Pemkot Tangerang Tegaskan Tidak Ada Dasar Hukum Klaim Pembayaran Rp17 Miliar

- Penulis

Minggu, 21 September 2025 - 22:25 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG (TangerangSiber.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menegaskan bahwa informasi mengenai adanya kewajiban membayar Rp17 miliar kepada salah seorang warga, sebagaimana beredar di media sosial, tidak memiliki dasar hukum.

Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, menekankan bahwa seluruh pengelolaan keuangan dan aset daerah harus dilakukan secara akuntabel, transparan, serta sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami tegaskan, Pemkot tidak memiliki kewajiban hukum untuk melakukan pembayaran sebagaimana disebutkan. Segala bentuk pengeluaran keuangan daerah hanya dapat dilakukan melalui mekanisme APBD yang dibahas bersama DPRD dan diaudit oleh lembaga berwenang,” ujar Herman, Minggu (21/9/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, Pemkot Tangerang terbuka terhadap masukan maupun kritik dari masyarakat. Namun, setiap aspirasi yang disampaikan harus tetap berlandaskan aturan hukum.

“Pemerintah Kota berkomitmen menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih, termasuk dalam pengelolaan aset. Kami berharap masyarakat bijak dalam menyikapi informasi serta memastikan kebenaran sumber sebelum menyebarkannya,” kata Herman.

Pemkot juga mengajak masyarakat untuk tetap fokus pada program pembangunan dan pelayanan publik yang sedang berjalan, serta bersama-sama menjaga kondusivitas sosial agar Kota Tangerang semakin maju dan sejahtera.

Adapun klaim pembayaran Rp17 miliar tersebut bermula dari proses serah terima aset antara Pemkot Tangerang dan Pemkab Tangerang pada 2020, di masa kepemimpinan Wali Kota Arief R. Wismansyah dan Bupati Ahmed Zaki Iskandar.

Saat itu, Ibnu Jandi yang mengaku sebagai mediator menilai Pemkot Tangerang memiliki kewajiban membayar “jasa wasit” sebesar Rp17 miliar. Namun, hasil kajian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menegaskan bahwa klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga tidak menjadi kewajiban Pemkot Tangerang untuk membayarkannya.(man/joe)

Baca Juga:  Perpusda Cikokol Tangerang Kembali Dibuka untuk Umum

Follow WhatsApp Channel tangerangsiber.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pastikan Keamanan Pangan MBG, Pemkot Tangerang Percepat Sertifikasi Dapur SPPG
Sachrudin Ajak Warga Tangerang Pilah Sampah dari Rumah
Usung Tema Intimate Wedding, Ruang Mula by Deantara Wedding Hadir di Kota Tangerang
Komisi II DPRD Kota Tangerang Dorong Pemuda Kuasai Keterampilan dan Teknologi Digital
Dinas Pendidikan Kota Tangerang Hadirkan Pena Aksi, Targetkan Zero Anak Tidak Sekolah
Songsong Indonesia Emas 2045, Pemkot Tangerang Beri Ruang Ekspresi dan Apresiasi Pemuda Berprestasi
Pemkot Tangerang Rampungkan Perbaikan Jalan Iskandar Muda dan Sangego Selatan
Maryono Ajak Wisudawan UNIS Tangerang Terus Belajar dan Berani Berkarya
Berita ini 2 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 06:27 WIB

Pastikan Keamanan Pangan MBG, Pemkot Tangerang Percepat Sertifikasi Dapur SPPG

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Sachrudin Ajak Warga Tangerang Pilah Sampah dari Rumah

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:50 WIB

Usung Tema Intimate Wedding, Ruang Mula by Deantara Wedding Hadir di Kota Tangerang

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:29 WIB

Dinas Pendidikan Kota Tangerang Hadirkan Pena Aksi, Targetkan Zero Anak Tidak Sekolah

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:38 WIB

Songsong Indonesia Emas 2045, Pemkot Tangerang Beri Ruang Ekspresi dan Apresiasi Pemuda Berprestasi

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Sachrudin Ajak Warga Tangerang Pilah Sampah dari Rumah

Jumat, 30 Okt 2026 - 18:41 WIB