Wakil Bupati Serang Sampaikan Dua Raperda

- Penulis

Wednesday, 9 February 2022 - 14:42 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANGSIBER.ID, (KAB. SERANG) – Wakil Bupati (Wabup) Serang Pandji Tirtayasa menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Bupati Serang pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang.

Kedua rancangan Raperda tersebut, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Raperda tentang Pengelolaan Sungai.

Pandji mengatakan, diusulkannya dua raperda tersebut merupakan kewajiban yang paling mendasar di Kabupaten Serang sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pertama terkait Raperda Ketahanan Pangan, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Serang bertanggung jawab terhadap ketersediaan pangan, distribusi pangan, keterpenuhan standar gizi termasuk juga produksi-produksi pangan di daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita perlu ada upaya hukum yang mendasari agar langkah-langkah kita bisa dipertangggungjawabkan secara hukum,” ujar Pandji kepada wartawan usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Serang.

“Yang pasti ini menjadi tanggung jawab kita. Ketahanan pangan agar masyarakat itu bisa mengkonsumsi kebutuhan pangan sesuai dengan standar kebutuhan, termasuk standar gizi yang diperlukan masing-masing keluarga atau masing-masing perorangan,” ungkap Pandji.

Meski demikian, sebut Pandji, bukan berarti selama ini tidak terpenuhi. Hanya saja, Pemda Kabupaten Serang harus memiliki dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan langkah-langkah yang diamanatkan undang-undang.

“Karena kita hanya mengacu kepada peraturan Kementerian Pertanian. Nah, harus kita jabarkan dengan langkah-langkah teknis yang lebih kongkrit di tingkat daerah, terutama kaitan dengan ketersedian dan distribusi pangan,” terang Pandji.

Kemudian yang kedua kaitan dengan Raperda tentang Pengelolaan Sungai. Kata Pandji, sungai secara penguasaan kewenangan di bawah Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC2). Namun untuk sungai, berada di wilayah Kabupaten Serang yang kondisinya memang relatif ada yang tercemar.

Baca Juga:  Gubernur WH Persilakan Kabupaten/Kota Kelola Kawasan Banten Lama

“Nah (usulan raperda ini) agar bagian sungai ini bisa memberikan manfaat yang maksimal, yang optimal kepada masyarakat. Karena sungai itu sumber kehidupan, air adalah sumber kehidupan bagaimana kita bisa memanfaatkan sungai secara optimal kepada masyarakat terutama kaitan dengan mengurangi pencemaran,” terangnya.

Oleh karena itu, dalam raperda itu kemungkinan ada sanksi-sanksi sampai ke penutupan atau nonaktifkan kegiatan industri jika sudah diperingatkan, namun masih membandel.

“Saat ini sungai Cidurian dan Ciujung tercemar limbah, tercemar limbah industri,” jelas Pandji.

Pada kesimpulannya, tambah Pandji, usulan Raperda tentang Pengelolaan Sungai bertujuan untuk melindungi sumber air, termasuk kalangan industri.

“Jadi raperda itu lebih ke titik berat di koordinatif karena yang punya kewenangan Balai Besar. Pada intinya juga pemda ikut bertanggung jawab dalam pemanfaatan dan kebersihan sungai,” tutur Pandji.

Pada kesempatan itu, DPRD Kabupaten Serang menyampaikan dua macam raperda. Yakni Raperda tentang Desa Wisata dan Raperda tentang Pendanaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Pesantren. Selanjutnya, seluruh raperda akan dilakukan pemandangan fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Serang.(rls/joe)

Follow WhatsApp Channel tangerangsiber.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dewan Optimistis Program P3-TGAI Perkuat Produktivitas Pertanian di Lebak
Kota Tangerang Bidik Juara Umum POPDA Banten
OJK dan Pemkab Serang Gelar Edukasi Literasi Keuangan untuk Pelajar
Wabup Serang Sampaikan Raperda RPJMD 2025–2030
Pemkab Serang dan JSIT Jalin Kolaborasi Tingkatkan Mutu Pendidikan
Wabup Serang Serahkan Simbolis Bantuan 497 Rumah Tidak Layak Huni
Pemkab Serang Akan Alokasikan Dana Insentif Guru SMP Swasta
Menaker Yassierli Buka Pelatihan PBL di Serang

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Tuesday, 14 July 2026 - 10:43 WIB

Dewan Optimistis Program P3-TGAI Perkuat Produktivitas Pertanian di Lebak

Sunday, 14 June 2026 - 23:53 WIB

Kota Tangerang Bidik Juara Umum POPDA Banten

Sunday, 14 September 2025 - 12:46 WIB

OJK dan Pemkab Serang Gelar Edukasi Literasi Keuangan untuk Pelajar

Monday, 8 September 2025 - 12:15 WIB

Wabup Serang Sampaikan Raperda RPJMD 2025–2030

Thursday, 4 September 2025 - 04:43 WIB

Pemkab Serang dan JSIT Jalin Kolaborasi Tingkatkan Mutu Pendidikan

Berita Terbaru

Kabupaten Tangerang

Bupati Maesyal Tekankan Kinerja Akhir Tahun dan Kebersihan Pelayanan Publik

Tuesday, 6 Oct 2026 - 00:14 WIB

Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang: Pergantian Kepsek Harus Bawa Gagasan Baru

Tuesday, 6 Oct 2026 - 00:13 WIB

Kota Tangerang

Maryono Ajak 3.207 Lulusan UMT Ambil Peran dalam Pembangunan

Tuesday, 6 Oct 2026 - 00:12 WIB