Tangsel Perkuat Pengendalian Gratifikasi dengan Gandeng KPK

- Penulis

Kamis, 12 Maret 2026 - 07:53 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TANGSEL (TangerangSiber.id) – Pemerintah Kota Tangerang Selatan memperkuat pengendalian gratifikasi dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kegiatan sosialisasi yang diikuti perangkat daerah hingga seluruh kelurahan di wilayah tersebut.

Kegiatan yang digelar oleh Inspektorat Kota Tangerang Selatan itu diikuti oleh jajaran organisasi perangkat daerah serta 54 kelurahan se-Kota Tangerang Selatan. Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan keterlibatan seluruh kelurahan dalam kegiatan tersebut menjadi bukti komitmen bersama dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mudah-mudahan ini menjadi langkah penting untuk mewujudkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang bersih dan berintegritas,” ujar Benyamin, Selasa (10/3/2026).

Dalam kegiatan tersebut dijelaskan berbagai kriteria gratifikasi yang perlu dipahami aparatur pemerintah daerah. Gratifikasi dinilai terjadi apabila seorang pejabat atau pegawai menerima pemberian yang melebihi batas nilai yang ditentukan dan tidak melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, batas nilai pemberian yang harus dilaporkan adalah Rp1,5 juta. Setiap penerimaan di atas nilai tersebut wajib dilaporkan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

Inspektur Kota Tangerang Selatan Achmad Zubair menjelaskan bahwa meskipun nilai pemberian berada di bawah batas tersebut, laporan tetap wajib dilakukan jika pemberian tersebut berkaitan dengan jabatan.

“Meski nilainya di bawah aturan, jika itu berkaitan dengan jabatan tetap harus dilaporkan. Nanti KPK yang akan menilai apakah itu termasuk gratifikasi atau tidak,” kata Zubair.

Ia menambahkan, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di lingkungan Inspektorat Kota Tangerang Selatan telah dibentuk sejak awal berdirinya Inspektorat dan berfungsi sebagai pintu pertama pelaporan gratifikasi dari seluruh perangkat daerah.

Baca Juga:  Ojol Tangsel Gelar Aksi Damai, Tegaskan Tolak Anarkisme

Dalam mekanisme yang berjalan, perangkat daerah yang menerima pemberian yang diduga berkaitan dengan jabatan wajib melaporkan kepada Inspektorat. Selanjutnya, Inspektorat melakukan penilaian awal sebelum laporan diteruskan kepada KPK.

Apabila KPK memutuskan bahwa pemberian tersebut termasuk gratifikasi yang menjadi milik negara, maka aset tersebut akan diserahkan kepada negara melalui KPK.

Selain di tingkat Inspektorat, setiap organisasi perangkat daerah juga diwajibkan memiliki unit pengendalian gratifikasi sendiri untuk mempermudah proses pelaporan.

“Setiap OPD wajib memiliki UPG. Kami akan mengecek kembali perangkat daerah mana saja yang belum membentuknya,” ujar Zubair.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kota Tangerang Selatan berharap pemahaman aparatur mengenai gratifikasi semakin meningkat sehingga budaya pelaporan dapat berjalan lebih baik. Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.(ded/joe)

Follow WhatsApp Channel tangerangsiber.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atlet Pencak Silat Tangsel Siapkan Diri, Bidik Medali Emas di Porprov Banten 2026
Peringati Hari Sumpah Pemuda, Pemkot Tangsel Tekankan Patriotisme dan Empati
Pilar Pastikan Venue Kodiklat TNI Siap untuk Porprov VII Banten 2026
Pemkot Tangsel Uji Coba Padi Apung di Tandon Ciater
Pemkot Tangsel Perkuat Pencegahan TPPO Calon Pekerja Migran
Pemkot Tangsel Perkuat Pencegahan Perdagangan Orang
Pilar Ajak Santri Tangsel Kuasai Teknologi
Diskominfo Tangsel Ajak Ibu Rumah Tangga Mengenal AI
Berita ini 3 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:37 WIB

Atlet Pencak Silat Tangsel Siapkan Diri, Bidik Medali Emas di Porprov Banten 2026

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Peringati Hari Sumpah Pemuda, Pemkot Tangsel Tekankan Patriotisme dan Empati

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:34 WIB

Pilar Pastikan Venue Kodiklat TNI Siap untuk Porprov VII Banten 2026

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:44 WIB

Pemkot Tangsel Uji Coba Padi Apung di Tandon Ciater

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:43 WIB

Pemkot Tangsel Perkuat Pencegahan TPPO Calon Pekerja Migran

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Sachrudin Ajak Warga Tangerang Pilah Sampah dari Rumah

Jumat, 30 Okt 2026 - 18:41 WIB