Pemkot Tangerang Naikkan Tunjangan PPPK 15 Persen

- Penulis

Rabu, 2 September 2026 - 13:16 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG (Tangerangsiber.id) – Pemerintah Kota Tangerang meningkatkan tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu mulai September 2026. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Tangerang meningkatkan kesejahteraan aparatur sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Penambahan tunjangan itu ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 9.3 Tahun 2026 tentang Peningkatan Penghasilan atau Penambahan Tunjangan PPPK.

Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk apresiasi Pemkot Tangerang terhadap kontribusi PPPK dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini bagian dari komitmen Pemkot Tangerang dalam memperjuangkan kesejahteraan aparatur sekaligus memberikan apresiasi terhadap kontribusi PPPK dalam mendukung pemerintahan dan pelayanan publik,” ujar Sachrudin, Rabu (2/9/2026).

Ia menegaskan, peningkatan kesejahteraan harus diikuti dengan peningkatan kinerja. Karena itu, Sachrudin meminta seluruh PPPK terus menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan tunjangan yang diperjuangkan di tengah kondisi saat ini, seluruh pegawai diinstruksikan untuk tidak mengecewakan masyarakat atas kesejahteraan yang telah diberikan,” tegasnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Jatmiko menjelaskan, penambahan tunjangan sebesar 15 persen diberikan kepada seluruh PPPK penuh waktu dan mulai berlaku September 2026.

Besaran kenaikan yang diterima setiap pegawai berbeda karena disesuaikan dengan kelas jabatan. Kenaikan paling rendah mencapai lebih dari Rp400.000, sedangkan kelas jabatan tertinggi mencapai lebih dari Rp1,3 juta.

“Tentunya angka yang diterima berbeda-beda tergantung kelas jabatan. Dari kenaikan 15 persen ini, paling rendah naik Rp400 ribu lebih dan kelas yang paling tinggi kenaikannya bisa di angka Rp1,3 juta lebih,” kata Jatmiko.

Menurut Jatmiko, kebijakan tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi PPPK yang menjadi bagian dari aparatur pemerintah daerah.

Baca Juga:  Dinkes Kota Tangerang Berikan Edukasi kepada Masyarakat Terkait Penyakit Gondongan

Pemkot Tangerang sebenarnya telah menganggarkan rencana penambahan tunjangan tersebut sejak Januari 2026. Namun, pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan regulasi pemerintah pusat serta kemampuan keuangan daerah.

Jatmiko menambahkan, peningkatan kesejahteraan aparatur diharapkan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan profesionalisme dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.

Sachrudin memastikan Pemkot Tangerang terus memberikan perhatian terhadap kesejahteraan seluruh ASN tanpa membedakan status kepegawaiannya.

“Semua ASN di lingkup Pemerintah Kota Tangerang tidak ada yang dianaktirikan. Semuanya diperjuangkan, semuanya dilindungi dan diperjuangkan kesejahteraannya,” ujarnya.

Dengan kebijakan tersebut, Pemkot Tangerang berharap peningkatan kesejahteraan PPPK dapat menjadi bagian dari penguatan kinerja aparatur dan pelayanan publik yang semakin baik bagi masyarakat.(man/joe)

Follow WhatsApp Channel tangerangsiber.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Kota Tangerang Tetapkan Mantan Dirut Angkasa Pura Kargo Tersangka Korupsi
PGRI Kota Tangerang Soroti Sanksi Mantan Kepala SDN Panunggangan 2
Hari Santri 2026 di Kota Tangerang Ditutup dengan Pembagian Hadiah
Sachrudin Dorong Anak Muda Jadi Wirausaha Digital
Sekda Tangerang Dorong KKPD Buka Peluang bagi UMKM
Maryono Dorong Perbankan Syariah Dukung UMKM
Diikuti 5.021 Pelajar, Gebyar Silat Kota Tangerang Pecahkan Rekor MURI
Maryono: Perlindungan Anak Harus Diwujudkan melalui Aksi Nyata
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 02:08 WIB

Kejari Kota Tangerang Tetapkan Mantan Dirut Angkasa Pura Kargo Tersangka Korupsi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:02 WIB

PGRI Kota Tangerang Soroti Sanksi Mantan Kepala SDN Panunggangan 2

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:55 WIB

Hari Santri 2026 di Kota Tangerang Ditutup dengan Pembagian Hadiah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:54 WIB

Sachrudin Dorong Anak Muda Jadi Wirausaha Digital

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:53 WIB

Sekda Tangerang Dorong KKPD Buka Peluang bagi UMKM

Berita Terbaru

FOTO ILUSTRASI

Kota Tangerang

PGRI Kota Tangerang Soroti Sanksi Mantan Kepala SDN Panunggangan 2

Kamis, 22 Okt 2026 - 13:02 WIB

Kota Tangsel

Pemkot Tangsel Perkuat Pencegahan Perdagangan Orang

Kamis, 22 Okt 2026 - 13:01 WIB

Kota Tangsel

Pilar Ajak Santri Tangsel Kuasai Teknologi

Kamis, 22 Okt 2026 - 13:00 WIB