Pemkab Tangerang Berikan Relaksasi Pajak bagi Pelaku Usaha

- Penulis

Sabtu, 9 April 2022 - 04:11 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANGSIBER.ID, (KAB. TANGERANG) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang terus menggelontorkan berbagai insentif untuk mendukung pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19. Di antaranya, keringanan pajak daerah Non Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

n

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2022, keringanan atau penghapusan sanksi administratif denda keterlambatan tersebut diberikan kepada para pelaku usaha pada empat sektor self assessment yakni Restoran, Hiburan, Hotel, Parkir serta official assessment Reklame dan air tanah di wilayah Kabupaten Tangerang yang ikut terdampak akibat pandemi COVID-19.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

n

Kepala Bidang Pajak Daerah Non PBB­P2 dan BPHTB Pada Badan Pendapatan Daerah, Achmad Dadang Suhendar mengatakan, program Berkah Ramadhan ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk membantu meringankan beban para pelaku usaha terdampak dalam memenuhi kewajiban pajak tertunggak.

n

“Jadi, relaksasi ini berlaku bagi semua masa pajak dari tahun 2021 kebelakang hingga maksimal 24 bulan, dengan penghapusan denda sebesar 2 persen perbulan. Kami berharap para pelaku usaha dapat memanfatkan program ini untuk segera melunasi kewajiban pajaknya,” ujarnya.

n

Menurutnya, banyak para pelaku usaha yang menyadari kewajiban tersebut namun tidak sanggup membayar pajak dan beban denda akibat pengoperasian tempat usaha yang tidak maksimal pada masa pandemi.

n

Dadang menyebutkan, pada triwulan pertama target capaian pembayaran pajak yang diraih Bapenda Kabupaten Tangerang menunjukkan hasil yang baik dan melebih target yang sudah ditetapkan, yakni sebesar 27 persen.

n

“Alhamdulillah melebih target. Pada pajak hotel target kami di angka 30 milyar dan sudah mencapai 25 persen, pajak restoran di angka 323 milyar dan tercapai 26 persen, pajak hiburan di angka 35 milyar sudah tercapai 28 persen, pajak reklame target diangka 23 milyar dan tercapai 38 persen, sedangkan pajak parkir dengan target 45 milyar dapat tercapai 24 persen, dan pajak air tanah menargetkan 4,5 milyar dan tercapai 22 persen,” pungkasnya.(man/joe)

Baca Juga:  Pemkab Tangerang Raih Penghargaan KIP Award 2023 Kategori Informatif

Follow WhatsApp Channel tangerangsiber.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Tangerang Gelar Bazar Ramadan
Siswa SMAN 6 Tangsel Antusias Ikuti Cek Kesehatan Gratis
Maryono: Literasi dan Budaya Harus Tumbuh Bersama
Pemkot Gandeng Tangcity Mall, Kendaraan Lulus Uji Emisi Dapat Parkir Eksklusif
Sebanyak 4.982 Botol Miras Dimusnahkan di HUT Ke-32 Kota Tangerang
Jelang Ramadan, Pemkab Tangerang Gelar Operasi Pasar Murah
Jam Operasional Restoran Diatur dan Tempat Hiburan Tutup Selama Ramadan
DLHK Luncurkan Kapal Interceptor untuk Atasi Sampah Sungai Cisadane
Berita ini 3 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 01:06 WIB

Pemkab Tangerang Gelar Bazar Ramadan

Selasa, 5 Agustus 2025 - 01:03 WIB

Siswa SMAN 6 Tangsel Antusias Ikuti Cek Kesehatan Gratis

Minggu, 25 Mei 2025 - 13:29 WIB

Maryono: Literasi dan Budaya Harus Tumbuh Bersama

Jumat, 18 April 2025 - 23:51 WIB

Pemkot Gandeng Tangcity Mall, Kendaraan Lulus Uji Emisi Dapat Parkir Eksklusif

Jumat, 28 Februari 2025 - 15:46 WIB

Sebanyak 4.982 Botol Miras Dimusnahkan di HUT Ke-32 Kota Tangerang

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Sachrudin Ajak Warga Tangerang Pilah Sampah dari Rumah

Jumat, 30 Okt 2026 - 18:41 WIB