KOTA TANGERANG (TangerangSiber.id) – Pemkot Tangerang terus menunjukkan komitmen dalam menangani permasalahan sampah dengan mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah. Melalui upaya ini, Pemkot berharap sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) hanya berupa residu yang sudah diolah di tingkat masyarakat.
Hal ini disampaikan dalam Forum Group Discussion (FGD) yang membahas tindak lanjut pelimpahan kewenangan dan kampanye kesadaran retribusi persampahan, dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman.
“Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 yang menekankan pengelolaan sampah dari hulu ke hilir, Pemkot Tangerang akan memperkuat sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat di tingkat kecamatan dan kelurahan,” ungkap Herman Suwarman dalam diskusi yang digelar di Bogor, Kamis malam (7/11/2024).
Pada diskusi yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup tersebut, Herman menjelaskan bahwa penerapan sistem pengelolaan sampah terpadu berbasis masyarakat ini bertujuan untuk mengurangi volume sampah yang dikirim ke TPA, memperpanjang umur TPA, mengoptimalkan penggunaan lahan yang terbatas, serta meningkatkan efisiensi biaya dan operasional pengangkutan sampah.
“Kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kemandirian masyarakat serta peran aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan dengan pengelolaan sampah yang ramah lingkungan,” tambah Herman.
Sebagai informasi, FGD ini dihadiri oleh 150 peserta, termasuk Kepala Seksi Tata Pemerintahan dari 13 kecamatan dan 104 kelurahan di Kota Tangerang.(man/joe)
No Comments