efisiensi anggaran, dan kepuasan penerima manfaat. Pengukuran yang menyeluruh akan membantu pemerintah menentukan apakah suatu kebijakan benar-benar menghasilkan manfaat sebagaimana yang direncanakan.
MBG dan Peluang Penguatan Ekonomi Masyarakat
Selain dimensi kesehatan dan pendidikan, program pemenuhan gizi juga memiliki potensi untuk memperkuat ekonomi lokal. Kebutuhan bahan pangan dalam jumlah besar dapat membuka peluang bagi petani, peternak, nelayan, koperasi, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah untuk terlibat dalam rantai pasok.
Namun, keterlibatan pelaku usaha lokal harus dirancang secara profesional dan sesuai dengan ketentuan pengadaan. Prioritas terhadap ekonomi daerah tidak boleh mengabaikan kualitas bahan pangan, standar keamanan, kewajaran harga, dan transparansi proses pemilihan penyedia.
Pemerintah dapat mendorong kemitraan yang terencana antara penyelenggara program dan kelompok produsen lokal, menyediakan pelatihan mengenai keamanan pangan, serta memperbaiki sistem pembayaran agar pelaku usaha tidak terbebani oleh keterlambatan penerimaan dana. Perencanaan kebutuhan yang akurat juga diperlukan agar produksi dan distribusi dapat berjalan secara efisien.
Pendekatan tersebut berpotensi menghasilkan manfaat berlapis. Penerima manfaat memperoleh makanan yang aman dan bergizi, sedangkan produsen lokal mendapatkan peluang pasar yang lebih terencana. Pada akhirnya, kebijakan pemenuhan gizi dapat menjadi bagian dari penguatan ekonomi masyarakat apabila dilaksanakan dengan tata kelola yang transparan dan berorientasi pada hasil.
Mendukung Pemerintah Melalui Kritik yang Bertanggung Jawab
Dalam perdebatan mengenai kebijakan publik, masyarakat sering kali dihadapkan pada pilihan seolah-olah harus menerima seluruh kebijakan pemerintah atau menolak kebijakan tersebut secara keseluruhan. Padahal, dalam negara demokratis, terdapat ruang yang luas untuk mendukung tujuan kebijakan sambil mengkritisi aspek pelaksanaannya.
Sikap tersebut penting dalam melihat MBG. Program yang memiliki tujuan sosial tidak semestinya langsung ditolak hanya karena terdapat kekurangan dalam pelaksanaannya. Sebaliknya, tujuan yang baik juga tidak boleh digunakan untuk mengabaikan persoalan yang merugikan masyarakat.
Pemerintah memerlukan kepercayaan publik untuk menjalankan kebijakan secara berkelanjutan. Kepercayaan itu tidak dibangun hanya melalui komunikasi dan sosialisasi, tetapi terutama melalui bukti bahwa pemerintah mampu merespons masalah, memberikan informasi yang jujur, menindak pelanggaran, dan memperbaiki pelayanan.
Masyarakat pun memiliki peran penting melalui pengawasan, penyampaian pengaduan, dan partisipasi dalam evaluasi kebijakan. Kritik yang disampaikan berdasarkan fakta dan argumentasi hukum dapat menjadi masukan berharga bagi pemerintah. Pada saat yang sama, pemerintah perlu memastikan bahwa kritik tersebut ditanggapi secara terbuka dan profesional.
Dengan demikian, dukungan terhadap pemerintah tidak identik dengan sikap diam terhadap persoalan. Sebaliknya, pengawasan yang sehat merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa kewenangan negara digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Penutup: Kebijakan yang Baik Harus Melindungi, Bukan Sekadar Menjangkau
Program Makan Bergizi Gratis memiliki tujuan yang relevan dengan agenda peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Karena itu, keberlanjutan program layak didukung dengan syarat bahwa penyelenggaraannya terus diperbaiki, memenuhi standar hukum, dan menempatkan keselamatan penerima manfaat sebagai prioritas.
Dalam perspektif negara hukum, pemerintah perlu memastikan adanya kepastian standar, pengawasan yang efektif, transparansi anggaran, koordinasi antarlembaga, dan pertanggungjawaban terhadap pelanggaran yang terbukti. Masyarakat juga harus memperoleh ruang untuk berpartisipasi dan mengakses mekanisme pengaduan ketika menemukan persoalan dalam pelaksanaan program.
Arah kebijakan hukum ke depan seharusnya tidak hanya berorientasi pada perluasan jangkauan, tetapi juga pada peningkatan kualitas, pencegahan risiko, dan pemulihan apabila terjadi kerugian. Regulasi yang jelas harus diikuti implementasi yang konsisten, sedangkan evaluasi harus menghasilkan perubahan yang dapat diukur.
Pada akhirnya, keberhasilan suatu kebijakan tidak ditentukan oleh seberapa besar program tersebut dijalankan, melainkan oleh seberapa baik negara memenuhi tanggung jawabnya kepada rakyat. Pemerintah yang kuat bukanlah pemerintah yang terbebas dari kritik, melainkan pemerintah yang mampu menggunakan evaluasi sebagai dasar perbaikan. Masyarakat yang berdaya bukanlah masyarakat yang selalu menolak kebijakan, melainkan masyarakat yang ikut memastikan bahwa kebijakan berjalan secara adil dan bertanggung jawab.
Mendukung kebijakan yang bermanfaat, mengoreksi pelaksanaan yang bermasalah, dan memperjuangkan perlindungan masyarakat merupakan satu kesatuan sikap dalam membangun negara hukum yang demokratis dan berkeadilan.
Profil penulis: Noor Aisyah S. Lamawulo merupakan mahasiswa Pascasarjana Hukum Universitas Pamulang yang menaruh perhatian pada isu hukum administrasi negara, kebijakan publik, tata kelola pemerintahan, dan perlindungan hak masyarakat.
Kata kunci: Makan Bergizi Gratis, legal opinion, kebijakan hukum, negara hukum, pelayanan publik, akuntabilitas pemerintah.













Komentar