ANAK JANGAN MENANGGUNG AKIBAT NIKAH SIRI ORANG TUANYA

(Menguji Perlindungan Hukum dan Pembuktian Asal-Usul Anak dalam Penetapan Pengadilan Agama Singaraja Nomor 17/Pdt.P/2024/PA.Sgr)

- Penulis

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:38 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh:

Uswatun Hasanah

Mahasiswa Pascasarjana Magister Hukum, Universitas Pamulang

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

PERKAWINAN yang tidak dicatatkan secara resmi dapat menimbulkan persoalan hukum, terutama ketika menyangkut kepastian asal-usul dan pemenuhan hak anak. Anak tidak memiliki kendali atas keputusan orang tuanya untuk mencatatkan atau tidak mencatatkan perkawinan, tetapi dapat menanggung akibat administratif dan hukum dari keputusan tersebut. Oleh karena itu, persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan tertib administrasi perkawinan, melainkan juga menyangkut tanggung jawab negara dalam menjamin perlindungan hak anak.

Secara konstitusional, Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Perlindungan tersebut perlu diwujudkan melalui mekanisme hukum yang memberikan kepastian mengenai identitas dan hubungan keperdataan anak. Dalam konteks ini, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 menjadi landasan penting karena membuka kemungkinan penetapan hubungan keperdataan dengan laki-laki yang terbukti memiliki hubungan darah dengan anak, berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum.

Persoalan tersebut tercermin dalam Penetapan Pengadilan Agama Singaraja Nomor 17/Pdt.P/2024/PA.Sgr mengenai permohonan penetapan asal-usul anak dari pasangan yang perkawinannya baru dicatatkan setelah anak lahir. Perkara ini penting dicermati bukan hanya dari hasil penetapan hakim, tetapi juga dari cara hubungan biologis anak dibuktikan dan bagaimana alat bukti dinilai dalam proses peradilan. Dengan demikian, persoalan utamanya adalah bagaimana perlindungan hak anak dapat diwujudkan secara adil tanpa mengabaikan kepastian hukum dan pentingnya pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hak Anak Bukan Sekadar Urusan Administrasi

Anak yang lahir ketika perkawinan orang tuanya belum tercatat kerap menghadapi persoalan yang bukan dibuat olehnya: kesulitan membuktikan asal-usul, mengurus dokumen kependudukan, dan memperoleh kepastian hubungan keperdataan. Anak tidak memilih bagaimana orang tuanya menikah, tetapi ia dapat menanggung akibat dari keputusan tersebut. Karena itu, penyelesaian persoalan nikah siri tidak boleh berhenti pada teguran mengenai tertib administrasi; hak anak tetap harus menjadi pusat perhatian.

Konstitusi melalui Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 menjamin hak setiap anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan memperoleh perlindungan dari diskriminasi. Jaminan itu diperkuat oleh peraturan perlindungan anak yang mengakui hak atas identitas, termasuk akta kelahiran. Dalam kerangka ini, status administratif perkawinan orang tua tidak semestinya menjadi alasan untuk menutup akses anak terhadap perlindungan hukum. Namun, perlindungan anak juga tidak berarti menghapus kewajiban pencatatan perkawinan yang ditentukan oleh hukum.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 penting karena menegaskan bahwa hubungan keperdataan anak dengan laki-laki yang terbukti memiliki hubungan darah dapat ditetapkan melalui ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum. Putusan itu bukan pengakuan otomatis atas setiap klaim ayah biologis. Pesan utamanya justru terletak pada pembuktian: hak anak harus dilindungi, tetapi penetapan hubungan keperdataan tetap harus didasarkan pada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bukti Biologis: Jangan Berhenti pada Formalitas Saksi

Dalam perkara Penetapan Pengadilan Agama Singaraja Nomor 17/Pdt.P/2024/PA.Sgr, uraian yang tersedia menyebut bahwa para pemohon menikah menurut hukum Islam pada 2021 dan baru mencatatkan perkawinan pada 2024. Mereka kemudian memohon penetapan asal-usul anak. Naskah yang menjadi dasar penyusunan opini ini menyebut alat bukti surat, keterangan saksi, serta pengakuan para pemohon. Akan tetapi, naskah tersebut tidak memuat uraian yang memastikan apakah tes DNA pernah diminta, dilakukan, atau dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Ketiadaan keterangan mengenai tes DNA dalam naskah tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa hakim mengabaikan teknologi ilmiah. Kesimpulan yang bertanggung jawab harus bertumpu pada salinan resmi putusan, khususnya bagian duduk perkara, alat bukti, pertimbangan hukum, dan amar. Sebelum dokumen resmi itu diperiksa, tidak tepat menyebut tes DNA tidak dilakukan ataupun menyatakan hakim hanya mengandalkan saksi. Hal yang dapat ditegaskan ialah bahwa uraian yang tersedia belum menunjukkan apakah parameter pembuktian ilmiah yang disebut dalam Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 telah dipertimbangkan secara eksplisit.

Baca Juga:  ASN Kabupaten Tangerang Kembali WFO 50 Persen

Secara substantif, keterangan saksi dapat membantu membuktikan peristiwa perkawinan, kehidupan keluarga, atau keadaan yang diketahui secara langsung. Namun, kesaksian tidak selalu memiliki kemampuan yang sama dengan pemeriksaan ilmiah untuk memastikan hubungan biologis. Hakim perlu menilai relevansi setiap alat bukti berdasarkan isu yang harus dibuktikan, konsistensi keterangan, dan keseluruhan fakta perkara. Tes DNA tidak harus diperlakukan sebagai formalitas wajib dalam setiap perkara, tetapi ketika hubungan biologis benar-benar disengketakan dan bukti lain belum memadai, pemeriksaan ilmiah dapat menjadi sarana penting untuk menguji kebenaran secara lebih objektif.

