Pemkot Tangerang Targetkan Perbaikan 1.000 Rutilahu di 2025

- Penulis

Senin, 13 Januari 2025 - 23:36 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG (TangerangSiber.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) terus berupaya menjadikan Kota Tangerang sebagai kota yang layak huni. Salah satu program unggulannya adalah perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu). Sejak 2014 hingga 2024, Pemkot telah merenovasi 8.656 unit rumah, dan pada tahun 2025 menargetkan untuk memperbaiki 1.000 unit rumah.

Kepala Disperkimtan Kota Tangerang, Decky Priambodo, menjelaskan bahwa perbaikan rumah ini tidak hanya bertujuan untuk memperbaiki kondisi tempat tinggal, tetapi juga untuk menyelesaikan berbagai masalah sosial lainnya.

“Dengan rumah yang lebih sehat, masalah seperti penanganan TBC, kawasan kumuh, dan kemiskinan ekstrem dapat teratasi. Program ini dapat menyelesaikan beberapa masalah sekaligus. Tahun ini, kami menambah target untuk memperbaiki 1.000 unit rumah,” ujar Decky, Senin (13/1/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Decky juga mengungkapkan alur permohonan untuk program perbaikan rumah ini. Pertama, warga harus mengajukan usulan melalui RT/RW dalam musrenbang kelurahan atau melalui reses DPRD. Usulan tersebut kemudian diteruskan ke Disperkimtan lewat aplikasi Tangerang Ayo, menggunakan akun dewan untuk aspirasi atau reses, serta akun kelurahan untuk musrenbang. Setelah itu, Disperkimtan akan melakukan verifikasi dan validasi. Terakhir, hasil penetapan penerima manfaat akan diumumkan.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon meliputi KTP Kota Tangerang, KK Kota Tangerang, serta Surat Tanah/Akta Jual Beli/Girik. Pemohon juga harus termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), belum menerima bantuan dalam 10 tahun terakhir, serta memiliki rumah yang tidak layak huni.

“Prioritas diberikan kepada warga yang sudah atau pernah berkeluarga, berusia di atas 50 tahun, atau penyandang difabel yang tidak produktif. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini untuk membantu mengatasi masalah rumah tidak layak huni di Kota Tangerang,” tutupnya.(man/joe)

Baca Juga:  DPRD Kota Tangerang Dorong Penambahan Anggaran dan Penerima Bansos Mahasiswa

Follow WhatsApp Channel tangerangsiber.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Kota Tangerang Tetapkan Mantan Dirut Angkasa Pura Kargo Tersangka Korupsi
PGRI Kota Tangerang Soroti Sanksi Mantan Kepala SDN Panunggangan 2
Hari Santri 2026 di Kota Tangerang Ditutup dengan Pembagian Hadiah
Sachrudin Dorong Anak Muda Jadi Wirausaha Digital
Sekda Tangerang Dorong KKPD Buka Peluang bagi UMKM
Maryono Dorong Perbankan Syariah Dukung UMKM
Diikuti 5.021 Pelajar, Gebyar Silat Kota Tangerang Pecahkan Rekor MURI
Maryono: Perlindungan Anak Harus Diwujudkan melalui Aksi Nyata
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 02:08 WIB

Kejari Kota Tangerang Tetapkan Mantan Dirut Angkasa Pura Kargo Tersangka Korupsi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:02 WIB

PGRI Kota Tangerang Soroti Sanksi Mantan Kepala SDN Panunggangan 2

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:55 WIB

Hari Santri 2026 di Kota Tangerang Ditutup dengan Pembagian Hadiah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:54 WIB

Sachrudin Dorong Anak Muda Jadi Wirausaha Digital

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:53 WIB

Sekda Tangerang Dorong KKPD Buka Peluang bagi UMKM

Berita Terbaru

FOTO ILUSTRASI

Kota Tangerang

PGRI Kota Tangerang Soroti Sanksi Mantan Kepala SDN Panunggangan 2

Kamis, 22 Okt 2026 - 13:02 WIB

Kota Tangsel

Pemkot Tangsel Perkuat Pencegahan Perdagangan Orang

Kamis, 22 Okt 2026 - 13:01 WIB

Kota Tangsel

Pilar Ajak Santri Tangsel Kuasai Teknologi

Kamis, 22 Okt 2026 - 13:00 WIB

Kota Tangsel

Diskominfo Tangsel Ajak Ibu Rumah Tangga Mengenal AI

Kamis, 22 Okt 2026 - 12:59 WIB