Kejari Kota Tangerang Tuntut Mati Dua Terdakwa Kasus Narkotika, Sabu 26 Kilogram Disita

- Penulis

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:13 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG (Tangerangsiber.id) -Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menuntut pidana mati terhadap dua terdakwa kasus narkotika, Dian Laratana Harahap bin Ahmad Tohir Harahap dan M. Salim bin H. Saumin (alm.). Dalam perkara ini, jaksa mengungkap barang bukti sabu seberat lebih dari 26 kilogram serta 5.000 butir psikotropika jenis H5.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (27/10/2026).

Kepala Kejari Kota Tangerang Pradhana Probo Setyarjo melalui Kepala Seksi Intelijen Fardana Kusumah mengatakan, tuntutan pidana mati diajukan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menuntut pidana mati terhadap dua terdakwa setelah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, mulai dari keterangan saksi, keterangan terdakwa, surat, hingga barang bukti yang diajukan di persidangan,” kata Fardana.

Sabu 26,29 Kilogram dan 5.000 Butir Psikotropika

Berdasarkan surat tuntutan, barang bukti dalam perkara tersebut antara lain sabu dengan berat netto 26.294 gram atau sekitar 26,29 kilogram yang dikemas dalam 20 bungkus teh China, sejumlah paket sabu lainnya, serta 5.000 butir psikotropika jenis H5.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Feraldy Abraham Harahap mengatakan, tuntutan terhadap kedua terdakwa didasarkan pada fakta persidangan dan peran masing-masing dalam perkara tersebut.

Menurut Feraldy, M. Salim diduga membantu menyimpan narkotika di rumahnya, termasuk narkotika yang berkaitan dengan perkara Dian Laratana Harahap.

Sementara itu, Dian dinilai memiliki peran dalam peredaran narkotika dan disebut telah dua kali menjadi perantara transaksi narkotika.

“Seluruh tuntutan didasarkan pada fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. Jumlah barang bukti sangat besar dan perbuatan para terdakwa menunjukkan keterlibatan dalam peredaran narkotika yang serius. Karena itu, Penuntut Umum menuntut pidana mati terhadap kedua terdakwa,” ujar Feraldy.

Baca Juga:  Layanan Cek Kesehatan Gratis Tetap Berjalan Selama Ramadan

Dian Pernah Dihukum 8 Tahun 6 Bulan

Dalam menentukan tuntutan, jaksa juga mempertimbangkan sejumlah keadaan yang dinilai memberatkan.

Dian disebut pernah menjalani hukuman pidana selama delapan tahun enam bulan. Dalam perkara yang sedang disidangkan ini, ia juga dinilai telah dua kali menjadi perantara transaksi narkotika.

Adapun M. Salim dinilai membantu menyimpan narkotika dan disebut melakukan perbuatan tersebut sebanyak dua kali.

Dalam perkara ini, Dian dituntut berdasarkan dakwaan Kesatu Primair Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dian juga didakwa dalam perkara terkait peredaran psikotropika berdasarkan dakwaan Kedua Primair Pasal 60 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, M. Salim dituntut berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kejari Kota Tangerang menyatakan, jumlah barang bukti, peran masing-masing terdakwa, serta riwayat perbuatan yang terungkap di persidangan menjadi pertimbangan jaksa dalam mengajukan tuntutan.

“Kejaksaan tidak akan memberikan ruang terhadap peredaran gelap narkotika. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, profesional, dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” kata Feraldy.(man/joe)

Follow WhatsApp Channel tangerangsiber.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Tangerang Siagakan Petugas 24 Jam di TPA Rawa Kucing
Pemkot Tangerang Salurkan 40.000 Liter Air Bersih per Hari
Bedah Rumah di Kota Tangerang Capai 875 Unit
Sachrudin Perkuat Disiplin Satlinmas Kota Tangerang
Kejari Kota Tangerang Tetapkan Mantan Dirut Angkasa Pura Kargo Tersangka Korupsi
PGRI Kota Tangerang Soroti Sanksi Mantan Kepala SDN Panunggangan 2
Hari Santri 2026 di Kota Tangerang Ditutup dengan Pembagian Hadiah
Sachrudin Dorong Anak Muda Jadi Wirausaha Digital
Berita ini 2 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:13 WIB

Kejari Kota Tangerang Tuntut Mati Dua Terdakwa Kasus Narkotika, Sabu 26 Kilogram Disita

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Pemkot Tangerang Siagakan Petugas 24 Jam di TPA Rawa Kucing

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:37 WIB

Pemkot Tangerang Salurkan 40.000 Liter Air Bersih per Hari

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:36 WIB

Bedah Rumah di Kota Tangerang Capai 875 Unit

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:35 WIB

Sachrudin Perkuat Disiplin Satlinmas Kota Tangerang

Berita Terbaru

NASIONAL

ANAK JANGAN MENANGGUNG AKIBAT NIKAH SIRI ORANG TUANYA

Selasa, 27 Okt 2026 - 09:38 WIB