Keadilan yang Melindungi Anak, Kepastian yang Tetap Terjaga

Penetapan asal-usul anak dapat memberi kepastian bagi identitas dan membantu proses administrasi kependudukan. Meski demikian, ruang lingkup akibat hukumnya harus dibaca secara cermat. Penetapan asal-usul tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan nafkah, waris, atau hak keperdataan lainnya apabila masing-masing masih memerlukan dasar dan proses hukum tersendiri. Masyarakat perlu memperoleh penjelasan yang akurat agar manfaat putusan tidak dipahami melampaui isi amar dan pertimbangan hakim.

Di sinilah kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan perlu berjalan beriringan. Kepastian menuntut prosedur serta alat bukti yang sah; keadilan mengharuskan anak tidak dihukum atas keputusan orang tuanya; sedangkan kemanfaatan menghendaki putusan benar-benar membantu pemenuhan hak anak. Pengadilan harus menguraikan secara jelas bukti apa yang mendukung penetapan asal-usul, bagaimana bukti itu dinilai, dan apakah masih terdapat aspek yang memerlukan proses hukum lanjutan. Penalaran yang transparan juga memungkinkan masyarakat memahami bahwa perlindungan anak bukan pembenaran terhadap pengabaian pencatatan perkawinan.

Pada akhirnya, anak tidak boleh menjadi pihak yang paling dirugikan oleh persoalan administrasi dan pembuktian yang berada di luar kendalinya. Orang tua tetap berkewajiban menempuh pencatatan perkawinan sesuai ketentuan, sementara lembaga peradilan dan pemerintah harus memastikan mekanisme pembuktian serta layanan identitas dapat diakses secara adil. Untuk menilai secara definitif apakah majelis hakim dalam perkara Nomor 17/Pdt.P/2024/PA.Sgr menerapkan pembuktian biologis sesuai semangat Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010, salinan resmi putusan perlu ditelaah. Sikap kritis ini bukan melemahkan perlindungan anak, melainkan memastikan bahwa perlindungan tersebut berdiri di atas dasar hukum dan bukti yang dapat diuji.

Kesimpulan

Perlindungan hukum terhadap anak yang lahir dari perkawinan yang belum dicatatkan harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak tanpa mengabaikan kepastian hukum. Penetapan Pengadilan Agama Singaraja Nomor 17/Pdt.P/2024/PA.Sgr perlu dipahami dalam kerangka perlindungan hak atas identitas dan kejelasan asal-usul anak, sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang menekankan pembuktian hubungan darah melalui ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum. Namun, berdasarkan naskah yang tersedia, belum dapat dipastikan apakah hakim mempertimbangkan tes DNA, sehingga penilaian definitif mengenai penerapan pembuktian biologis memerlukan pemeriksaan salinan resmi putusan. Oleh karena itu, hakim perlu menilai alat bukti secara cermat dan transparan, sementara orang tua tetap berkewajiban memenuhi ketentuan pencatatan perkawinan, agar keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak anak dapat berjalan seimbang.(*)

Follow WhatsApp Channel tangerangsiber.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketika Sengketa Fidusia Berujung Pidana: Siapa Menanggung Beban Ganda?
ANALISIS HUKUM TERHADAP KELANGKAAN BAHAN BAKAR MINYAK DI PROVINSI BALI PADA OKTOBER 2026
Menata Ulang Batas Yurisdiksi Peradilan Militer: Analisis Normatif atas Pertimbangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 260/PUU-XXIII/2025
Menakar Urgensi Asas Equality Before the Law dalam Reformasi Yurisdiksi Peradilan Militer
Menakar Babak Baru Kebebasan Berekspresi Pasca-Tumbangnya Pasal Penghinaan Lembaga Negara
MBG dalam Perspektif Negara Hukum: Mendukung Kebijakan Pemerintah, Memperkuat Perlindungan Masyarakat
Teguh Santosa: JMSI Dukung Penuh HPN 2027
Pemkab Tangerang Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Se-Jawa Bali
Berita ini 17 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:07 WIB

Ketika Sengketa Fidusia Berujung Pidana: Siapa Menanggung Beban Ganda?

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:58 WIB

ANALISIS HUKUM TERHADAP KELANGKAAN BAHAN BAKAR MINYAK DI PROVINSI BALI PADA OKTOBER 2026

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:38 WIB

ANAK JANGAN MENANGGUNG AKIBAT NIKAH SIRI ORANG TUANYA

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:47 WIB

Menata Ulang Batas Yurisdiksi Peradilan Militer: Analisis Normatif atas Pertimbangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 260/PUU-XXIII/2025

Senin, 26 Oktober 2026 - 08:20 WIB

Menakar Babak Baru Kebebasan Berekspresi Pasca-Tumbangnya Pasal Penghinaan Lembaga Negara

Berita Terbaru

NASIONAL

ANAK JANGAN MENANGGUNG AKIBAT NIKAH SIRI ORANG TUANYA

Selasa, 27 Okt 2026 - 09:38 WIB