PT ABM Sanggah Tuduhan Korupsi Saat Transaksi Awal Juni Capai Rp6,55 Miliar

- Penulis

Sabtu, 14 Juni 2025 - 04:57 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PT ABM sanggah tuduhan korupsi dan laporkan transaksi Rp6,55 miliar pada awal Juni 2025. (Foto: Ist)

PT ABM sanggah tuduhan korupsi dan laporkan transaksi Rp6,55 miliar pada awal Juni 2025. (Foto: Ist)

SERANG (TangerangSiber.id) — PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) menanggapi tuduhan korupsi yang beredar dengan tegas, sambil mengumumkan bahwa transaksi penjualannya pada awal Juni 2025 mencapai Rp6,55 miliar. Transaksi ini berasal dari penjualan minyak curah CP10 non DMO sebanyak 385 ton. Plt Direktur Utama PT ABM, Yoga Utama, menyatakan bahwa perusahaan berkomitmen untuk meningkatkan angka transaksi hingga mencapai Rp20,4 miliar.

Yoga menjelaskan bahwa PT ABM berfokus pada peningkatan kinerja di sektor kebutuhan pokok masyarakat. Hal ini sejalan dengan tujuan pendirian PT ABM sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bertugas menjamin pasokan pangan dan komoditas lainnya, serta berperan dalam pengendalian harga pangan di Provinsi Banten.

“PT ABM bertekad untuk menjadi pemain utama di sektor pangan dan komoditas lainnya. Ini merupakan bagian dari amanat pendirian PT ABM dan mendukung program Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan ketahanan pangan serta menjaga inflasi di Provinsi Banten,” ungkap Yoga dalam siaran persnya pada Sabtu, 14 Juni 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, Yoga mengakui bahwa meningkatkan kinerja perusahaan bukanlah hal yang mudah, terutama di tengah isu dugaan korupsi yang beredar. Menurutnya, isu ini menguras energi dan berdampak langsung pada kinerja perusahaan, karena berkaitan dengan citra dan reputasi yang mempengaruhi tingkat kepercayaan publik.

“Saya sangat menyesalkan adanya isu dugaan korupsi di PT ABM, karena ini dapat menciptakan preseden buruk di mata publik, terutama bagi investor yang ingin bekerja sama dengan kami. Isu-isu ini dapat menghambat upaya kami untuk meningkatkan kinerja,” jelas Yoga.

Yoga juga merasa heran dengan laporan dugaan korupsi yang menyebutkan adanya tindakan penipuan terkait Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), karena menurutnya, perdagangan minyak curah CP10 non DMO saat ini masih berlangsung. Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar.

Baca Juga:  Serap Aspirasi Masyarakat Melalui Musrenbang Kecamatan Taktakan

Lebih lanjut, Yoga menjelaskan bahwa surat SKBDN yang dipermasalahkan dikeluarkan oleh Ronal Arinando, Plt Dirut ABM sebelumnya, dan tidak ada pembelian minyak curah yang terjadi pada periode tersebut.

“Perlu dicatat bahwa perdagangan minyak curah CP10 non DMO sedang berjalan. Jadi, tidak ada alasan untuk menyatakan adanya kecurangan,” tegasnya.

Akibat isu dugaan korupsi ini, Yoga menyatakan bahwa PT ABM baru dapat menjual 385 ton dari target penjualan 1.200 ton. Ia membantah adanya tindakan perdagangan fiktif.

Terkait tuduhan perdagangan fiktif dalam SKBDN yang diperkirakan merugikan hingga Rp20,4 miliar, Yoga menegaskan bahwa hal tersebut tidak berdasar dan PT ABM tidak mengalami kerugian.

“Proses diskonto adalah ranah pihak Bank dan penerima SKBDN, dalam hal ini rekan bisnis PT ABM. Dana tersebut hanya dapat digunakan untuk menjamin transaksi dalam waktu tertentu. Dengan skema SKBDN, dana tersebut masih ada di Bank dalam status deposito, sehingga PT ABM diuntungkan tanpa modal awal dan dapat menghasilkan profit selama periode SKBDN berlaku,” jelasnya.

Yoga menambahkan bahwa ketidakpahaman mengenai proses bisnis dan instrumen perbankan SKBDN, serta penyebaran dokumen perusahaan tanpa izin, telah menyebabkan kegaduhan. Hal ini tidak hanya merusak citra PT ABM, tetapi juga mencoreng reputasi Gubernur Banten, Andra Soni, sebagai pemilik saham terbesar. Ia juga mencurigai bahwa isu ini sengaja digulirkan untuk kepentingan politik dalam perebutan posisi Direktur Utama definitif PT ABM.

“Apa yang dituduhkan kepada saya sepenuhnya tidak benar. Ini adalah tindakan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong. Hal ini berdampak pada citra dan reputasi PT ABM. Oleh karena itu, saya dan PT ABM akan membawa masalah ini ke ranah hukum untuk membersihkan nama baik kami,” pungkasnya. (*)

Follow WhatsApp Channel tangerangsiber.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dewan Optimistis Program P3-TGAI Perkuat Produktivitas Pertanian di Lebak
Kota Tangerang Bidik Juara Umum POPDA Banten
OJK dan Pemkab Serang Gelar Edukasi Literasi Keuangan untuk Pelajar
Wabup Serang Sampaikan Raperda RPJMD 2025–2030
Pemkab Serang dan JSIT Jalin Kolaborasi Tingkatkan Mutu Pendidikan
Wabup Serang Serahkan Simbolis Bantuan 497 Rumah Tidak Layak Huni
Pemkab Serang Akan Alokasikan Dana Insentif Guru SMP Swasta
Berita ini 4 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:43 WIB

Dewan Optimistis Program P3-TGAI Perkuat Produktivitas Pertanian di Lebak

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:53 WIB

Kota Tangerang Bidik Juara Umum POPDA Banten

Minggu, 14 September 2025 - 12:46 WIB

OJK dan Pemkab Serang Gelar Edukasi Literasi Keuangan untuk Pelajar

Senin, 8 September 2025 - 12:15 WIB

Wabup Serang Sampaikan Raperda RPJMD 2025–2030

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Sachrudin Ajak Warga Tangerang Pilah Sampah dari Rumah

Jumat, 30 Okt 2026 - 18:41 WIB