Bawaslu Sebut Cawabup Tangerang Terbukti Melanggar Aturan Kampanye

- Penulis

Rabu, 30 Oktober 2024 - 15:49 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. TANGERANG (TangerangSiber.id) – Calon Wakil Bupati (Cawabup) Tangerang nomor urut 1, Irvansyah Asmat, telah terbukti melanggar aturan administrasi dalam kampanye pemilihan umum kepala daerah (Pilkada). Penemuan ini disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang berdasarkan hasil pemeriksaan dari panitia pengawas kecamatan (Panwascam) Tigaraksa.

Dugaan penyalahgunaan fasilitas dan dana negara muncul dalam kegiatan reses yang dilaksanakan pada Jumat, 18 Oktober 2024, di GOR Bulutangkis Pasir Nangka. Aktivis pemilu, Heriyanto, melaporkan hal ini kepada Bawaslu Kabupaten Tangerang.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang, MK Ulumudin, menjelaskan bahwa kasus ini terdaftar sebagai temuan setelah reses anggota DPRD Provinsi Banten di Kecamatan Tigaraksa. Kasus tersebut kini ditangani oleh Panwascam Tigaraksa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Laporan dari warga ini berguna untuk memperdalam keterangan karena sejak awal sudah terdaftar sebagai temuan,” ungkapnya kepada Media pada Rabu (30/10/2024).

Lebih lanjut, hasil pemeriksaan oleh panwascam menunjukkan adanya pelanggaran administrasi kampanye. Selain itu, Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDI Perjuangan, Wawan Sumarwan, juga dinyatakan melakukan pelanggaran etik.

“Kampanye tersebut tidak disertai dengan surat tembusan ke Bawaslu, yang merupakan pelanggaran administrasi. Kami juga merekomendasikan agar Badan Kehormatan Dewan (BKD) melakukan pembinaan terhadap anggota yang bersangkutan. Ini juga merupakan pelanggaran etik,” tuturnya.

Mengenai uang yang ditemukan saat kampanye Cawabup nomor urut 1, Irvansyah Asmat, Ulumudin menegaskan bahwa hal itu tidak termasuk dalam kategori politik uang. Ia menjelaskan bahwa uang pecahan Rp50 ribu tersebut digunakan sebagai transportasi untuk peserta reses.

“Uang itu diperuntukkan sebagai transportasi peserta. Kampanye juga dilakukan setelah reses, sehingga terdapat dua kegiatan di lokasi yang sama,” tambahnya.(man/joe)

Baca Juga:  Intan Nurul Hikmah Berencana Bangun SLB Baru di Kab. Tangerang

Follow WhatsApp Channel tangerangsiber.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Tangerang Dorong UMKM Tingkatkan Daya Saing
3.791 Anak PAUD di Kabupaten Tangerang Terima Makanan Tambahan
Bupati Tangerang Siapkan Pendidikan Gratis bagi Santri
PERUMDAM TKR Kabupaten Tangerang Salurkan Lebih dari Satu Juta Liter Air Bersih
Bupati Maesyal Tekankan Kinerja Akhir Tahun dan Kebersihan Pelayanan Publik
Bupati Tangerang: Pergantian Kepsek Harus Bawa Gagasan Baru
Pemkab Tangerang Beri Apresiasi Perusahaan Teladan lewat Corporate Awards 2026
Pemkab Tangerang Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Se-Jawa Bali
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:57 WIB

3.791 Anak PAUD di Kabupaten Tangerang Terima Makanan Tambahan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Bupati Tangerang Siapkan Pendidikan Gratis bagi Santri

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:09 WIB

PERUMDAM TKR Kabupaten Tangerang Salurkan Lebih dari Satu Juta Liter Air Bersih

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:14 WIB

Bupati Maesyal Tekankan Kinerja Akhir Tahun dan Kebersihan Pelayanan Publik

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:13 WIB

Bupati Tangerang: Pergantian Kepsek Harus Bawa Gagasan Baru

Berita Terbaru

FOTO ILUSTRASI

Kota Tangerang

PGRI Kota Tangerang Soroti Sanksi Mantan Kepala SDN Panunggangan 2

Kamis, 22 Okt 2026 - 13:02 WIB

Kota Tangsel

Pemkot Tangsel Perkuat Pencegahan Perdagangan Orang

Kamis, 22 Okt 2026 - 13:01 WIB

Kota Tangsel

Pilar Ajak Santri Tangsel Kuasai Teknologi

Kamis, 22 Okt 2026 - 13:00 WIB

Kota Tangsel

Diskominfo Tangsel Ajak Ibu Rumah Tangga Mengenal AI

Kamis, 22 Okt 2026 - 12:59 WIB